Salam
Berbagi (SABEGI) Jakarta, Kemendikbud --- Sebanyak 150 budaya
takbenda dari berbagai daerah telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
Indonesia Tahun 2017. Penetapan tersebut ditandai dengan pemberian Sertifikat
Warisan Budaya Takbenda oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendy kepada sembilan gubernur dan 25 kepala dinas dari 34 provinsi
di Indonesia. Pemberian sertifikat berlangsung di Gedung Kesenian, Jakarta,
pada Selasa malam (4/10/2017).
Kegiatan penetapan Warisan
Budaya Takbenda Indonesia telah berlangsung sejak tahun 2013. Dengan
ditetapkannya 150 Warisan Budaya Takbenda pada tahun ini, total sebanyak 594
Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah ditetapkan. Warisan Budaya Takbenda
yang ditetapkan pada tahun ini antara lain Wayang Garing dari Banten, Musik
Gambang Dano Lamo dari Jambi, Tenun Serat Gamplong dari Yogyakarta, Gawai Dayak
dari Kalimantan Barat, Minyak Kayu Putih dari Maluku, dan Mansorandak dari
Papua Barat.
Pada tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan penghargaan kepada Provinsi D.I. Yogyakarta
sebagai provinsi yang paling banyak mendapatkan Sertifikat Penetapan Warisan
Budaya Takbenda Indonesia. Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan langsung penghargaan
tersebut kepada Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, pada malam
pemberian Sertifikat Warisan Budaya Takbenda di Gedung Kesenian, Jakarta,
(4/10/2017).
Pemberian penghargaan kepada Provinsi DI
Yogyakarta itu dilakukan agar pemerintah provinsi lain, sebagai pemilik
kebudayaan daerah, terpacu untuk mengusulkan kekayaan budayanya untuk
ditetapkan, dan melakukan pelestariannya.
Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda
Indonesia dilakukan sebagai upaya untuk pelindungan warisan budaya takbenda
yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui inventarisasi,
pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan
yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas dan akademisi.
Pada tahun 2017 ini ditetapkan sebanyak 150
Warisan Budaya Takbenda dari 416 usulan yang masuk melalui Sidang Penetapan
Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sidang tersebut telah dilaksanakan pada
tanggal 21-24 Agustus 2017 di Jakarta.
Pemberian status Budaya Takbenda menjadi
Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan oleh Mendikbud berdasarkan
rekomendasi Tim Ahli yang meliputi lima domain sesuai dengan Konvensi 2003
UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.
Konvensi tersebut sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui
Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention
for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan ada lima
kategori Warisan Budaya Takbenda, yaitu Tradisi dan Ekspresi Lisan, termasuk
bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; Seni Pertunjukan; Adat
Istiadat, Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan; Pengetahuan dan
Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta; dan Kemahiran Kerajinan
Tradisional.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan memiliki tugas pokok untuk memajukan Kebudayaan Nasional
Indonesia melalui langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan dalam
bentuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan guna mewujudkan
masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi
dan berkepribadian dalam kebudayaan. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Kemendikbud, melakukan apresiasi negara terhadap objek dan sumber
daya manusia kebudayaan melalui salah satunya melalui Penetapan Warisan Budaya
Takbenda Indonesia.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid berharap kegiatan
ini tidak berhenti pada apresiasi terhadap objek pemajuan kebudayaan dan sumber
daya manusia kebudayaan saja, tetapi harus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis kebudayaan. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
Posting Komentar