Unilever Dukung LGBT, MUI Ingatkan Fatwa Haram Lesbian Gay

Beilmin - Unilever baru-baru ini menjadi perbincangan publik. Pasalnya perusahaan produsen barang rumah tangga itu mengeluarkan logo baru yang mendukung kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut berkomentar mengenai hal tersebut. Merujuk pada fatwa MUI yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, dengan Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan mengenai LGBT di Indonesia sudah ada fatwanya yang keluar enam tahun lalu.
Unggahan Unilever soal logo yang diduga mendukung LGBT. (Foto: Instagram)
"Fatwanya kan sudah ada, isinya (fatwa tersebut) jelas (menyatakan lesbian dan gay) haram," kata Hasanuddin seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (29/6/2020).
Dalam fatwa MUI tersebut memutuskan bahwa:
1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syari. 
2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.
3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). 
4. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
5. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). 
6. Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta'zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati. 
7. Aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta'zir.
8. Aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.
9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta'zir. 
10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
11. Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

Sumber : https://umma.id/s/aY7NZb

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama