Perkara Yang Mengurangi Pahala Puasa


Pada dasarnya puasa secara terminologi berarti menahan diri dari makan, minum, dan jima’ (bersenggama) dibarengi dengan niat sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. 

Menilik firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 183, bahwasanya puasa adalah suatu perkara yang tujuannya agar menjadi takwa maka puasa dalam arti yang mendalam ialah tidak hanya sekadar menahan diri dari makan, minum, bersenggama tetapi juga membuang akhlak-akhlak mausu’ah (tercela) yang dapat mengurangi kesempurnaan puasa, seperti riya’, takabbur, dan su’udzon.



Oleh karena itu, jika ibadah puasa melenceng dari hal-hal itu, ada dua implikasi. Pertama, puasanya batal jika melenceng dari koridor-koridor aturan puasa seperti makan, minum dan jima’ (bersenggama). Kedua, jika puasanya masih tetap melakukan perbuatan-perbuatan maksiat, hal itu menjadi hal yang mengurangi pahala puasa tanpa membatalkan puasanya. Alias sia-sia saja puasanya. Nabi Muhammad saw. telah menyinggung hal ini.

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو يَعْنِي ابْنَ أَبِي عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman telah menceritakan kepada kami Isma’il telah mengabarkan kepadaku ‘Amru-yaitu Ibnu Abi ‘Amru-dari Abu Sa’id al-Maqburi dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya melainkan lapar dan dahaga, dan berapa banyak orang yang salat malam tidak mendapatkan bagian dari ibadahnya melainkan begadang saja,'” (H.R. Ahmad – 8501, lihat juga HR Ahmad 9308, Ibn Majjah 1680).

Lalu perkara-perkara apa saja yang mengurangi pahala puasa? Dalam beberapa hadis, Nabi saw. telah menyinggung hal ini. Hal-hal yang mengurangi pahala puasa dapat berupa suatu perkataan maupun perbuatan. Berikut ulasan penulis perkara-perkara yang mengurangi pahala puasa untuk Sahabat Ummah sekalian.

1. Berkata Kotor dan Dusta

Berbicara kotor dan dusta termasuk salah satu perkara yang mengurangi pahala puasa. Hal-hal ini menjadi tindakan yang ceroboh yang mengurangi pahala puasa kita. Seperti sabda Nabi lewat perkataannya,

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْجَهْلَ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَا حَاجَةَ لِلَّهِ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Telah menceritakan kepada kami Amru bin Rafi’ berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin al-Mubarak dari Ibnu Abu Dzi`b dari Sa’id al-Maqburi dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan kotor dan bodoh serta mengamalkannya maka Allah tidak butuh meskipun dia meninggalkan makanan dan minumannya,'” (H.R. Ibnu Majah – 1679, lihat juga HR Bukhari 1770, Abu Dawud 2015, Ahmad 9463, 10158).

Menurut Imam Asy-Suyuthi dalam kitab syarah hadisnya, maksud dari kata az-zur ialah berkata dusta dan memfitnah. Sedangkan mengamalkannya (al-jahl) berarti melakukan perbuatan keji yang dilarang oleh Allah Swt. dan merupakan konsekuensi dari perkataan dusta. Sehingga perkara itu termasuk hal-hal yang mengurangi pahala puasa. Dinukil dari Kitab Fathul Bari’, Imam Baidhawi berpendapat bahwa beribadah puasa hendaknya mengekang syahwat dan mengajak kepada kebaikan. Dalam kasus lainnya misalnya mencium istri termasuk hal yang mengurangi pahala puasa karena dapat membangkitkan syahwat. Hal itu berlaku untuk kasus-kasus lainnya.

2. Berkata Sia-Sia (Tidak Berfaedah)

Berkata yang tidak berfaedah termasuk perkara yang mengurangi pahala puasa. Abu Hurairah meriwayatkan, dari Rasulullah saw. bersabda,

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ

Shaum itu benteng, maka (orang yang melaksanakannya) janganlah berbuat kotor (rafats) dan jangan pula berbuat bodoh. Apabila ada orang yang mengajaknya berkelahi atau menghinanya maka katakanlah aku sedang shaum (ia mengulang ucapannya dua kali) …,” (H.R. Bukhari – 1761).”

Dalam beberapa kitab syarah hadis dijelaskan kata al-laghw dan ar-rafats. Dalam kitab Fathul Bari’ kata al-laghw berarti perkataan sia-sia atau tak berfaedah, misalnya su’udzon (buruk sangka), ghibah (membicarakan keburukan orang lain), tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain), riya’ (pamer), dan mencela orang lain. Dalam kitab Syarah Muslim, ar-rafats berarti setiap hal yang diinginkan laki-laki atas wanita, dalam kitab syarah lainnya menafsirkannya sebagai kata-kata kotor. Oleh karena itu, berkata yang tidak berfaedah dan sia-sia termasuk hal yang mengurangi pahala puasa.

Itulah beberapa hal yang mengurangi pahala puasa. Jika dilihat dari hadisnya, hal yang mengurangi pahala puasa tersebut berasal dari perkataan dan ucapan. Lalu bagaimana dengan tindakan atau perbuatan yang mengurangi pahala puasa? Temukan jawabannya dalam artikel selanjutnya tentang perkara yang mengurangi pahala puasa bagian kedua. Semoga bermanfaat bagi kita semua. 

Wallahualam bisawab.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama