SALAM BERBAGI (SABEGI), Holding BUMN Industri Pertambangan
resmi dibentuk pekan lalu di Jakarta (27/11/2017), dengan PT Indonesia Asahan
Aluminium (Inalum) menjadi induk perusahaan (holding) BUMN Industri
Pertambangan, serta PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT
Timah Tbk, menjadi anak perusahaan (anggota holding).
Pembentukan
Holding BUMN Industri Pertambangan itu ditandai dengan ditandatanganinya
akta pengalihan saham seri B oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, yang terdiri atas
PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65%, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02%, PT
Timah Tbk sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki
pemerintah kepada PT Inalum (Persero) dalam rangka penambahan penyertaan modal
negara kedalam modal perseroan.
Rini
mengatakan, proses pembentukan holding yang sudah lama dimulai dengan
penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi
VI DPR pada akhir 2015 ini akhirnya telah selesai.
“Pekan lalu
juga sudah dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan dengan agenda melakukan perubahan
anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada PT
Inalum (Persero) yang sahamnya 100% dimiliki negara,” ujarnya.
Ia juga
menjelaskan, proses pembentukan holding telah melalui mekanisme proses
komunikasi dengan Komisi VI yang intensif, baik melalui Rapat Dengar Pendapat
(RDP), Rapat Kerja, maupun beberapa kali Focus Group
Discussion (FGD).
Rini
menegaskan, meski statusnya berubah, ketiga anggota holding itu tetap
diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan
begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara
langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum
(Persero) seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.
“Segala hal
strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam
kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang
terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya
“Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan
kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini lebih lanjut.
Pembentukan
Holding BUMN Industri Pertambangan tidak lepas dari semangat untuk memperkuat
BUMN Pertambangan yang ada saat ini. Pembentukan holding akan memperkuat
penguasaan negara terhadap cadangan sumber daya mineral yang saat ini mayoritas
sumber produksinya dikuasai oleh asing/swasta. Holding BUMN diyakini juga akan
meningkatkan nilai tambah sumber alam minerba yang selama ini belum diproduksi
secara optimal.
Rini
menerangkan, selama ini BUMN Pertambangan memiliki keterbatasan kemampuan pendanaan
untuk melakukan investasi. Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan ini
akan meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam
mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan
meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang
dilakukan.
Saat ini, tiga
BUMN Pertambangan itu berada di luar 10 besar perusahaan pertambangan dengan
kapitalisasi pasar terbesar di Asia Pasifik (di luar perusahaan-perusahaan
Tiongkok). Bukit Asam berada di peringkat 18, Antam di peringkat 20, sementara
Timah di peringkat 38. Kondisi ini akan berubah saat pembentukan Holding BUMN
Industri Pertambangan.
Dalam jangka
pendek, holding baru ini akan segera melakukan serangkaian aksi korporasi di
antaranya, pembangunan pabrik smelter grade Alumina di Mempawah, Kalimantan
Barat, dengan kapasitas sampai dengan 2 juta ton per tahun, pabrik Ferro Nickel
di Buli, Halmahera Timur berkapasitas 13.500 ton per tahun, dan pembangunan
PLTU di lokasi pabrik hilirisasi bahan tambang sampai dengan 1.000 MW.
Dalam jangka
menengah Holding Industri Pertambangan akan terus melakukan akuisisi maupun
eksplorasi wilayah penambangan, integrasi, dan hilirisasi hingga akhirnya
memiliki size sebagai salah satu perusahaan yang tercatat dalam Fortune 500
Global Company.
Melalui
berbagai kegiatan usaha tersebut, keberadaan Holding Industri Pertambangan akan
memberi manfaat bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota
holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat. Pendapatan negara akan
bertambah melalui berbagai pajak, royalti, serta dividen. Selain itu juga dari
optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan nilaid dari kegiatan
hilirisasi.
Sedangkan bagi
masyarakat, keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberikan
manfaat melalui peningkatan kegiatan Bina Lingkungan dan CSR di bidang
pendidikan, peningkatan keterampilan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Berkembangnya industri pengolahan tambang dan mineral juga akan mampu menyerap
ribuan pekerja baru, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, serta mendorong
harga produk yang lebih bersaing.
Sumber : https://www.kominfo.go.id
Posting Komentar