WARGA PENERIMA BANTUAN Rp. 600.000 DARI PEMERINTAH HARUS MEMENUHI SYARAT BERIKUT

Beilmin - Warga yang terdampak pandemi covid-19 akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa paket sembako dan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600 ribu. Bantuan itu akan diberikan per kepala keluarga (KK) selama tiga bulan ke depan.
Ada 4,1 juta orang diwilayah Jabodetabek yang akan menerima bantuan ini. Terdisi dari 2,5 juta jiwa atau 1,2 juta KK di Jakarta dan 1,6 juta atau 576 ribu KK di Bodetabek.
Apa saja syarat warga yang bisa mendapatkan paket sembako dan BLT dari pemerintah?
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan bahwa penerima bantuan khusus covid-19 ini adalah keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP), guru kontrak kerja, guru honorer, penghuni rumah susun (rusun), dan pekerja harian yang tinggal di DKI Jakarta.
Foto : Antara
Penyaluran bantuan pangan pokok senilai Rp150.000 per minggu per keluarga untuk kelompok rentan dilakukan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.
Pemerintah berharap pemberian bantuan pangan pokok bisa membantu pemenuhan kebutuhan warga dalam kelompok rentan selama masa darurat dan mencegah mereka mudik.
"Bedanya, untuk wilayah Bodetabek datanya hanya mengacu pada DTKS milik Kemensos. DTKS inilah satu-satunya data yang kredibel saat ini. Kita sudah tidak punya waktu lagi. Kita harus cepat," ujar Juliari.
Selain itu, Kementerian Sosial menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Program BLT menyasar keluarga yang masuk dalam DTKS tetapi tidak menerima bantuan sosial reguler (DTKS Non Bantuan Sosial Nasional) baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun program bantuan bahan pokok.
Sasaran BLT mencakup 7.4 KK dari total 9 juta lebih KK dalam DTKS Non Bantuan Sosial Nasional.
Sumber : https://umma.id/s/UzYzYn

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama