Beilmin - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan yang ditandatangani Menkes Terawan ini ditetapkan pada Jumat (3/4/2020) dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas.
Meski begitu, ada sejumlah bidang usaha yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas saat pembatasan sosial berskala besar berlaku di sebuah provinsi, kabupaten, atau kota. Dikutip dari liputan6, usaha tersebut yakni:
1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor teknologi informasi (TI) untuk operasi perbankan, call center perbankan, dan operasi ATM.
3. Media cetak dan elektronik.
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. TI dan Layanan yang diaktifkan dengan TI (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/TI, dan penyelenggara infrastruktur data.
5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia.
9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
11. Layanan keamanan pribadi.
Sumber : https://umma.id/s/ARNFVn
Posting Komentar