Agar Tembus Pasar Uni Eropa, UPI Indonesia Diminta Aktif Upayakan Approval Number

Salam Berbagi (SABEGI), JAKARTA (19/4) – Indonesia saat ini tengah mengusahakan diversifikasi pasar (negara tujuan ekspor) produk perikanan ke berbagai negara. Pasalnya, perusahaan perikanan terus tumbuh namun sebagian besar masih bergantung pada pasar Amerika yang kini mulai jenuh. Oleh karena itu, Uni Eropa menjadi target pemasaran produk perikanan Indonesia. Akan tetapi, Unit Pengolahan Ikan (UPI) masih menemui berbagai hambatan untuk memasuki pasar Uni Eropa.



Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, agar dapat memasuki pasar Uni Eropa, perusahaan eksportir harus mengantongi Approval Number (Nomor Izin Ekspor ke Uni Eropa) yang dikeluarkan langsung oleh otoritas Uni Eropa. Approval number tersebut dapat diberikan kepada perusahaan mana saja yang telah lolos audit dan masuk klasifikasi yang mereka tentukan.

“Saya tegaskan, KKP tidak bisa mengeluarkan izin ekspor ke Eropa. Itu bukan kewenangan kita,” tegas Menteri Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (19/4).

Meskipun demikian, Menteri Susi mengatakan pemerintah terus mengupayakan tambahan approval number bagi perusahaan Indonesia yang dikoordinasikan dengan Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I). Dari koordinasi tersebut diketahui bahwa memang saat ini kuota ekspor Indonesia ke Uni Eropa dibatasi.

“Kalau mau (kuota ditambah) kita harus membuat perbaikan-perbaikan. Dari Kementerian (KKP) Permen (Peraturan Menteri) yang dibutuhkan sudah saya buat. Tinggal perusahaan (UPI) itu siap diaudit atau tidak,” terang Menteri Susi.

Menteri Susi juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan perikanan Indonesia yang belum mempunyai approval number untuk memperbaiki kualitasnya dan yang telah punya agar menjaganya dengan baik.

“Saya jadi pengusaha ikan punya pabrik, punya approval number, sampai saat ini saya jaga walaupun sudah 15 tahun tidak ekspor. Kenapa pabriknya saya jaga, saya bersihkan? Supaya kalau ada audit setiap tahun perpanjangan kita siap,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan approval number Uni Eropa, ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi UPI Indonesia. Standar kebersihan, prosedur, dan penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) harus sesuai dengan yang dipersyaratkan. Persyaratan Uni Eropa sangat ketat dibanding dengan negara lain, sehingga harus memenuhi persyaratan HACCP dengan grade A untuk semua produk, diantaranya untuk produk ikan segar (fresh product), produk perikanan beku (frozen product), ikan kering (dried product), maupun produk kaleng (canned product).

Ketertelusuran (traceability) produk perikanan dari hulu, penanganan saat proses penangkapan atau budidaya, sistem pemberian makan (feeding) bagi budidaya, dan penanganan di atas kapal bagi hasil tangkapan, hingga sampai di unit pengolahan harus terjamin.

Tak hanya pengolahan, perusahaan tambak maupun penanganan ikan diatas kapal harus memenuhi persyaratan Uni Eropa dan disertifikasi. Selain hal teknis tersebut, dalam pelaksanaan pengolahan maupun penanganan harus mengantongi sertifikasi untuk memastikan tidak terjadi perbudakan (slavery) dan pelanggaran HAM (Human Right) pada pekerjanya, tidak terjadi pengrusakan lingkungan pada prosesnya, serta memastikan mutu dan keamanan produk untuk dikonsumsi.

Oleh karena itu, para pengusaha perikanan diminta untuk aktif mengupayakan approval number, tak hanya mengandalkan pemerintah. “Kita (pengusaha perikanan) persiapan, bekerja, meminta, bikin surat, aktif jadi pengusaha. Pemerintah (membantu) memfasilitasi itu. Pemerintah pasti mendukung ekspor. Oleh sebab itu, Peraturan Menteri dibuat agar traceability kita jelas. Lalu, illegal fishing diberantas agar Uni Eropa tidak mengeluarkan yellow card," tambahnya.

“Kadang pola pemikiran pengusaha kita juga masih berpikir bisa ekspor ke mana saja. Tidak seperti itu,” lanjutnya lagi.
Adapun Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina, pada kesempatan yang sama mengatakan, Indonesia telah diakui kesetaraannya terkait sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, sehingga Indonesia dapat melakukan ekspor produk perikanan ke Uni Eropa dengan persyaratan UPI memiliki grade penerapan HACCP grade A. Saat ini, UPI yang sudah memiliki approval number sebanyak 177 yang dinilai oleh Uni Eropa. Jumlah tersebut terbilang cukup besar.
Sampai dengan April 2018, BKIPM selaku otoritas kompeten telah mengusulkan penambahan UPI untuk mendapatkan approval number sejumlah 22 UPI, tetapi belum mendapatkan tanggapan dari pihak Uni Eropa. Saat ini Uni Eropa sedang melakukan evaluasi terkait permohonan Indonesia untuk menambah approval number baru.

“Kita sudah tiga kali mengajukan ke Uni Eropa tapi belum dijawab. Hak jawab itu ya hak mereka karena mereka yang punya negara, mau terima atau tidak. Dalam waktu dekat kita akan bertemu lagi dengan Uni Eropa tentang hal ini dan semua dokumen pendukung telah kita siapkan,” papar Rina.

Rina juga meminta agar pengusaha ini mengikuti panduan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang telah disesuaikan dengan standar yang diminta Uni Eropa.

Komitmen pemerintah dalam mendorong ekspor produk perikanan Indonesia kembali ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo. Menurutnya, untuk mempelajari peluang ekspor di Uni Eropa, pekan depan Indonesia untuk kesekian kalinya akan kembali ambil bagian dalam Seafood Expo Global di Brussels, Belgia. Sebanyak 15 perusahaan eksportir akan turut serta dalam kegiatan tersebut.

“KKP dengan saya sebagai perwakilan Ibu Menteri akan bertemu dengan pihak sana untuk membicarakan peluang kerja sama. Kami akan mencoba meyakinkan kepada kawan-kawan partner kita untuk membuka akses market perikanan Indonesia memasuki pasar Eropa,” tandasnya.


Sumber : http://www.kkp.go.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama