Salam Berbagi (SABEGI), Dari Jakarta Kementrian Komunikasi dan
Informasi melakukan siaran pers pada 21 Desember 2018 terkait Pemblokiran situs
mengandung Terorisme, Radikalisme dan Sparatisme, Berikut Laporanya :
Sumber : androox.com
Siaran
Pers No. 321/HM/KOMINFO/12/2018
Jumat, 21 Desember 2018
Tentang
Hingga November 2018, Kominfo Blokir 500 Situs Terorisme,
Radikalisme dan Separatisme
Kementerian
Komunikasi dan Informatika sampai bulan November 2018, telah melakukan blokir
terhadap 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme dan separatisme.
Berdasarkan laporan
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika
Kementerian Kominfo, dalam database penangangan konten tercatat ada 3 situs
yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.
Sementara untuk
situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah melakukan blokir
sebanyak 497 situs. Sebanyak202 situs merupakan jumlah situs yang diblokir
sampai bulan Desember 2017.
Untuk tahun 2018
saja, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung
konten terorisme dan radikalisme. Sementara untuk situs konten separatisme
diblokir 3 situs pada bulan Juni 2018.
Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme
dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah
diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak
bertuliskan dot com.
Tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan
Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga
sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat
(2).
Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs
teorirsme dan radikalisme serta separatisme, Kementerian Kominfo terus
melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam
sekali.
Selain itu, Kementerian Kominfo
juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan
konten terorisme, radikalisme dan seperatisme.
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat
untuk menghindarikonten teorirsme, radikalisme dan separatisme. Jika
menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id
atau akun twitter @aduankonten.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Sumber : https://www.kominfo.go.id
Posting Komentar