Salam
Berbagi (SABEGI), MEDAN – Menristekdikti Mohamad Nasir
mengatakan akan memberlakukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) di
tahun 2017 ini. Hal tersebut diungkapkan Nasir pada pertemuan dengan para
pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di wilayah Kopertis I Sumatera Utara, senin
(9/1).
“LL-DIKTI akan diberlakukan di 2017. Saat ini
sedang diadakan pembahasan final Peraturan Menristekdikti dengan Kemenpan &
RB yang diantaranya berisi akan dilakukan pengelompokan tipe LL-DIKTI
berdasarkan jumlah PTS dan wilayahnya, dan kewenangan pusat secara bertahap
akan diberikan pada LL-DIKTI,” papar Nasir.
Menurut Nasir memang perubahan Kopertis
menjadi LL-DIKTI untuk wilayah Kopertis I memang lebih mudah, dibandingkan
Kopertis yang membawahi sekitar 6 provinsi dibawahnya.
Menanggapi kemajuan PTS di Kopertis Wilayah
I, Nasir katakan bahwa kemajuan di wilayah I memang cukup maju, karena memang
semenjak tahun 2016, peningkatan mutu PTS terus digenjot.
“Karena memang tugas Kopertis itu tidak hanya
datang saat wisuda saja, tetapi melakukan pembinaan di wilayahnya. Pembinaan
itu menyangkut peningkatan akreditasi program studi dan institusi,” tuturnya.
Nasir jelaskan bahwa pada tahun 2016, dari 23
Perguruan Tinggi yang berakreditasi A, 9 diantaranya merupakan PTS, artinya
menurut Nasir, ini menjadi lecutan bagi PTS lain untuk berakreditasi lebih
baik.
Publikasi ilmiah menurut Nasir di PTS harus
ditingkatkan karena itu ikut membantu penelitian di Indonesia. Nasir juga
menyampaikan rata-rata masalah di PTS terutama untuk politeknik atau akademi adalah
keterbatasan dosen.
“Oleh karena itu silakan berkolaborasi dengan
industri. Saya akan mensyaratkan kompetensi yang dimiliki oleh calon dosen dari
industri itu. Kita punya KKNI, sehingga rasio antara dosen dan mahasiswa tidak
ada masalah,” katanya.
PIN
dan SIVIL
Terkait dengan permasalahan ijazah, selama
ini Nasir jelaskan bahwa ijazah kebanyakan bermasalah, untuk itu Nasir akan
mewajibkan setiap Perguruan Tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah
Nasional (PIN).
“Jadi kedepan, tidak perlu lagi ada legalisir
ijazah lulusan Perguruan Tinggi Indonesia. Misal industri ingin tahu lulusan
yang akan diterimanya, hanya tinggal mengecek melalui Sistem Verifikasi Ijazah
Online/Elektronik (SIVIL),” jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya,
permasalahan-permasalahan ijazah palsu akan bisa dieliminir lebih awal.
Industri menerima lulusan yang memang sesuai dan diinginkan.
“Apalagi yang jual beli ijazah, kalau
ketahuan, langsung kami tutup. Dan kami serahkan kepada penegak hukum,”
tegasnya. (DZI)
Sumber
: http://www.dikti.go.id
Posting Komentar