Siaran Pers No. 11/HM/KOMINFO/01/2019
Sumber : https://www.kominfo.go.id
Siaran Pers No. 11/HM/KOMINFO/01/2019
Kamis, 10 Januari 2019
Tentang
Klarifikasi
Atas Hoaks Permainan Elektronik Mengandung Kekerasan
Awal tahun ini beredar hoaks dalam bentuk infografis dengan memuat
logo Kementerian Komunikasi dan Informatika. Infografis itu memuat informasi
mengenai game atau permainan elektronik yang diblokir pada 31 Januari 2019 mendatang. Ada sekitar 10 nama permainan
elektronik yang disebutkan. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu
tidak benar atau hoaks.
Sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016 juga pernah beredar informasi
yang hampir sama dengan mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap
masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang
menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor
11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian
Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan
kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1)
kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau
lebih; (3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18
(delapan belas) tahun atau lebih;
dan (5) kelompok semua usia.
Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten
masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya
diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas
dengan batasan tertentu. DIbawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau
tindakan kekerasan.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli
2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan
atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa
diakses melalui igrs.id.
Sumber : https://www.kominfo.go.id
Posting Komentar