Ini Syarat Jika UMKM Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit

Beilmin - Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat memperoleh keringanan pembayaran kredit dari perbankan. Namun untuk mendapatkan keringanan itu debitur harus memenuhi syarat. Apa itu?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan beberapa syaratnya usai mengikuti rapat terbatas dengan tema 'Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah' melalui video conference yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, Rabu (29/4/2020)
"Debitur harus memiliki track record yang baik, jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas 1-2, dan kita harap mereka memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan membayar pajak baik, mereka tidak masuk daftar hitam OJK," kata Sri Mulyani.
Sehingga UMKM yang punya kredibilitas baiklah yang bisa mendapatkan fasilitas ini.
Pemerintah telah menganggarkan Rp271 triliun untuk penundaan bayar cicilan pokok Kredit Usaha Rakyat, Ultra Mikro, Program Mekaar, dan kredit di Pegadaian mencapai Ro105,7 triliun.
Sedangkan untuk penundaan bayar cicilan pokok kredit UMKM di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan umum dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp165,4 triliun.
Adapun UMKM yang merupakan binaan pemerintah daerah maupun dari kalangan petani dan nelayan jumlahnya sekitar 6,29 juta nasabah.
Sumber : https://umma.id/s/z6B7vy

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama