Ijazah Tak Perlu Lagi Legalisir

Salam Berbagi (SABEGI), MEDAN – Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan akan memberlakukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) di tahun 2017 ini. Hal tersebut diungkapkan Nasir pada pertemuan dengan para pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di wilayah Kopertis I Sumatera Utara, senin (9/1).



“LL-DIKTI akan diberlakukan di 2017. Saat ini sedang diadakan pembahasan final Peraturan Menristekdikti dengan Kemenpan & RB yang diantaranya berisi akan dilakukan pengelompokan tipe LL-DIKTI berdasarkan jumlah PTS dan wilayahnya, dan kewenangan pusat secara bertahap akan diberikan pada LL-DIKTI,” papar Nasir.

Menurut Nasir memang perubahan Kopertis menjadi LL-DIKTI untuk wilayah Kopertis I memang lebih mudah, dibandingkan Kopertis yang membawahi sekitar 6 provinsi dibawahnya.

Menanggapi kemajuan PTS di Kopertis Wilayah I, Nasir katakan bahwa kemajuan di wilayah I memang cukup maju, karena memang semenjak tahun 2016, peningkatan mutu PTS terus digenjot.

“Karena memang tugas Kopertis itu tidak hanya datang saat wisuda saja, tetapi melakukan pembinaan di wilayahnya. Pembinaan itu menyangkut peningkatan akreditasi program studi dan institusi,” tuturnya.

Nasir jelaskan bahwa pada tahun 2016, dari 23 Perguruan Tinggi yang berakreditasi A, 9 diantaranya merupakan PTS, artinya menurut Nasir, ini menjadi lecutan bagi PTS lain untuk berakreditasi lebih baik.

Publikasi ilmiah menurut Nasir di PTS harus ditingkatkan karena itu ikut membantu penelitian di Indonesia. Nasir juga menyampaikan rata-rata masalah di PTS terutama untuk politeknik atau akademi adalah keterbatasan dosen.

“Oleh karena itu silakan berkolaborasi dengan industri. Saya akan mensyaratkan kompetensi yang dimiliki oleh calon dosen dari industri itu. Kita punya KKNI, sehingga rasio antara dosen dan mahasiswa tidak ada masalah,” katanya.

PIN dan SIVIL

Terkait dengan permasalahan ijazah, selama ini Nasir jelaskan bahwa ijazah kebanyakan bermasalah, untuk itu Nasir akan mewajibkan setiap Perguruan Tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN).

“Jadi kedepan, tidak perlu lagi ada legalisir ijazah lulusan Perguruan Tinggi Indonesia. Misal industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal mengecek melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL),” jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, permasalahan-permasalahan ijazah palsu akan bisa dieliminir lebih awal. Industri menerima lulusan yang memang sesuai dan diinginkan.

“Apalagi yang jual beli ijazah, kalau ketahuan, langsung kami tutup. Dan kami serahkan kepada penegak hukum,” tegasnya. (DZI)

Sumber : http://www.dikti.go.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama