Larangan Perpeloncoan di Masa Orientasi Telah Diatur Permendikbud 55/2014 dan Surat Edaran Mendikbud


Rohmadi, salam sejahtera sahabat redaksi dimnapun berada. Inilah undang-undang untuk menghindari pelecehan MOPD sekolah.

Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan yang mengarah pada kekerasan dan pelecehan pada masa orientasi peserta didik baru (MOPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak setahun yang lalu telah menerbitkan peraturan yang di dalamnya melarang sekolah melakukan kegiatan yang mengarah pada praktik-praktik tersebut. Peraturan bernomor 55 tahun 2014 itu juga menyebutkan secara jelas bahwa kepala sekolah dan guru bertanggung jawab melaksanakan ketentuan tersebut.

Untuk memperkuat peraturan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat edaran tersebut, Kementerian meminta bantuan agar para pimpinan daerah sebagai atasan kepala sekolah melakukan tindakan atau hukuman disiplin terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktik kekerasan terjadi. “Bila kepala sekolah masih mendiamkan aksi perpeloncoan, maka bisa saja kepala sekolah akan kena sanksi berupa pergeseran,” tegas Mendikbud saat melakukan inspeksi mendadak di SMK Negeri 4 Kota Tangerang, Rabu (29/7).   

Mendikbud juga menegaskan, seharusnya kepala sekolah memahami peraturan tersebut. Karena, dengan memahaminya, maka berbagai aksi perpeloncoan yang mengarah pada tindak kekerasan dan mencerminkan pembodohan tidak akan terjadi. “Kasus tragis yang terjadi di sejumlah daerah seharusnya tidak perlu terjadi,” tutur Mendikbud.

Kementerian tidak menutup mata terhadap peristiwa yang terjadi di beberapa daerah terkait dugaan kekerasaan yang terjadi pada MOPDB. Inspektur Jenderal, Kemendikbud, Daryanto, misalnya hadir langsung ke SMP Flora, Pondok Ungu Permai, Bekasi, Jawa Barat terkait meninggalnya seorang siswa bernama Evan Christoper Situmorang.

Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi juga datang ke Tanjung Uban, Bintan pada Selasa (4/8) setelah menerima laporan siswa meninggal diduga akibat kelelahan setelah mengikuti MOPDB di SMP Negeri 11 Tanjung Uban. Ada pula utusan dari Kemendikbud yang hadir di Tuban, Jawa Timur terkait kasus meninggalnya seorang siswa yang juga diduga akibat kelelahan.  
Hari ini, Rabu (5/8), Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad juga datang langsung ke Garut terkait kasus tenggelamnya siswa SMK Al Hikmah, Fazri Fauzi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kemendikbud, Asianto Sinambela mengatakan, pelaksanaan masa orientasi siswa harus mendapat pengawasan dari tiga unsur. “Mereka adalah kepala sekolah, guru, dan kepala daerah. Tapi yang paling melekat dengan sekolah, ya kepala sekolah dan guru,” jelasnya. (Ratih Anbarini)

Sumber : Kemendikbud Indonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama