Beilmin - Pemerintah akan mengikuti rekomendasi dari DPR untuk merombak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, banyak uang negara yang keluar untuk mengatasi pandemi virus corona (COVID-19) dan menurunnya aktivitas perekonomian.
Uang negara mengalir dalam bentuk stimulus atau insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya agar bisa bertahan di tengah pelemahan ekonomi dunia akibat corona. Kali ini pemerintah akan memberikan insentif berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat khususnya yang bekerja di sektor informal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan ini sebagai langkah pemerintah menjaga tingkat konsumsi masyarakat di tengah pelemahan ekonomi karena virus corona.
"Kita akan melihat sektor informal untuk mendukungnya dalam bentuk bantuan langsung tunai melalui database yang ada," kata Sri Mulyani saat videoconfrence, Jakarta, Selasa (24/3/2020), seperti dikutip detikcom, Rabu (25/3/2020).
BLT ini, kata Sri Mulyani, diharapkan bisa menjadi pengganti sementara penghasilan para masyarakat di sektor informal. Dengan mendapat BLT maka masyarakat ini bisa disiplin mengikuti pedoman pemerintah dalam menangani pandemi corona.
Presiden Joko Widodo. (Foto: antara) |
"Yang bisa bantu tetap mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini namun tetap mendapatkan bahan pokok terutama bagi pekerja harian," tegasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan kebijakan ini masuk dalam kebijakan pemerintah mengenai social safety net. Selain itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan payung hukum dalam menyalurkan program bantuan sosial (bansos) lainnya seperti PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) serta kartu sembako kepada 15 juta penerima manfaat.
"Tadi dibahas apakah jumlah keluarga ditambah dan dari sisi manfaat sedang dihitung dari sisi anggaran," kata Sri Mulyani
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan insentif bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PKH) karena COVID-19. Insentifnya berupa santunan dan pelatihan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dia bilang besaran santunan yang diterima para masyarakat korbam PHK karena corona sebesar Rp 3 juta selama tiga bulan atau Rp 1 juta per bulan ditambah lagi pemberian pelatihan.
Sumber : https://umma.id/s/JbUZZf
Posting Komentar