Salam Berbagi (SABEGI) Perkembangan
perekonomian di Indonesia bisa di katakana meningkat dan terus berkembang dalam
era perkembangan zaman. Saat ini dari sekitar 262 juta penduduk Indonesia,
sekitar 123,3 juta telah mempunyai akses internet bergerak (mobile user) dengan
penggunaan yang cukup aktif. Hal ini terlihat dari besarnya jumlah
pengguna aktif media sosial di Indonesia yaitu sekitar 106 juta penduduk.
Melihat kondisi tersebut, pengusaha pun menyebarkan usahanya menggunakan media
sosial maupun platform e-commerce.
Walaupun penetrasi akses internet di Indonesia
baru sebesar 51%, namun banyak pihak yang melihat potensi e-commerce di
Indonesia cukup besar. Data dari Frost & Sullivan menunjukkan
bahwa e-commerce market size di Indonesia pada tahun 2019
diprediksi mencapai $3,8 miliar dan mengalami peningkatan rata-rata sebesar
31,1% pada periode 2013-2019. Besarnya potensi tersebut membuat banyak investor
dari luar negeri ingin masuk ke dalam industri e-commerce di
Indonesia. Sebagai contoh, perusahaan e-commerce besar seperti
Alibaba dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang sudah mengucurkan investasi
kepada dua platform e-commerce besar di Indonesia yakni Lazada
Indonesia dan Tokopedia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa iklim usaha dan
konsumsi masyarakat saat ini mulai beralih ke sistem eletronik (online system).
Dengan bermodalkan akses internet, pelaku usaha sudah dapat memasarkan
produknya tanpa harus mengeluarkan modal yang besar seperti pada perdagangan
konvensional. Selain itu, konsumen juga turut diuntungkan terutama dalam
efisiensi waktu. Hal tersebut menjadi daya tarik besar e-commerce.
“Tentunya perubahan paradigma tersebut akan
sangat membantu penetrasi pasar produk UMKM di Indonesia untuk dapat masuk ke e-commerce.
Namun demikian, teridentifikasi sebagian besar dari pelaku e-commerce di
Indonesia adalah perantara (trader),” ujar Asisten Deputi Peningkatan Daya
Saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Iwan Faidi pada acara Focus Group
Discussion (FGD) bertajuk “Peningkatan Pemasaran Produk UMKM dalam
Platform E-Commerce di Indonesia”, di Bali (16/11).
Kontribusi produsen UMKM yang bergabung dengan platform e-commerce di
Indonesia masih di bawah 8% dari total pasar e-commerce. Sisanya adalah
pengepul barang atau trader yang menjual barang dari produsen besar
di luar negeri seperti RRT, yaitu negara yang dikenal memiliki bermacam produk
dengan kualitas dan harga yang kompetitif.
“Hal itu tentu akan lebih menguntungkan negara
yang memproduksi barang tersebut dan sangat disayangkan apabila pasar e-commerce di
Indonesia lebih banyak didominasi oleh produk luar negeri mengingat sekitar 99%
pelaku usaha di Indonesia berada pada tingkat usaha mikro, kecil dan menengah,”
lanjutnya.
Dengan sistem e-commerce yang
cenderung demand driven, akan sulit bagi produsen UMKM Indonesia untuk
bersaing dengan produk-produk luar negeri yang sudah siap bersaing di pasar e-commerce baik
dari segi kualitas maupun kuantitas.
Melihat fenomena tersebut, tentunya banyak hal
yang masih perlu dibenahi. Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan
Ekonomi XIV tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Berbasis Elektronik.
Tujuannya adalah untuk membangun pranata dan ekosistem perniagaan yang
lebih efisien dengan sasaran untuk menciptakan 1.000 technopreneurs dan
meningkatkan sumber daya manusia.
Paket Kebijakan Ekonomi XIV tersebut juga
diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta
Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce)
Tahun 2017-2019. Melalui Perpres tersebut, pemerintah akan mendorong percepatan
dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-commerce),
usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik.
FGD ini menghadirkan beberapa narasumber dari
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Ekonomi
Kreatif, Sekretariat Road Mape-commerce Kemenko Perekonomian,
Tokopedia, Shopee, dan Bukaloka. FGD ini diharapkan dapat mengakomodir
dan mengumpulkan informasi serta permasalahan terkait isu-isu perkembangan e-commerce. Sehingga
kemudian dapat mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memverifikasi
permasalahan kebijakan e-commerce.
Di samping itu, juga perlu untuk
mengetahui seberapa besar dampak e-commerce terhadap
penetrasi pasar bagi produk UMKM lokal dan seberapa dominannya produk asing
yang masuk pasar e-commerce Indonesia. Sehingga dapat dilakukan
analisa kebutuhan regulasi terhadap implementasi sistem perdagangan e-commerce yang
mendukung peningkatan akses pasar dan peningkatan mutu produk. (ekon)
Sumber : https://www.ekon.go.id
Posting Komentar