Beilmin - Kantor Bahasa Provinsi
Kepulauan Riau mengadakan kegiatan di bidang bahasa dan hukum melalui
diseminasi layanan profesional bahasa dan hukum. Tujuan diadakannya diseminasi
adalah untuk menyebarkan informasi terkait bahasa dan hukum agar bisa dipahami
oleh pihak yang tugas dan fungsinya bersinggungan dengan bahasa dan hukum.
“Tujuan lainnya adalah untuk menyosialisasikan
layanan ahli profesional yang dimiliki Kantor Bahasa Provinsi Riau di bidang
bahasa dan hukum,” ucap Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Asep
Juanda, dalam sambutannya (9/2).
Diharapkan ke depan, Kantor Bahasa Provinsi
Kepulauan Riau dengan pihak-pihak lain yang bergerak di bidang hukum dapat
menjalin kerja sama yang baik sehingga pelayanan di bidang bahasa dan hukum
kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal.
Adapun 30 orang yang merupakan perwakilan dari
berbagai instansi pada bidang pelayanan, praktisi, atau akademisi di bidang
hukum, berasal dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, kantor hukum/advokat,
bagian hukum pemerintah daerah, dan universitas yang ada di Kota Tanjungpinang
hadir sebagai peserta.
Para peserta akan mendapatkan materi dari
narasumber berikut. Materi pertama diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek), E. Aminudin Aziz mengenai lingustik forensik.
Menurutnya, linguistik forensik semakin dibutuhkan dalam mengatasi fenomena
perang bahasa yang kian marak terjadi. Terlebih, karena adanya media elektronik
yang menunjang penyebaran informasi secara luas.
Kepala Badan Bahasa menjelaskan, manfaat forensik
lingustik dapat digunakan untuk kepentingan penyusanan dokumen hukum, proses
peradilan, atau penentuan alat bukti. “Banyak kasus hukum, seperti pencemaran
nama baik, penghinaan, penghasutan, penyebaran berita bohong, dan fitnah yang
bermula dari retorika berbahasa. Kasus-kasus tersebut melibatkan unsur-unsur
bahasa yang dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam proses
peradilan,” jelasnya dalam paparannya.
Materi kedua terkait proses penyusunan peraturan
daerah (perda) di bidang bahasa dan hukum yang disampaikan oleh Kepala Bagian
Perundang-undangan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kuntum
Purnomo. “Penyusunan perda yang paling utama mencakup penyiapan naskah akademik
untuk membuat rancangan peraturan daerah (raperda) yang selanjutnya dapat
dibahas atau ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.
Kegiatan Diseminasi Layanan Profesional Bahasa dan
Hukum dilaksanakan dengan melibatkan berbagai instansi terkait yang umumnya
merupakan pemberi layanan di bidang hukum. Diseminasi ini menjadi langkah awal
terjalinnya sinergi antarpihak guna pelibatan bahasa secara masif dalam
berbagai penyelesaian kasus hukum, khususnya terkait informasi dan transaksi
elektronik (ITE) yang beberapa tahun terakhir semakin marak terjadi. “Inilah
alasan mengapa penanganan kasus tersebut diperlukan analisis kebahasaan,” tekan
Kepala Badan Bahasa.*
Sumber : Kemdikbud
Posting Komentar