MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENGANTAR ILMU POLITIK
“ DEMOKRASI ”
DOSEN PEMBIMBING :
JOKO SUSANTO, S.Sos,
M.A
DISUSUN OLEH :
Ø FEBY
REZA PUTRI
Ø FITRI
INDAH
Ø MUHAMMAD
NUR ROHMADI
Ø NURAINI
Ø SAUDUR
NATALIA
Ø RINI MAY SEPTANI
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) YAYASAN SETIH SETIO MUARA BUNGO
TAHUN AKADEMIK 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena
atas rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Di dalam
makalah yang berjudul “ DEMOKRASI ” ini akan dibahas bagaimana perkembangan
demokrasi di Indonesia.Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Joko Susanto
yang telah mengarahkan penulis dalam penyusunan makalah melalui penyampaian
materi tentang demokrasi.
Dalam penyusunan makalah ini tak luput dari kesalahan,untuk
itu penulis mohon maaf atas kesalahan dalam penyusunan makalah ini dan demi
menghasilkan makalah yang lebih baik,penulis mengharapakan kritik dan saran
dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua,dalam
mempelajari perkembangan demokrasi di Indonesia.
Muara
Bungo, 15 Oktober 2016
Mengetahui
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah................................................................................................ 1
1.3 Tujuan................................................................................................................. 2
1.4 Ruang Lingkup Materi........................................................................................ 2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Demokrasi......................................................................................... 3
2.2 Sejarah Demokrasi.............................................................................................. 3
2.3 Jenis – Jenis Demokrasi....................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN
3.1
Arti Demokrasi..................................................................................................... 7
3.2
Manfaat Demokrasi.............................................................................................. 8
3.3
Ciri-Ciri Sistem Demokrasi.................................................................................. 8
3.4
Prinsip Demokrasi................................................................................................ 9
3.5
Nilai-Nilai Demokrasi.......................................................................................... 11
3.6
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia................................................................... 11
BAB IV PENUTUP
4.1 Keimpulan ........................................................................................................... 15
4.2
Saran.................................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
3.1
Latar
belakang
Di
indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari
semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai
saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa
kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan
diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah
menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan
pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi
merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh
pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi
mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik
kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi
Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain
itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu
bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia,
selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia
Tuhan yang patut kita syukuri.
1.2
Rumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
a) Apa
yang dimaksud dengan demokrasi ?
b) Bagaimana
pengertian demokrasi menurut para ahli ?
c) Apasajakah
ciri-ciri demokrasi ?
d) Apa
saja jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia ?
e) Bagaimana
perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
1.3
Tujuan
Berdasarkan
perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut.
a) Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi
b) Untuk
mengetahui pengertian demokrasi menurut para ahli
c) Untuk
mengetahui ciri-ciri demokrasi
d) Untuk
mengetahui jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia
e)
Untuk mengetahui perkembangan serta pelaksanaan
demokrasi di Indonesia.
1.4
Ruang
Lingkup Materi
Dari
beberapa rumusan masalah yang tercantum di atas, makalah ini akan akan membahas
secara dalam mengenai “ Perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.”
Yang memaparkan mengenai perkembangan
demokrasi sejauh ini di Indonesia, serta bentuk pelaksanaan demokrasi yang ada
di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos
yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan
atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara
di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep
demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep
demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata
pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan
lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat
ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by
the people and for the people.
2.2 Sejarah Demokrasi
Istilah "Demokrasi"
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak
negara.
Kata "Demokrasi"
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab,
bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.3 Jenis –
Jenis Demokrasi
A.
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
1.
Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk
demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan
suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi.
Di era modern sistem ini menjadi tidak
praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.
Contohnya : Pemilu/Pilkada, Memilih secara ketua kelas langsung.
2.
Demokrasi
Tidak Langsung/Perwakilan
Dalam demokrasi Perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
Contoh :
Penentuan Undang-Undang yang di walkili oleh anggota DPR
B. Menurut
dasar prinsip Ideologi, demokrasi
dibedakan atas :
1.
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Demokrasi yang di dasarkan pada
kebebasan individualisme. Demokrasi ini di artikan sebagai demokrasi yang
mencita-citakan tercapainya pemerintah yang tunduk pada hukum. Ciri khas
demokrasi konstitusional adalah kekuasaan
pemerintahnya terbatas dan banyak campur tangan
serta tindakan sewenang-wenang dari warga Negara.
Contoh : Jika rakyat menginginkan sekolah luar
angkasa maka pemerintahpun harus membuat dan menurutinya.
2.
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga
demokrasi proletar, demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak
mengenal kelas social, yang mengutamakan kepentingan Negara tapi mengabaikan
kepentingan perseorangan. Kekuasaan terpusat pada penguasa tertinggi dalam
Negara dan otoritas penguasa dapat di paksakan kepada rakyat.
Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut juga
demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme. Demokrasi ini tidak mengakui
hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi
konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan
tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu
untuk kepentingan kolektifisme.
Contoh : Pemilihan presiden dan wakil presiden.
C. Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
1.
Demokrasi Formal
Demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan di
bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi dan menghilangkan
kesenjangan dalam bidang ekonomi.
Contoh : Lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2.
Demokrasi Material
Demokrasi yang menitik berakan pada upaya
menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangakn persamaan di bidang
politik kurang di perhatikan.
3.
Demokrasi Campuran
Demokrasi yang menggabungkan antara demokrasi
formal dan demokrasi material, namun keburukan dari demokrasi tersebut
dihilangkan sehingga tercipta demokrasi yang lebih baik dari keduanya.
D.
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
1.
Demokrasi Sistem Parlementer
System pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan
2.
Demokrasi Sistem Presidensial
System pemerintahan yang
menekankan kekuasaan itu ada pada presiden yang memimpin pemerintahan. Presiden
sebagai kepala pemerintah, badan eksekutif tidak harus bertanggung jawab kepada
dewan.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan.
Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara
atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di
Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna,
berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya
pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat warga
Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai
berikut :
1.
Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat.
2.
Kranemburg, Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
3.
Charles Costello, Demokrasi
adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah
yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga
negara.
4.
Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara
yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana
rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
5.
Harris Soche, Demokrasi
adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat. Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada
hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan. (partisipasi politik), yaitu :
1.
Penduduk ikut pemilu;
2.
Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
3.
Penduduk ikut kampanye pemilu;
4.
Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
5.
Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara
dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
3.2 Manfaat Demokrasi
Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1. Kesetaraan sebagai warga Negara.
Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat
dan pilihan setiap warga Negara.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.
Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat
dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan
keinginan dan aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan kompromi.
Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun
kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
paksanaan atau pameran kekuasaan.
4. Menjamin hak-hak dasar.
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis;
hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak
bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan
memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5. Pembaruan kehidupan social.
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan
yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan
cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa
pergolakan.
3.3 Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri
sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan
Negara yang demokratis, yaitu:
1. Memungkinkan
adanya pergantian pemerintahan secara berkala.
2. Anggota
masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan
untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dan sebagainya.
3. Adanya
pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang
berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan
bagi pemerintah yang sedang berkuasa.
4. Dilakukan
pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang
diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu.
5. Agar
kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota
masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan,
tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dan sebagainya).
6. Pengakuan
terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
1. Menerima
orang lain.
2. Terbuka
terhadap pengalaman dan ide-ide baru.
3. Bertanggung
jawab.
4. Waspada
terhadap kekuasaan.
5. Toleransi
terhadap perbedaan-perbedaan.
6. Emosi-emosinya
terkendali.
7. Menaruh
kepercayaan terhadap lingkungan.
3.4 Prinsip Demokrasi
Suatu
Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan
prinsip-prinsip demokrasi. Robert. Dahi
(Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus
ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
1. Adanya control atau kendali atas
keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan
dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
2. Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila
adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan
dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat
dan dilakukan dengan jujur.
3. Adanya hak memilih dan dipilih.
Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap
pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai
rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara
untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4. Adanya kebebasan menyatakan
pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan
dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
5. Adanya kebebasan mengakses
informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk
itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap
keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR,
serta menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6. Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan
bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman
atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan
demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
1. Pembentukan pemerintahan melalui
pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah
pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
2. Sistem pertanggungjawaban
pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
3. Penganturan system dan distribusi
kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara
distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan
(legislative, eksekutiv, dan yudikatif).
4. Pengawasan oleh rakyat.
Demokrasi membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya
pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance
terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
3.5 Nilai-nilai
Demokrasi
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kesadaran akan puralisme.
Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di
masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga
Negara.
2. Sikap yang jujur dan pikiran yang
sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip
musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada
umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis
atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
3. Demokrasi membutuhkan kerjasama
antar warga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya
mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4. Demokrasi membutuhkan sikap
kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan
masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang
sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan
moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara
mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta
tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau
keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
3.6 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1. Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi
ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949)
kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD
RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada
tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada
masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat
dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang
sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
2.
Demokrasi
Terpimpin
Demokrasi
terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan
yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan
terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan
kehidupan ekonomi.
Secara
konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan
Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April
1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain :
1.
Demokrasi terpimpin bukanlah dictator.
2.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
3.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik,
ekonomi, dan social.
4.
Inti daripada pimpinan dalam demokrasi
terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5.
Oposisi dalam arti melahirkan pendapat
yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok
pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep
tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali
menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya
adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislativ sebagai
partner dan pengontrol eksekutif serta situasi social poltik yang tidak menentu
saat itu.
3. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru
Demokrasi
Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah
disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan
kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilai
kemanusiaan
sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan
kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan
harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila
berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu
sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya
di masyarakat pedesaan.
Munculnya
demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang
di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan
demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan
diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak
lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat
ini. Meskipun demokrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi
konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru
masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak berjalan dengan ciri dan prinsip
demokrasi pancasila, diantaranya:
1.
Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur
dan adil.
2.
Penegakkan kebebasan berpolitik bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3.
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang
tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman.
4.
Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan
pendapat.
5.
System kepartaian yang tidak otonom dan
berat sebelah.
6.
Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan
nepotisme.
7.
Menteri-menteri dan Gubernur di angkat
menjadi anggota MPR.
4. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini
masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan
pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan
demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari
masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini
yaitu :
1.
Pemilihan umum lebih demokratis.
2.
Partai politik lebih mandiri.
3.
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
4. Konsep trias
politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis,
melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat,
ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan
demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena
penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat
dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat
dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi
sikap hidup politik pendukungnya.
Kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman
orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih
kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi
Pancasila.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari
pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
Pengertian
demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu
Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme
dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran
akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan
kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi
Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
4.2 Saran
Di
Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah
menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting
dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang
akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para
konstituen
tersebut
pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang
dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan
tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan”
rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan
urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan
berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena
ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini,
sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai
kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu,black campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang
penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah
luntur dalam dirinya.
Untuk
itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar
menuju Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html?=1Tuntas Pendidikan
Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/makalah-demokrasi.html?
http://blogriyani.blogspot.co.id/2011/05/demokrasi-indonesia.html
Posting Komentar