Beilmin - PT Pertamina berencana mengurangi jumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) menyusul adanya permintaan dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Pengurangan produk BBM ini juga sesuai dengan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu mengenai pembatasan research octane number (RON) atau oktan BBM yang dipakai.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan dalam aturan KLHK tersebut tercantum mengenai ambang batas RON, untuk menjaga polusi udara. Sehingga BBM yang diproduksi Pertamina ambang batasnya akan disesuaikan dan ramah lingkungan.
Ilustrasi SPBU. (Foto: Antara)
"Jadi ada regulasi KLHK yang menetapkan bahwa untuk menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa, di kadar emisi berapa. Jadi nanti yang kita prioritaskan produk yang ramah lingkungan," katanya seperti dikutip dari Kumparan, Kamis (18/6/2020).
Dengan kebijakan ini nantinya akan ada produk BBM yang dihapus. Pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait produk BBM mana saja yang akan dihapus. Nantinya masyarakat akan didorong menggunakan BBM yang ramah lingkungan.
Ia mencontohkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kondisi langit di kota-kota besar menjadi bersih. Kondisi itu disebabkan berkurangnya aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan saat masa pandemi.
"Jadi itu arahnya dan sedang kita koordinasikan dengan pemerintah," ujar Nicke.
Namun Nicke tak menyebut produk BBM mana yang bakal dihapus dan aturan KLHK yang dimaksud. Berdasarkan penelusuran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2017, Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan dengan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.
BBM yang memenuhi standar Euro 4 yakni bensin dengan RON di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm. Sedangkan untuk produk diesel, minimal Cetane Number (CN) 51 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.
Dalam produk Pertamina, BBM yang berada di bawah RON 91 ada Pertalite dengan RON 90, Premium RON 88, dan Solar yang memiliki Cetane Number (CN) 48. Jika berpatokan pada aturan tersebut, maka Premium, Pertalite, dan Solar tak sesuai standar karena masih di bawah Euro 4.
Sumber : https://umma.id/s/7FzEna
Posting Komentar