Bersiap! Tanggal 1 Juli Bikin SIM Gratis, Ini Syaratnya

Beilmin - Polri membuat program pembuatan SIM gratis pada 1 Juli 2020 mendatang. Hal ini sebagai bagian dari peringatan hari ulang tahun Bhayangkara ke-74. Program bikin SIM gratis ini hanya berlangsung satu hari dan berlaku di seluruh Indonesia.
Sahabat umma bisa memanfaatkan program ini nih, catat syaratnya!
Dikutip umma dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, program tersebut saat ini masih dalam tahap proses persiapan. 
"Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara," katanya, Sabtu (13/6/2020). 
Foto ilustrasi SIM (net)
Adhitya menambahkan, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian di hari ulang tahun yang ke -74. Tetapi Adhitya mengatakan, program ini tidak bisa dinikmati oleh setiap warga.  Melainkan hanya pemohon yang memenuhi persyaratan untuk bisa dilayani pembuatan SIM gratis. 
Nantinya, pemohon yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis. 
"Syaratnya adalah tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara yakni 1 Juli, selain itu tidak bisa," ucapnya. 
Untuk pendaftarannya saat ini belum dibuka diperkirakan baru akan dilayani untuk pendaftarannya dua minggu sebelum pelaksanaannya. 
"Nanti kemungkinan dua minggu sebelum dilaksanakan baru dibuka pendaftarannya, jadi yang ingin membuat SIM gratis dan sudah memenuhi syarat harus mendaftarkan dulu," katanya. 
Pada kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan hal yang sama. 
Eddy menambahkan, untuk program SIM gratis tersebut adalah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP). 
"Yang digratiskan itu PNBPnya, tapi kalau untuk biaya untuk tes kesehatannya seperti KIR dan tes psikologinya tetap dikenakan," ucapnya. 
Untuk mekanisme pelayanannya, Eddy mengatakan, nantinya diserahkan kepada masing-masing Polres yang ada di setiap wilayah. 
"Nanti langsung dari Satpas di Polres wilayah yang melaksanakannya," katanya. 
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM. 
Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000. 

Sumber : https://umma.id/s/nYVJ32

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama