Salam Berbagi (SABEGI), JAKARTA (19/4) – Indonesia saat ini tengah
mengusahakan diversifikasi pasar (negara tujuan ekspor) produk perikanan ke
berbagai negara. Pasalnya, perusahaan perikanan terus tumbuh namun sebagian
besar masih bergantung pada pasar Amerika yang kini mulai jenuh. Oleh karena
itu, Uni Eropa menjadi target pemasaran produk perikanan Indonesia. Akan
tetapi, Unit Pengolahan Ikan (UPI) masih menemui berbagai hambatan untuk
memasuki pasar Uni Eropa.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
menyebutkan, agar dapat memasuki pasar Uni Eropa, perusahaan eksportir harus
mengantongi Approval Number (Nomor Izin Ekspor ke Uni Eropa) yang dikeluarkan
langsung oleh otoritas Uni Eropa. Approval number tersebut dapat diberikan
kepada perusahaan mana saja yang telah lolos audit dan masuk klasifikasi yang
mereka tentukan.
“Saya tegaskan, KKP tidak bisa mengeluarkan izin ekspor
ke Eropa. Itu bukan kewenangan kita,” tegas Menteri Susi dalam konferensi pers
di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (19/4).
Meskipun demikian, Menteri Susi mengatakan pemerintah
terus mengupayakan tambahan approval number bagi perusahaan Indonesia yang
dikoordinasikan dengan Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk
Perikanan Indonesia (AP5I). Dari koordinasi tersebut diketahui bahwa memang
saat ini kuota ekspor Indonesia ke Uni Eropa dibatasi.
“Kalau mau (kuota ditambah) kita harus membuat
perbaikan-perbaikan. Dari Kementerian (KKP) Permen (Peraturan Menteri) yang
dibutuhkan sudah saya buat. Tinggal perusahaan (UPI) itu siap diaudit atau
tidak,” terang Menteri Susi.
Menteri Susi juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan
perikanan Indonesia yang belum mempunyai approval number untuk memperbaiki
kualitasnya dan yang telah punya agar menjaganya dengan baik.
“Saya jadi pengusaha ikan punya pabrik, punya approval
number, sampai saat ini saya jaga walaupun sudah 15 tahun tidak ekspor. Kenapa
pabriknya saya jaga, saya bersihkan? Supaya kalau ada audit setiap tahun
perpanjangan kita siap,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan approval number Uni Eropa, ada berbagai
kriteria yang harus dipenuhi UPI Indonesia. Standar kebersihan, prosedur, dan
penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) harus sesuai dengan
yang dipersyaratkan. Persyaratan Uni Eropa sangat ketat dibanding dengan negara
lain, sehingga harus memenuhi persyaratan HACCP dengan grade A untuk semua
produk, diantaranya untuk produk ikan segar (fresh product), produk perikanan
beku (frozen product), ikan kering (dried product), maupun produk kaleng
(canned product).
Ketertelusuran (traceability) produk perikanan dari hulu,
penanganan saat proses penangkapan atau budidaya, sistem pemberian makan
(feeding) bagi budidaya, dan penanganan di atas kapal bagi hasil tangkapan,
hingga sampai di unit pengolahan harus terjamin.
Tak hanya pengolahan, perusahaan tambak maupun penanganan
ikan diatas kapal harus memenuhi persyaratan Uni Eropa dan disertifikasi.
Selain hal teknis tersebut, dalam pelaksanaan pengolahan maupun penanganan
harus mengantongi sertifikasi untuk memastikan tidak terjadi perbudakan
(slavery) dan pelanggaran HAM (Human Right) pada pekerjanya, tidak terjadi
pengrusakan lingkungan pada prosesnya, serta memastikan mutu dan keamanan
produk untuk dikonsumsi.
Oleh karena itu, para pengusaha perikanan diminta untuk
aktif mengupayakan approval number, tak hanya mengandalkan pemerintah. “Kita
(pengusaha perikanan) persiapan, bekerja, meminta, bikin surat, aktif jadi
pengusaha. Pemerintah (membantu) memfasilitasi itu. Pemerintah pasti mendukung
ekspor. Oleh sebab itu, Peraturan Menteri dibuat agar traceability kita jelas.
Lalu, illegal fishing diberantas agar Uni Eropa tidak mengeluarkan yellow
card," tambahnya.
“Kadang pola pemikiran pengusaha kita juga masih berpikir
bisa ekspor ke mana saja. Tidak seperti itu,” lanjutnya lagi.
Adapun Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu,
dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina, pada kesempatan yang sama
mengatakan, Indonesia telah diakui kesetaraannya terkait sistem jaminan mutu
dan keamanan hasil perikanan, sehingga Indonesia dapat melakukan ekspor produk
perikanan ke Uni Eropa dengan persyaratan UPI memiliki grade penerapan HACCP
grade A. Saat ini, UPI yang sudah memiliki approval number sebanyak 177 yang
dinilai oleh Uni Eropa. Jumlah tersebut terbilang cukup besar.
Sampai dengan April 2018, BKIPM selaku otoritas kompeten
telah mengusulkan penambahan UPI untuk mendapatkan approval number sejumlah 22
UPI, tetapi belum mendapatkan tanggapan dari pihak Uni Eropa. Saat ini Uni
Eropa sedang melakukan evaluasi terkait permohonan Indonesia untuk menambah
approval number baru.
“Kita sudah tiga kali mengajukan ke Uni Eropa tapi belum
dijawab. Hak jawab itu ya hak mereka karena mereka yang punya negara, mau
terima atau tidak. Dalam waktu dekat kita akan bertemu lagi dengan Uni Eropa
tentang hal ini dan semua dokumen pendukung telah kita siapkan,” papar Rina.
Rina juga meminta agar pengusaha ini mengikuti panduan
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang telah disesuaikan dengan standar
yang diminta Uni Eropa.
Komitmen pemerintah dalam mendorong ekspor produk
perikanan Indonesia kembali ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya
Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo. Menurutnya, untuk
mempelajari peluang ekspor di Uni Eropa, pekan depan Indonesia untuk kesekian kalinya
akan kembali ambil bagian dalam Seafood Expo Global di Brussels, Belgia.
Sebanyak 15 perusahaan eksportir akan turut serta dalam kegiatan tersebut.
“KKP dengan saya sebagai perwakilan Ibu Menteri akan
bertemu dengan pihak sana untuk membicarakan peluang kerja sama. Kami akan
mencoba meyakinkan kepada kawan-kawan partner kita untuk membuka akses market
perikanan Indonesia memasuki pasar Eropa,” tandasnya.
Sumber : http://www.kkp.go.id
Posting Komentar