Beilmin - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19. Fatwa tersebut juga menjelaskan panduan pelaksanaan salat yang berhukum sunah muakadah itu secara berjemaah maupun munfarid di rumah.
Posting Komentar