DJBC Makassar Galakkan Pemberantasan Rokok dan Minuman Keras Ilegal

SALAM BERBAGI (SABEGI), Kemenkeu –  Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bidang pengawasan adalah melindungi masyarakat dengan mengawasi peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Sejak bulan Oktober sampai dengan Desember, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Makassar telah melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal dengan menggelar Operasi Patuh Ampadan II.



Dikutip dari laman DJBC, “Operasi Patuh Ampadan II ini digelar di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar dan dari kegiatan tersebut, telah dilakukan 9 kali penindakan dengan jumlah barang ilegal yang berhasil ditegah sebanyak 3.352.600 batang rokok ilegal dan 456 botol minuman keras ilegal. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran barang illegal yang ditegah sebesar Rp1,1 miliar lebih. Adapun jenis pelanggaran yang terjadi dari peredaran barang iilegal ini adalah rokok yang tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang bukan peruntukan dari rokok tersebut dan minuman keras yang diedarkan tanpa dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan sesuai yang dipersayaratkan oleh aturan yang berlaku,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Makassar Gusmiadirrahman pada Senin (18/12).

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Makassar mengatakan bahwa pemilik maupun penyalur dari barang yang ditegah telah diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1,5 miliar lebih, dan terhadap barang ilegal yang ditegah telah diusulkan untuk dimusnahkan. Sepanjang tahun 2017, KPPBC Tipe Madya Pabean Makassar telah melakukan 52 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp5,8 miliar dan telah berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

“Penindakan-penindakan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran barang ilegal, serta kerja sama dan sinergi antara Bea Cukai Makassar dengan Kepolisian, Kejaksanaan, TNI, dan Pemerintah Daerah. Seluruh kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Makassar adalah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta melindungi hak-hak negara di bidang keuangan,” jelasnya. (DJBC/hr/rsa)
Sumber : https:// www.kemenkeu.go.id


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama