Salam Berbagi (SABEGI) Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat
Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan
desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Penegasan itu terkait dengan
rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern
Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei
2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP
Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah
provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Survei yang dilakukan BPKP pada
akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari
pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala supply listrik, hingga pemerintah desa
yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM
rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat
pendidikannya yang bervariasi.
Di samping itu, masih terdapat
desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki
prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan
keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai
ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta
pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.
BPKP melakukan sinergi dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian
internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem
pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan
keuangan desa.
Bersama Kementerian Dalam
Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan
mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa
(SISKEUDES). Hingga saat ini, tingkat implementasi SISKEUDES sudah mencapai
33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia hingga diharapkan
Tahun 2019 seluruh desa sudah menggunakan aplikasi tersebut.
Dalam rangka mendorong
implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian
Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi
implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga berkoordinasi
dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan
aplikasi SISKEUDES. Penyebarluasan aplikasi tersebut dilakukan BPKP
bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The
World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
Saat ini sudah terdapat belasan
ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES,
BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa
(SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016. SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu
pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi,
penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal
pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi
Bali.
Fitur-fitur yang ada dalam
kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa
yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses
penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat
menghasilkan output berupa
dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan
Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan
didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong
APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi
SISKEUDES.
Sebagai upaya nyata untuk
meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan
desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group
Discussion (FGD)
serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap
triwulan.
Di samping itu, BPKP juga
bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukanworkshop peningkatan
kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan
dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.
Pengawalan keuangan dan
pembangunan desa merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh APIP dengan
sebaik-baiknya. Ke depan, jumlah dana yang digelontorkan ke desa akan semakin
besar. APIP sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden, Menteri dan Kepala
Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis agar
implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik. Pengawalan desa
membutuhkan integrasi yang harmonis dari seluruh potensi yang ada pada APIP
maupun stakeholderslainnya,
karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama.
Sumber : https://www.kominfo.go.id
Posting Komentar