Salam Berbagi
(SABEGI) Jakarta (Kemenag) - Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin kemarin, Kamis (18/05), menerima kunjungan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise. Dalam kesempatan
itu, keduanya membahas masalah batas usia pernikahan.
Bab 2 pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
mengatur bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur
19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas)
tahun.
Kepada Menag Lukman, Menteri Yohana mengatakan bahwa
pihaknya sedang mengupayakan agar usia minimal pernikahan bisa dinaikkan
menjadi 18 tahun.
Menteri Yohana yang didampingi Deputi Bidang Perlindungan
Anak Pribudiarta Nur Sitepu dan Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny Rosalinberharap
Kementerian Agama sebagai lembaga yang mengurus mengenai pernikahan dapat ikut
serta dalam upaya menaikkan batas minimal usia pernikahan.
Menurutnya, isu perkawinan anak merupakan isu besar. Data
yang ada menunjukan,43% dari total perkawinan berada pada usia di bawah 18 tahun.
Menteri Yohana mengaku, upayamenaikkan batas usia menikah pernah diajukan ke
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review, tetapi ditolak.
Menanggapi hal ini, Menag Lukman menjelaskan kalau
Kementerian Agama juga banyak menerima masukan agar batas usia menikah
ditingkatkan, khususnya bagi perempuan.Menag bahkan mengaku pernah menanyakan
alasan penolakan judicial review kepada hakim MK.
Para hakim MK, lanjut Menag, berpandangan bahwa penetapan
batasan usia minimal untuk menikah merupakan kewenangan pembuat undang-undang,
yakni DPR dan pemerintah. Sehingga akan lebih baik jika upaya ini ditempuh
melalui legislatif review bukan judicial review.
Menag lalu memberikan dua pilihan, yakni upaya melalui DPR
atau pemerintah. Upaya menaikkan batas usia minimal menikah dapat ditempuh
melaluiRevisi UU No. 1 Tahun 1974 atau Perpu.
Terhadap pilihan ini, Menag menyarankan agar menempuh upaya
revisi UU ketimbang Perpu. Menurutnya, beberapa organisasi kemasyarakatan saat
ini juga telah giat mengupayakan revisi UU tersebut.
Namun demikian, Menag juga mengingatkan pandangan beberapa
pihak yang mengatakan, semakin tinggi batas usia minimal menikah, dapat
mengakibatkan semakin membuka peluang pergaulan bebas di kalangan remaja.
"Batas dewasa bagi seseorang itu dinamis, saat ini
usia 18 tahun dipandang sebagai usia yang cukup untuk menikah, tetapi sepuluh
atau dua puluh tahun lagi, kita tidak tahu apakah masih cukup relevan,"
ujar Menag.
Sumber : https://www.kemenag.go.id
Posting Komentar