SALAM
BERBAGI (SABEGI), Kemenkeu
– Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di
bidang pengawasan adalah melindungi masyarakat dengan mengawasi peredaran
barang-barang ilegal yang membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan
keamanan masyarakat. Sejak bulan Oktober sampai dengan Desember, Kantor
Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Makassar telah
melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal
dengan menggelar Operasi Patuh Ampadan II.
Dikutip dari laman DJBC, “Operasi
Patuh Ampadan II ini digelar di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar
dan dari kegiatan tersebut, telah dilakukan 9 kali penindakan dengan jumlah
barang ilegal yang berhasil ditegah sebanyak 3.352.600 batang rokok ilegal dan
456 botol minuman keras ilegal. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari
peredaran barang illegal yang ditegah sebesar Rp1,1 miliar lebih. Adapun jenis
pelanggaran yang terjadi dari peredaran barang iilegal ini adalah rokok yang
tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang bukan peruntukan
dari rokok tersebut dan minuman keras yang diedarkan tanpa dilengkapi dokumen
pelindung pengangkutan sesuai yang dipersayaratkan oleh aturan yang berlaku,”
ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Makassar Gusmiadirrahman pada Senin
(18/12).
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kepala KPPBC
Tipe Madya Pabean Makassar mengatakan bahwa pemilik maupun penyalur dari barang
yang ditegah telah diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1,5 miliar lebih,
dan terhadap barang ilegal yang ditegah telah diusulkan untuk dimusnahkan.
Sepanjang tahun 2017, KPPBC Tipe Madya Pabean Makassar telah melakukan 52 kali
penindakan dengan nilai barang mencapai Rp5,8 miliar dan telah berhasil
mencegah kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
“Penindakan-penindakan tersebut tidak lepas dari peran
masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran barang ilegal, serta
kerja sama dan sinergi antara Bea Cukai Makassar dengan Kepolisian,
Kejaksanaan, TNI, dan Pemerintah Daerah. Seluruh kegiatan yang dilakukan Bea
Cukai Makassar adalah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum untuk
melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta melindungi hak-hak
negara di bidang keuangan,” jelasnya. (DJBC/hr/rsa)
Sumber : https://
www.kemenkeu.go.id
Posting Komentar