Begini Cara Pemerintah Mendata Penerima BLT Rp600.000/Bulan,


Beilmin – JAKARTA, Syarat untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa adalah masyarakat belum menerima bantuan program lain.

"Penerima PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja pasti tidak mendapatkan BLT Dana Desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dilansir dari laman Kemendesa.


Karena itu, masalah pendataan untuk penerima BLT dana desa ini menjadi sangat krusial. Kriteria keluarga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa yaitu yang terdampak ekonomi akibat covid 19 kemudian kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan yang terkena dampak covid 19.

Dia menuturkan, ada tiga orang dari pihak rukun tetangga (RT) akan mendata. Tiga orang ini kemudian membangun kesamaan persepsi calon penerima BLT Dana Desa memang orang yang tidak mampu akibat terimbas Covid 19.

Kepala Desa (Kades) dan RT diyakini lebih mengetahui wilayahnya bisa melakukan hal ini. Pemerintah desa, relawan desa, masyarakat, tokoh adat, pemuda, karang taruna hingga PKK yang ikut tahu proses pendaftaran dan verifikasi calon penerima supaya tidak tumpang tindih dan mendapatkan bansos lainnya.

"Jadi kami yakin benar dan mereka mengerti, jangan sampai tumpang tindih, Inspektorat di tingkat daerah juga turut mengawasi," kata dia.

Halim Iskandar meminta Kepala Desa agar menggandeng tokoh masyarakat saat melakukan pendataan calon penerima BLT dana desa akibat terdampak covid-19.

Dia menjelaskan, pelibatan tokoh masyarakat itu dalam rangka menghindari kecurigaan antar warga sekaligus sebagai antisipasi adanya penyelewengan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan dibalik wabah Covid-19 ini.

"Makanya pendataan dilakukan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan PKK, RT, RW, Babinsa dan lain-lainnya," jelas Menteri Halim.

Selanjutnya, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dibahas dalam musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal yaitu validasi dan finalisasi data.

Kemudian, data yang sudah valid dan ditanda tangani Kepala Desa dilaporkan kepada pemerintah yang lebih tinggi yaitu Bupati atau Wali Kota melalui Camat.

"Itu salah satu usaha agar BLT Dana Desa tepat sasaran," imbuh dia.
Total dana desa yang dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020 sebesar Rp72 triliun. BLT Dana Desa tersebut nantinya akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat.

Skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama