Beilmin – JAKARTA, Syarat untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa adalah masyarakat belum menerima bantuan
program lain.
"Penerima PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja
pasti tidak mendapatkan BLT Dana Desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
dilansir dari laman Kemendesa.
Karena itu, masalah pendataan untuk penerima
BLT dana desa ini menjadi sangat krusial. Kriteria keluarga yang berhak
mendapatkan BLT Dana Desa yaitu yang terdampak ekonomi akibat covid 19 kemudian
kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan yang
terkena dampak covid 19.
Dia menuturkan, ada tiga orang dari pihak
rukun tetangga (RT) akan mendata. Tiga orang ini kemudian membangun kesamaan
persepsi calon penerima BLT Dana Desa memang orang yang tidak mampu akibat
terimbas Covid 19.
Kepala Desa (Kades) dan RT diyakini lebih
mengetahui wilayahnya bisa melakukan hal ini. Pemerintah desa, relawan desa,
masyarakat, tokoh adat, pemuda, karang taruna hingga PKK yang ikut tahu proses
pendaftaran dan verifikasi calon penerima supaya tidak tumpang tindih dan
mendapatkan bansos lainnya.
"Jadi kami yakin benar dan mereka
mengerti, jangan sampai tumpang tindih, Inspektorat di tingkat daerah juga
turut mengawasi," kata dia.
Halim Iskandar meminta Kepala Desa agar
menggandeng tokoh masyarakat saat melakukan pendataan calon penerima BLT dana
desa akibat terdampak covid-19.
Dia menjelaskan, pelibatan tokoh masyarakat
itu dalam rangka menghindari kecurigaan antar warga sekaligus sebagai
antisipasi adanya penyelewengan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan
dibalik wabah Covid-19 ini.
"Makanya pendataan dilakukan melibatkan
tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan PKK, RT, RW, Babinsa dan
lain-lainnya," jelas Menteri Halim.
Selanjutnya, hasil pendataan sasaran keluarga
miskin dibahas dalam musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam
musyawarah ini akan membahas agenda tunggal yaitu validasi dan finalisasi data.
Kemudian, data yang sudah valid dan ditanda
tangani Kepala Desa dilaporkan kepada pemerintah yang lebih tinggi yaitu Bupati
atau Wali Kota melalui Camat.
"Itu salah satu usaha agar BLT Dana Desa
tepat sasaran," imbuh dia.
Total dana desa yang dialihkan menjadi
bantuan langsung tunai mencapai Rp24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari
total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020
sebesar Rp72 triliun. BLT Dana Desa tersebut nantinya akan diberikan kepada
12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat.
Skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama,
untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta, alokasi BLT maksimal
sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa
yang mendapatkan besaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, bisa mengalokasikan
BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp1,2 miliar
atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.
Sumber : https://www.kemendesa.go.id/berita
Posting Komentar