Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan.
Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara
atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di
Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna,
berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya
pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat warga
Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai
berikut :
1.
Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat.
2.
Kranemburg, Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
3.
Charles Costello, Demokrasi
adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah
yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga
negara.
4.
Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara
yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana
rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
5.
Harris Soche, Demokrasi
adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat. Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada
hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan. (partisipasi politik), yaitu :
1.
Penduduk ikut pemilu;
2.
Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
3.
Penduduk ikut kampanye pemilu;
4.
Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
5.
Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara
dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
Manfaat Demokrasi
Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1. Kesetaraan sebagai warga Negara.
Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat
dan pilihan setiap warga Negara.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.
Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat
dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan
keinginan dan aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan kompromi.
Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun
kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
paksanaan atau pameran kekuasaan.
4. Menjamin hak-hak dasar.
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis;
hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak
bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan
memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5. Pembaruan kehidupan social.
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan
yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan
cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa
pergolakan.
Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri
sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan
Negara yang demokratis, yaitu:
1. Memungkinkan
adanya pergantian pemerintahan secara berkala.
2. Anggota
masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan
untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dan sebagainya.
3. Adanya
pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang
berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan
bagi pemerintah yang sedang berkuasa.
4. Dilakukan
pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang
diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu.
5. Agar
kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota
masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan,
tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dan sebagainya).
6. Pengakuan
terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
1. Menerima
orang lain.
2. Terbuka
terhadap pengalaman dan ide-ide baru.
3. Bertanggung
jawab.
4. Waspada
terhadap kekuasaan.
5. Toleransi
terhadap perbedaan-perbedaan.
6. Emosi-emosinya
terkendali.
7. Menaruh
kepercayaan terhadap lingkungan.
Prinsip Demokrasi
Suatu
Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan
prinsip-prinsip demokrasi. Robert. Dahi
(Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus
ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
1. Adanya control atau kendali atas
keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan
dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
2. Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila
adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan
dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat
dan dilakukan dengan jujur.
3. Adanya hak memilih dan dipilih.
Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap
pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai
rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara
untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4. Adanya kebebasan menyatakan
pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan
dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
5. Adanya kebebasan mengakses
informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk
itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap
keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR,
serta menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6. Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan
bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman
atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan
demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
1. Pembentukan pemerintahan melalui
pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah
pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
2. Sistem pertanggungjawaban
pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
3. Penganturan system dan distribusi
kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara
distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan
(legislative, eksekutiv, dan yudikatif).
4. Pengawasan oleh rakyat.
Demokrasi membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya
pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance
terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
Nilai-nilai
Demokrasi
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kesadaran akan puralisme.
Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di
masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga
Negara.
2. Sikap yang jujur dan pikiran yang
sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip
musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada
umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis
atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
3. Demokrasi membutuhkan kerjasama
antar warga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya
mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4. Demokrasi membutuhkan sikap
kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan
masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang
sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan
moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara
mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta
tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau
keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1. Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi
ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949)
kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD
RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada
tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada
masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat
dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang
sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
2.
Demokrasi
Terpimpin
Demokrasi
terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan
yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan
terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan
kehidupan ekonomi.
Secara
konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan
Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April
1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain :
1.
Demokrasi terpimpin bukanlah dictator.
2.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
3.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik,
ekonomi, dan social.
4.
Inti daripada pimpinan dalam demokrasi
terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5.
Oposisi dalam arti melahirkan pendapat
yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok
pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep
tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali
menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya
adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislativ sebagai
partner dan pengontrol eksekutif serta situasi social poltik yang tidak menentu
saat itu.
3. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru
Demokrasi
Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah
disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan
kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilai
kemanusiaan
sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan
kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan
harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila
berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu
sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya
di masyarakat pedesaan.
Munculnya
demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang
di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan
demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan
diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak
lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat
ini. Meskipun demokrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi
konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru
masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak berjalan dengan ciri dan prinsip
demokrasi pancasila, diantaranya:
1.
Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur
dan adil.
2.
Penegakkan kebebasan berpolitik bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3.
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang
tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman.
4.
Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan
pendapat.
5.
System kepartaian yang tidak otonom dan
berat sebelah.
6.
Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan
nepotisme.
7.
Menteri-menteri dan Gubernur di angkat
menjadi anggota MPR.
4. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini
masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan
pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan
demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari
masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini
yaitu :
1.
Pemilihan umum lebih demokratis.
2.
Partai politik lebih mandiri.
3.
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
4. Konsep trias
politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis,
melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat,
ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan
demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena
penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat
dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat
dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi
sikap hidup politik pendukungnya.
Kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman
orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih
kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi
Pancasila.
Posting Komentar