Salam Berbagi
(SABEGI),
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan proses pengalihan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari
kabupaten/kota yang diambil alih oleh provinsi merupakan amanat dari Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah.
“Ini kan amanat Undang-undang 23,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo
ketika menghadiri acara HUT ke-44 PDI Perjuangan di JCC Senayan Jakarta,
(10/1).
Namun Mendagri memastikan kalau proses pengalihan tersebut tidak
akan berdampak pada keterlambatan gaji guru. Ia mengatakan, tidak ada alasan
untuk terhambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena anggarannya di
daerah sudah ‘clear’.
Memang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kata Tjahjo
meminta kelonggaran waktu untuk menghitung kembali anggarannya. Ia menyebut,
kepala daerah bersama DPRD pasti cukup arif.
Proses pengalihan ini, kata dia tak memakan waktu lama.“Saat ini
Ibu Menkeu sedang mengkaji dan menghitung kembali, nanti kan ada APBN
Perubahan,” ungkap Tjahjo.
“Ini sudah dibahas rapat kabinet, khusus pegawai daerah ditarik
ke pusat. Memang belum semua, namun kalau provinsi sudah. Hanya Menkeu minta
daerah arif, jangan langsung seperti uang yang keluar dari kantong, kan tidak
seperti itu,” ujar dia.
Posting Komentar