Salam Berbagi
(SABEGI),
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral (Ditjen)
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meminta 50 daerah yang dipilih
menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) harus mempersiapkan alokasi anggarannya
pada 2017 ini
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/13243/Dukcapil Tentang
Pelaksanaan Program Penerapan KIA per 7 Desember 2016 lalu, Dirjen
Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh meminta gubernur dan bupati/walikota
seluruh Indonesia mempersiapkan daerah mereka.
Sebanyak 50 daerah terpilih menerapkan KIA diminta menyediakan
anggaran untuk pengadaan blangko KIA, anggaran kebutuhan sosialisasi, anggaran
untuk pengadaan printer, tinta dan film untuk pencetakan. Lalu, anggaran
bimbingan dan teknologi untuk operator.
“Daerah juga diminta menyiapkan tenaga teknis untuk pelaksanaan
penerbitan KIA, dan melaporkan pelaksanaan penerapan KIA,” kata Zudan dalam SE
tersebut yang dilansir dalam laman resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id belum
lama ini.
Pemerintah pusat, kata dia hanya menyediakan anggaran
sosialisasi dan dukungan stimulan blangko KIA bagi 50 kabupaten/kota yang
terpilih. Selanjutnya kekurangan kebutuhan blangko nantinya dialokasikan
melalui anggaran masing-masing daerah berpedoman Permendagri 2/2016.
Sebelumnya, Kemendagri telah menunjuk 50 kabupaten/kota sebagai
‘pilot project’ penerapan KIA. Daerah-daerah yang dipilih ini dinilai memiliki
cangkupan penerbitan akta kelahiran tertinggi di 2016. Pada awal 2017 ini, akan
diterbitkan Keputusan Mendagri terkait ke-50 daerah KIA tersebut.
Posting Komentar