Ada lebih dari 500 situs di Blokir Oleh Kominfo

Salam Berbagi (SABEGI), Dari Jakarta Kementrian Komunikasi dan Informasi melakukan siaran pers pada 21 Desember 2018 terkait Pemblokiran situs mengandung Terorisme, Radikalisme dan Sparatisme, Berikut Laporanya :


Sumber : androox.com


Siaran Pers No. 321/HM/KOMINFO/12/2018
Jumat, 21 Desember 2018
Tentang
Hingga November 2018, Kominfo Blokir 500 Situs Terorisme, Radikalisme dan Separatisme
Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai bulan November 2018, telah melakukan blokir terhadap 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme dan separatisme.
Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, dalam database penangangan konten tercatat ada 3 situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.
Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah melakukan blokir sebanyak 497 situs. Sebanyak202 situs merupakan jumlah situs yang diblokir sampai bulan Desember 2017.
Untuk tahun 2018 saja, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sementara untuk situs konten separatisme diblokir 3 situs pada bulan Juni 2018.
Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com.
Tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs teorirsme dan radikalisme serta separatisme, Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan seperatisme.
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindarikonten teorirsme, radikalisme dan separatisme. Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Sumber : https://www.kominfo.go.id


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama