Beilmin – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun
2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.
Sebaran daerah tertinggal itu
berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku,
Papua dan Papua Barat.
Daeerah tertinggal ini
merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal
(Ditjen PDT).
Tugas Ditjen PDT menurut Pasal
18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dengan adanya Perpres ini
maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan
daerah tertinggal ini," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Seperti dikutip dari Perpres,
Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten
yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah
lain dalam skala nasional.
Ada enam kriteria terkait
penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan
sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah
tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub
indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator
dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Berikut daftar daerah
tertinggal tahun 2020-2024:
Provinsi Sumatera Utara
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat
Provinsi Sumatera Barat
5. Kabupaten Kepulauan Mentawai
Provinsi Sumatera Selatan
6. Kabupaten Musi Rawas Utara
Provinsi Lampung
7. Kabupaten Pesisir Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat
8. Kabupaten Lombok Utara
Provinsi Nusa Tenggara Timur
9. Kabupaten Sumba Barat
10. Kabupaten Sumba Timur
11. Kabupaten Kupang
12. Kabupaten Timor Tengah
Selatan
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Alor
15. Kabupaten Lembata
16. Kabupaten Rote Ndao
17. Kabupaten Sumba Tengah
18. Kabupaten Sumba Barat Daya
19. Kabupaten Manggarai Timur
20. Kabupaten Sabu Raijua
21. Kabupaten Malaka
Provinsi Sulawesi Tengah
22. Kabupaten Donggala
23. Kabupaten Tojo Una-una
24. Kabupaten Sigi
Provinsi Maluku
25. Kabupaten Maluku Tenggara
Barat
26. Kabupaten Kepulauan Aru
27. Kabupaten Seram Bagian
Barat
28. Kabupaten Seram Bagian
Timur
29. Kabupaten Maluku Barat Daya
30. Kabupaten Buru Selatan
Provinsi Maluku Utara
31. Kabupaten Kepulauan Sula
32. Kabupaten Pulau Talibau
Provinsi Papua Barat
33. Kabupaten Teluk Wondama
34. Kabupaten Kabupaten Teluk
Bintuni
35. Kabupaten Kabupaten Sorong
Selatan
36. Kabupaten Sorong
37. Kabupaten Tambrauw
38. Kabupaten Maybrat
39. Kabupaten Manokwari Selatan
40. Kabupaten Pegunungan Arfak
Provinsi Papua
41. Kabupaten Jayawijaya
42. Kabupaten Nabire
43. Kabupaten Paniai
44. Kabupaten Puncak Jaya
45. Kabupaten Boven Digoel
46. Kabupaten Mappi
47. Kabupaten Asmat
48. Kabupaten Yahukimo
49. Kabupaten Pegunungan
Bintang
50. Kabupaten Tolikara
51. Kabupaten Keerom
52. Kabupaten Waropen
53. Kabupaten Supiori
54. Kabupaten Mamberamo Raya
55. Kabupaten Nduga
56. Kabupaten Lanny Jaya
57. Kabupaten Mamberamo Tengah
58. Kabupaten Yalimo
59. Kabupaten Puncak
60. Kabupaten Dogiyai
61. Kabupaten Intan Jaya
62. Kabupaten Deiyai
Sumber : https://www.kemendesa.go.id/berita
Posting Komentar