Salam Berbagi (SABEGI), Dalam upaya pemblokiran situs Oleh
Kementrian Komunikasi dan Informasi, diantaranya situs yang paling banyak di
blokir adalah situs Pornografi, Perjudian dan Penipuan. Berikut Siaran Pers nya
:
Sumber : Merdeka.com
Siaran Pers No. 322/HM/KOMINFO/12/2018
Jumat, 21 Desember 2018
Tentang
Situs Pornografi, Perjudian dan Penipuan Paling Banyak Diblokir
Selama tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika
telah melakukan pemblokiran terhadap 961.456 situs yang memuat konten negatif.
Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya
klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Berdasarkan data sampai November 2018, Situs pornografi masih
menjadi situs paling banyak diblokir oleh Kementerian Kominfo sepanjang tahun
2018. Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup
karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga. Jumlah itu
menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak
883.348 situs sejak tahun 2010.
Peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di
tahun 2018 adalah situs perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220
dan 2.639. Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir
sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639
situs.
Sementara akun platform media sosial yang paling banyak
diblokir selama Tahun 2018 adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database
Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun facebook dan instagram telah diblokir
karena memuat konten negatif.
Jumlah akun media sosial
twitter yang telah diblokir sebanyak 4985. Adapun Youtube sebanyak 1.689 akun. Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang
telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line dan
BBM masing-masing 18 dan 5 akun.
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang
dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain:
pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan
anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk
dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme;
serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Berikut ini merupakan alur pelaporan yang di sediakan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, apabila menemukan situs terkait yang mengandung unsur Negatif.
Sumber : https://www.kominfo.go.id
Posting Komentar