PENTINGNYA MASYARAKAT INDONESIA PAHAMI BAHASA HUKUM


Source : Pexels


Beilmin - Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan di bidang bahasa dan hukum melalui diseminasi layanan profesional bahasa dan hukum. Tujuan diadakannya diseminasi adalah untuk menyebarkan informasi terkait bahasa dan hukum agar bisa dipahami oleh pihak yang tugas dan fungsinya bersinggungan dengan bahasa dan hukum. 


“Tujuan lainnya adalah untuk menyosialisasikan layanan ahli profesional yang dimiliki Kantor Bahasa Provinsi Riau di bidang bahasa dan hukum,” ucap Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Asep Juanda, dalam sambutannya (9/2).


Diharapkan ke depan, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau dengan pihak-pihak lain yang bergerak di bidang hukum dapat menjalin kerja sama yang baik sehingga pelayanan di bidang bahasa dan hukum kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal.


Adapun 30 orang yang merupakan perwakilan dari berbagai instansi pada bidang pelayanan, praktisi, atau akademisi di bidang hukum, berasal dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, kantor hukum/advokat, bagian hukum pemerintah daerah, dan universitas yang ada di Kota Tanjungpinang hadir sebagai peserta.


Para peserta akan mendapatkan materi dari narasumber berikut. Materi pertama diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), E. Aminudin Aziz mengenai lingustik forensik. Menurutnya, linguistik forensik semakin dibutuhkan dalam mengatasi fenomena perang bahasa yang kian marak terjadi. Terlebih, karena adanya media elektronik yang menunjang penyebaran informasi secara luas.


Kepala Badan Bahasa menjelaskan, manfaat forensik lingustik dapat digunakan untuk kepentingan penyusanan dokumen hukum, proses peradilan, atau penentuan alat bukti. “Banyak kasus hukum, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, penyebaran berita bohong, dan fitnah yang bermula dari retorika berbahasa. Kasus-kasus tersebut melibatkan unsur-unsur bahasa yang dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam proses peradilan,” jelasnya dalam paparannya.


Materi kedua terkait proses penyusunan peraturan daerah (perda) di bidang bahasa dan hukum yang disampaikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kuntum Purnomo. “Penyusunan perda yang paling utama mencakup penyiapan naskah akademik untuk membuat rancangan peraturan daerah (raperda) yang selanjutnya dapat dibahas atau ditetapkan menjadi perda,” jelasnya. 


Kegiatan Diseminasi Layanan Profesional Bahasa dan Hukum dilaksanakan dengan melibatkan berbagai instansi terkait yang umumnya merupakan pemberi layanan di bidang hukum. Diseminasi ini menjadi langkah awal terjalinnya sinergi antarpihak guna pelibatan bahasa secara masif dalam berbagai penyelesaian kasus hukum, khususnya terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang beberapa tahun terakhir semakin marak terjadi. “Inilah alasan mengapa penanganan kasus tersebut diperlukan analisis kebahasaan,” tekan Kepala Badan Bahasa.*


Sumber : Kemdikbud

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama