Pengalihan SMA/SMK Terhadap Gaji Guru.

Salam Berbagi (SABEGI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan proses pengalihan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari kabupaten/kota yang diambil alih oleh provinsi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah.


“Ini kan amanat Undang-undang 23,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo ketika menghadiri acara HUT ke-44 PDI Perjuangan di JCC Senayan Jakarta, (10/1).
Namun Mendagri memastikan kalau proses pengalihan tersebut tidak akan berdampak pada keterlambatan gaji guru. Ia mengatakan, tidak ada alasan untuk terhambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena anggarannya di daerah sudah ‘clear’.
Memang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kata Tjahjo meminta kelonggaran waktu untuk menghitung kembali anggarannya. Ia menyebut, kepala daerah bersama DPRD pasti cukup arif.
Proses pengalihan ini, kata dia tak memakan waktu lama.“Saat ini Ibu Menkeu sedang mengkaji dan menghitung kembali, nanti kan ada APBN Perubahan,” ungkap Tjahjo.
“Ini sudah dibahas rapat kabinet, khusus pegawai daerah ditarik ke pusat. Memang belum semua, namun kalau provinsi sudah. Hanya Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang keluar dari kantong, kan tidak seperti itu,” ujar dia.

Sumber :Humas Puspen Kemendagri | http://www.kemendagri.go.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama