Salam
Berbagi (SABEGI), Inti kekuatan daya saing sebuah bangsa
terletak pada sumber daya manusianya. Tenaga kerja yang berdaya saing dan
terampil salah satunya dapat dilahirkan dari pendidikan vokasi yang bermutu dan
relevan dengan tuntutan dunia kerja yang dinamis. Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) merupakan salah satu lembaga pendidikan vokasi yang menyiapkan tenaga
terampil siap kerja. Lulusan SMK pun mengikuti ujian kompetensi keahlian (UKK)
untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang bisa digunakan untuk mencari kerja
di dunia usaha atau dunia industri.
Sertifikat Kompetensi
adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi
tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga
sertifikasi yang berwenang. Seorang lulusan SMK bisa memiliki lebih dari satu
sertifikat kompetensi, tergantung pada program keahlian yang diambilnya di SMK.
Misalnya lulusan SMK dengan program keahlian Teknik Mesin, bisa memiliki enam
sertifikat untuk kompetensi Teknik Pengelasan, Teknik Fabrikasi Logam, Teknik
Pengecoran Logam, Teknik Pemesinan, Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri, dan
Teknik Gambar Mesin.
Sertifikat kompetensi untuk
siswa SMK diberikan setelah siswa dinyatakan lulus dalam ujian kompetensi
keahlian (UKK). UKK adalah bagian dari ujian nasional (UN) untuk peserta didik
SMK, yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan. Setelah
siswa lulus UKK, sertifikat kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). SMK
yang telah dinyatakan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1) oleh BNSP juga bisa menyelenggarakan ujian kompetensi keahlian secara
mandiri dan menjadi tempat ujian kompetensi bagi SMK lain di sekitarnya.
Direktur Pembinaan SMK
Kemendikbud, Mustaghfirin Amin mengatakan, materi uji pada UKK disusun
berdasarkan jenjang kompetensi lulusan SMK pada Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI). “Kompetensi lulusan SMK sesuai KKNI minimal memuat kemampuan
melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional dasar, dan kontrol kualitas,”
katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Salah satu tujuan UKK
adalah memfasilitasi kerja sama SMK dengan dunia usaha dan dunia industri
(DUDI) untuk melaksanakan ujian kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan DUDI.
Dalam pelaksanaan UKK, SMK melibatkan DUDI atau institusi berskala
internasional, nasional atau lokal, yang memiliki pekerjaan utama yang relevan
dengan kompetensi keahlian siswa yang diujikan. Diharapkan, DUDI tersebut bisa
melihat secara langsung dan mengakui kompetensi para siswa SMK sehingga bisa
langsung diserap sebagai tenaga kerja oleh DUDI.
Penguji dalam UKK pun
terdiri dari penguji internal (guru) dan penguji eksternal. Penguji eksternal
merupakan SDM dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/institusi yang
memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat
kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi keahlian yang
akan diujikan.
Sebelumnya, Mendikbud
Muhadjir Effendy juga pernah mengungkapkan, pendidikan vokasi di Indonesia
telah diarahkan pada sistem ganda, yaitu belajar di SMK, dan praktik di
industri. “Karena itu desain kurikulum dan sistem pengujian juga disesuaikan
dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan industri,” katanya di
Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, revitalisasi pendidikan vokasi
perlu dilakukan untuk menyiapkan tambahan 58 juta tenaga kerja dengan
keterampilan abad ke-21 pada kurun waktu 15 tahun mendatang. “Tujuannya untuk
membawa Indonesia menjadi negara dengan kekuatan ekonomi nomor 7 di dunia pada
tahun 2030,” tutur Mendikbud.
(Desliana
Maulipaksi)
Sumber : www.kemdikbud.go.id
Posting Komentar