Makalah Demokrasi


MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENGANTAR ILMU POLITIK
“ DEMOKRASI ”



  






DOSEN PEMBIMBING :

JOKO SUSANTO, S.Sos, M.A


DISUSUN OLEH :

Ø FEBY REZA PUTRI
Ø FITRI INDAH
Ø MUHAMMAD NUR ROHMADI
Ø NURAINI
Ø SAUDUR NATALIA
Ø RINI MAY SEPTANI




SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) YAYASAN SETIH SETIO MUARA BUNGO
TAHUN AKADEMIK 2016/2017


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penulis  panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Di dalam makalah yang berjudul “ DEMOKRASI ” ini akan dibahas bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia.Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Joko Susanto yang telah mengarahkan penulis dalam penyusunan makalah melalui penyampaian materi tentang demokrasi.
Dalam penyusunan makalah ini tak luput dari kesalahan,untuk itu penulis mohon maaf atas kesalahan dalam penyusunan makalah ini dan demi menghasilkan makalah yang lebih baik,penulis mengharapakan kritik dan saran dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua,dalam mempelajari perkembangan demokrasi di Indonesia.




Muara Bungo, 15 Oktober 2016
                                                                                                 Mengetahui



                                                                                                Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.................................................................................................... 1
1.2  Rumusan masalah................................................................................................ 1
1.3  Tujuan................................................................................................................. 2
1.4  Ruang Lingkup Materi........................................................................................ 2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1  Pengertian Demokrasi......................................................................................... 3
2.2  Sejarah Demokrasi.............................................................................................. 3
2.3  Jenis – Jenis Demokrasi....................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN
3.1  Arti Demokrasi..................................................................................................... 7
3.2  Manfaat Demokrasi.............................................................................................. 8
3.3  Ciri-Ciri Sistem Demokrasi.................................................................................. 8
3.4  Prinsip Demokrasi................................................................................................ 9
3.5  Nilai-Nilai Demokrasi.......................................................................................... 11
3.6  Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia................................................................... 11
BAB IV PENUTUP
4.1  Keimpulan ........................................................................................................... 15
4.2  Saran.................................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
3.1  Latar belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
a)      Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
b)      Bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahli ?
c)      Apasajakah ciri-ciri demokrasi ?
d)      Apa saja jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia ?
e)      Bagaimana perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?


1.3  Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas  maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan  makalah ini adalah sebagai berikut.
a)      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi
b)      Untuk mengetahui pengertian demokrasi menurut para ahli
c)      Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi
d)      Untuk mengetahui jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia
e)      Untuk mengetahui perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
1.4  Ruang Lingkup Materi
      Dari beberapa rumusan masalah yang tercantum di atas, makalah ini akan akan membahas secara dalam mengenai “ Perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.”
      Yang memaparkan mengenai perkembangan demokrasi sejauh ini di Indonesia, serta bentuk pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
2.2  Sejarah Demokrasi
Istilah "Demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "Demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab,


bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.3  Jenis – Jenis Demokrasi
A.    Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
1.      Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.
Contohnya : Pemilu/Pilkada, Memilih secara ketua kelas langsung.
2.      Demokrasi Tidak Langsung/Perwakilan
Dalam demokrasi Perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Contoh : Penentuan Undang-Undang yang di walkili oleh anggota DPR
B.     Menurut dasar prinsip Ideologi, demokrasi dibedakan atas :
1.      Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Demokrasi yang di dasarkan pada kebebasan individualisme. Demokrasi ini di artikan sebagai demokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintah yang tunduk pada hukum. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan


pemerintahnya terbatas dan banyak campur tangan serta tindakan sewenang-wenang dari warga Negara.
Contoh : Jika rakyat menginginkan sekolah luar angkasa maka pemerintahpun harus membuat dan menurutinya.
2.      Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar, demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas social, yang mengutamakan kepentingan Negara tapi mengabaikan kepentingan perseorangan. Kekuasaan terpusat pada penguasa tertinggi dalam Negara dan otoritas penguasa dapat di paksakan kepada rakyat.
 Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut juga demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme.  Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
Contoh : Pemilihan presiden dan wakil presiden.
C.    Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas  : 
1.      Demokrasi Formal
Demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan di bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi dan menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
Contoh : Lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2.      Demokrasi Material
Demokrasi yang menitik berakan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangakn persamaan di bidang politik kurang di perhatikan.
3.      Demokrasi Campuran
Demokrasi yang menggabungkan antara demokrasi formal dan demokrasi material, namun keburukan dari demokrasi tersebut dihilangkan sehingga tercipta demokrasi yang lebih baik dari keduanya.
D.    Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :


1.      Demokrasi Sistem Parlementer
System pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan
2.      Demokrasi Sistem Presidensial
System pemerintahan yang menekankan kekuasaan itu ada pada presiden yang memimpin pemerintahan. Presiden sebagai kepala pemerintah, badan eksekutif tidak harus bertanggung jawab kepada dewan.

 BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :
1.      Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
2.      Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
3.      Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
4.      Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
5.      Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa  pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan. (partisipasi politik), yaitu :


1.      Penduduk ikut pemilu;
2.      Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
3.      Penduduk ikut kampanye pemilu;
4.      Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
5.      Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
3.2  Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1.      Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
2.      Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
3.      Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
4.      Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5.      Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
3.3  Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:


1.      Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala.
2.      Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dan sebagainya.
3.      Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa.
4.      Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu.
5.      Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dan sebagainya).
6.      Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
1.      Menerima orang lain.
2.      Terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru.
3.      Bertanggung jawab.
4.      Waspada terhadap kekuasaan.
5.      Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan.
6.      Emosi-emosinya terkendali.
7.      Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan.
3.4  Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
1.      Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur.


3.      Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
5.      Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6.      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
1.      Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
2.      Sistem pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
3.      Penganturan system dan distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan yudikatif).
4.      Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.


3.5   Nilai-nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
2.      Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
3.      Demokrasi membutuhkan kerjasama antar warga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4.      Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5.      Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
3.6  Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1.      Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.


Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
2.      Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain :
1.      Demokrasi terpimpin bukanlah dictator.
2.      Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
3.      Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social.
4.      Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5.      Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislativ sebagai partner dan pengontrol eksekutif serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
3.      Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilai


kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demokrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak berjalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
1.      Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil.
2.      Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3.      Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota  PNS Departemen Kehakiman.
4.      Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
5.      System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah.
6.      Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
7.      Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR.
4.      Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
1.      Pemilihan umum lebih demokratis.
2.      Partai politik lebih mandiri.


3.      Lembaga demokrasi lebih berfungsi
4.      Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila.

BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
4.2  Saran
Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen


tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu,black campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA


http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html?=1Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi.html
http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalahperkembangan-demokrasi-di-indonesia.html
http://blogriyani.blogspot.co.id/2011/05/demokrasi-indonesia.html
                   


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama