Salam Berbagi (SABEGI) : Jakarta,
Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar
Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Diberi tajuk Kampus
Merdeka, kali ini, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan
tinggi.
"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari
konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera
dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah
Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," disampaikan Mendikbud dalam
rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud,
Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi
(prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki
akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau
universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian
berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh Mendikbud,
“Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”.
Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan
organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan
penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama
dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.
"Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib
memastikan hal ini diterapkan," ujar Menteri Nadiem.
Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program
re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat
sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara
otomatis.
"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling
cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk
perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan
akreditasi kapanpun," tutur Mendikbud.
"Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan
tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi
internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,"
tambahnya.
Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan
penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti
yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan
lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.
Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi
PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan
Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker
untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan
memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan
melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). "Perguruan
tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi
mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua
semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil
sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester
yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,"
Disisi lain, saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran
di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman
baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru
menunda kelulusan mahasiswa.
Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan
pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan
lagi 'jam belajar'. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau
praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian
masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di
daerah terpencil.
"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing
oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat
diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah
dan/atau program yang disetujui oleh rektornya," kata Mendikbud.
Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka
ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.
"Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita
masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan
digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya," pungkasnya.
(*)
Jakarta,
24 Januari 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Nomor: 008/Sipres/A6/I/2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Nomor: 008/Sipres/A6/I/2020
Unduh Materi Kebijakan Merdeka Belajar:
Kampus Merdeka
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/
Posting Komentar