KONSTITUSI
LAPORAN
Disusununtukmemenuhitugasmatakuliahpendidikankewarganegaraan
DISUSUN OLEH
1. ETI SARAMITA
2. MUSTIKA WARDANI
3. RAHMANILA AULIA ILAHI
4. RETNO TRISDIYANTI
5. TRI RIZKY SEPTIANA
6. YULI AYU KARTIKA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayahnya kami dapat
menyelesaikan laporan ini.
Laporan ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan judul
“Konstitusi”. Dalam pembuatan laporan ini penulis
mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah memberi dukungan kepada
penulis.
Penulis menyadari dalam
penulisan laporan ini terdapat banyak kekurangan.namun penulis sudah berusaha
dengan sebaik mungkin dalam penyelesaian laporan ini. Oleh karena itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk menyempurnakan
laporan ini.
Dengan selesainya
laporan ini, penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita
semua.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................................................. 1
1.1 LatarBelakang ............................................................................................................. 1
1.2 RumusanMasalah.......................................................................................................... 2
1.3 Tujuan ......................................................................................................................... 2
1.4 TopikWawancara ........................................................................................................ 2
1.5 WaktudanTempatKegiatan........................................................................................... 2
1.6 LaporanHasilWawancara 2..........................................................................................
1.6.1Narasumber........................................................................................................... 2
1.6.2
Pewawancara....................................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN.............................................................................................................. 4
2.1
HasilWawancara.......................................................................................................... 4
BAB
III PENUTUP....................................................................................................................... 9
............. 3.1Kesimpulan................................................................................................................... 9
3.1 Saran............................................................................................................................ 9
LAMPIRAN................................................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia
yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai
konstitusi.Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak
mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut.Golongan masyarakat
yang demikian sepertinya kurang pemahaman pendidikan tentang dasar negara kita
itu. Sesungguhnya bila seluruh warga negara Republik Indonesia mampu memahami,
menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat
bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan
nasional seperti yang digariskan di dalam Pembukaaan UUD 1945, maka mereka
sudah tentu dapat menghayati filsafat dan ideologi Pancasila sehingga menjiwai
tingkah lakunya selaku warga negara R.I dalam melaksanakan segala kegiatannya
sebagai cerminan dari nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Terlebih di era
globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif
dan negatif dari globalisasi tersebut.
Dengan pendidikan tentang dasar negara dan
konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan
melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan
konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar
budaya bangsa dan keimanannya.Dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan
konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi
suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber bagi
pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma
hukum di bawah dasar negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum
tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan
sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum
dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa itu konstitusi?
2.
Apakah konstitusi itu sudah berjalan
dengan baik?
3.
Apa harapan masyarakat kedepan tentang
konstitusi?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan konstitusi.
2.
Untuk mengetahui apakah konstitusi yang
ada sudah berjalan dengan baik atau belum.
3.
Untuk mengetahui harapan masyarakat
kedepannya mengenai konstitusi yang ada di Indonesia.
1.4 Topik Wawancara
Konstitusi.
1.5 Waktu dan Tempat Kegiatan
Wawancara
ini dilaksanakan pada
Hari :
Selasa,
Tanggal :
11 Oktober 2016,
Waktu : 15.00- selesai,
Tempat :
- Perumahan Arza Mendalo Asri,
-Puri Masurai 1.
1.6
Laporan Hasil Wawancara
1.6.1
Narasumber:
1. Sarono (ketua RT 06)
2.
Yudha (mahasiswa UNJA prodi pertambangan)
3.
Desi Farina ( tokoh masyarakat)
4.
Reki Firmansyah (mahasiswa teknik industry STITEKNAS)
5.
Puti (mahasiswa FKIP prodi Bahasa Inggris)
6.
Iwan ( Tokoh Masyarakat)
7.
Yuriska Febiona Fauza (mahasiswa UNJA prodi PKN)
8.
Suci Lestari (mahasiswa UNJA prodi PG- PAUD)
9.
Lambun (Tokoh Masyarakat)
10.
Sri laila (mahasiswa UNJA prodi Bahasa dan Sastra Indonesia)
11.
Lili ( Wakil Ketua RT)
1.6.2
Pewawancara
:
1.Eti
Saramita (A1F116029)
2.Mustika
Wardani (A1F116019)
3.Rahmanila
Aulia Ilahi (A1F116034)
4.
Retno Trisdiyanti (A1F116031)
5.Tri
Rizky Septiana (A1F116030)
6.
Yuli Ayu Kartika (A1F116008)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hasil wawancara
a. Bapak Sarono( Ketua RT 06)
Pewawancara: “Assalamualaikum, maaf Pak
mengganggu waktunya sebentar. Kami mahasiswi UNJA ingin melakukan wawancara
dengan Bapak mengenai konstitusi yang ada di Indonesia ini.Sebelumnya dengan
Bapak siapa?”
Narasumber: “Sarono”.
Pewawancara:
“Menurut Bapak, apa itu konstitusi?”
Narausmber:
“Konstitusi merupakan suatu perundang-undangan yang mengatur tentang suatu
negara.”
Pewawancara:
“Apakah konstitusi yang ada di Indonesia sudah berjalan dengan lancar?”
Narasumber:
“Sudah termasuk lancar.”
Pewawancara:
“Apa harapan kedepan tentang negara ini? Apakah konstitusi perlu diubah?”
Narasumber: “konstitusinya sudah bagus,
namun orang yang menjalankannya yang masih ada suatu kekurangan. Kekurangannya
masih ada persekian persen, karena kita berada di dalam masyarakat majemuk, ada
yang masih melanggar undang-undang dan ada juga yang sudah menaatinya.”
b.
Yudha
Pewawancara:
“Assalmualaikum, maaf Kak mengganggu waktunya sebentar.
Kami
mahasiswa UNJA ingin mewawancarai Kakak tentang konstitusi yang ada di
Indonesia ini.Dengan Kakak siapa?”
Narasumber
:“Yudha.”
Pewawancara
:“Menurut Anda apa itu konstitusi?”
Narasumber
:“Peraturan perundang-undangan yang ditulis dan dibukukan,
dan mengatur berbagai
macam regulasi untuk kebaikan bersama.”
Pewawancara
: “Bagaimana konstitusi yang dijalankan sekarang”.
Narasumber
:“Harus diperbaiki unsur-unsurnya terutama pola laku
dan
moral masyarakat.”
c.
Desi
Pewawancara :“Assalamualaikum,
maafbu mengganggu waktunya sebentar, kami mau mewawancarai ibu sekilas entang
konstitusi di di Indonesia. Dengan ibu siapa?”
Narasumber
: “Desi.”
Pewawancara
: “Apa itu konstitusi?”
Narasumber
: “Hukum dasar Negara.”
Pewawancara
: “Apakah konstitusi sudah berjalan dengan lancar?”
Narasumber
: “Belum.”
Pewawancara
: “Kenapa Anda mengatakan belum?”
Narasumber
: “Karena adanya kesenjangan antara si kaya dan si miskin.”
Pewawancara
: “Bagaimana pelaksanaan konstitusi di Indonesia?”
Narasumber
: “Sudah cukup bagus hanya pelaksanaannya yang
masih kurang.”
Pewawancara
: “Apa harapan untuk konstitusi kedepannya?”
Narasumber : “Supaya konstitusi
dijalankan dengan adil, lebih baik, dan dapat dijalankan sesuai ketentuannya.”
d.
Reki
Pewawancara
: “assalamualaikum, maaf kak mengganggu waktunya sebentar,
kami
mahasiswa dari UNJA ada tugas wawancara tentang konstitusi. Dengan Kakak
siapa?”
Narasumber
: “Reki”
Pewawancara
:“Apa itu konstitusi?”
Narasumber
:“Sebuah UUD yang mengatur tentang politik.”
Pewawancara : ”Menurut Anda, apakah
konstitusi sudah diterapkan dengan baik atau belum?“
Narasumber :“Belum,
karena konstitusi di Indonesia itu sistem yang banyak dilanggar.”
Pewawancara
: “Apakah konstitusi yang sudah ada harus dirubah?”
Narasumbe
: “Tidak. Hanya perlu direformasi mental.”
Pewawancara
: “Harapan dan saran untuk konstitusi di Indonesia?”
Narasumber
: “Perbaiki moral pemimpin dan akhlak masing-masing pribadi.”
e.
Puti
Pewawancara
:“Apa pengertian konstitusi?”
Narasumber
:“Sebuah landasan yang mengatur seluruh perilaku dalam masyarakat.”
Pewawancara :“Menurut Anda,
apakah konstitusi yang sudah ada sudah dijalankan dengan lancar?”
Narasumber : “Konstitusi
belum berjalan dengan lancar karena masih banyak pelanggaran yang terjadi,
contohnya politisi dan pejabat- pejabat negara masih menyalahgunakan wewenang
mereka, dan didalam masyarakat masih banyak terjadi criminal.”
Pewawancara
: “Apakah konstitusi perlu diubah?”
Narasumber :“Konstitusi
tidak perlu diubah karena sudah terlalu sering terjadi Amandemen, yang perlu
diperbaiki adalah manusianya.”
f.
Iwan
Pewawancara: “Maaf pak
mengganggu waktunya sebentar. Kami mahasiswa PG-PAUD UNJA, kami ada tugas
wawancara tentang masalah kostitusi.Sebelumnya dengan bapak siapa?”
Narasumber
: “Iwan.”
Pewawancara
: “ Apa yang Anda ketahui tentang konstitusi?”
Narasumber : “Landasan
dasar hukum yang berbentuk UUD yang menjadi pedoman bagi masyarakat untuk
dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Pewawancara
:“Apakah konstitusi yang ada di Indonesia sudah berjalan?”
Narasumber : “Sudah,
namun dalam pelaksanaannya belum ada keadilan hukum yang seimbang. Ada
perbedaan pandangan hukum antara masyarakat lapisan bawah dan lapisan atas.”
Pewawancara
: “Harapan kedepan untuk konstitusi di Indonesia?”
Narasumber : “Harapan
saya , agar supaya hukum di Indonesia ini diterapkan denganseadil-adilnya
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan menempatkan hukum dengan
sebaik-baiknya.”
g.
Suci
Pewawancara :“Maaf Kak
mengganggu waktunya. Saya dari UNJA ingin mewawancarai Kakak sekilas tentang
konstitusi.Dengan Kakak siapa?”
Narasumber
: “Suci.”
Pewawancara
: “ menurut Anda apa itu konstitusi?”
Narasumber
: “Konstitusi adalah hukum atau peraturan yang ada dalam suatu negara.
Pewawancara
: “Menurut Anda, apakah konstitusi yang ada sudah dijalankan dengan benar?”
Narasumber :“Konstitusi
sudah benar tapi pelaksanaannya yang masih salah, karena masih banyak
pelanggaran yang dilakukan pemerintah dan rakyatnya.”
h.
Yuriska
Pewawancara
: “Maaf Kak mengganggu waktunya, dengan
Kakak siapa?”
Narasumber
: “Yuriska.”
Pewawancara
: “Menurut Anda, apa pengertian dari konstitusi?”
Narasumber
: “Hukum dasar Negara.”
Pewawancara
: “Menurut Anda, apakah konstitusi sudah berjalan dengan benar?”
Narasumber : “Konstitusi
di Indonesia sudah berjalan dengan benar, namun dari dulu sampai sekarang
pemerintah belum melaksanakan konstitusi dengan benar, masih banyak yang
menyimpang dan melanggar. Seperti khasus
hukum bisa dibeli dengan uang dan hukum masih lemah dihadapan kekuasaan.
Tidak seperti di negara- negara maju yang hukumnya sudah ditegakkan dengan
benar.”
i.
Lambun
Pewawancara
: “Maaf mengganggu sebentar. Dengan siapa?”
Narasumber
: “Lambun.”
Pewawancara
: “Menurut Anda apa yang dimaksud dengan konstitsi itu?”
Narasumber :“Konstitusi
adalah naskah atau peraturan- peraturan yang mengatur dan mengikat penyelenggaraan
ketatanegaraan dalam suatu negara.”
Pewawancara : “Apakah pelaksanaan konstitusi di Indonesia sudah
berjalan dengan lancar?”
Narasumber :“Konstitusi sudah berjalan namun sebagian kecil tidak
berjalan karena ketidaktahuan masyarakat awam akan pentingnya sebuah konstitusi.”
Pewawancara : “Apa harapan Anda kedepan untuk
konstitusi di Indonesia ini?”
Narasumber :“Kostitusi
yang ada di Indonesia bisa disosialisasikan di desa- desa terpencil agar
mayarakat awam mengetahui seperti apa sebernarnya konstitusi yang ada di Indonesia.”
j.
Sri
Pewawancara
: “Dengan Kakak siapa?”
Narasumber
: “Sri.”
Pewawancara:
“ apa yang Anda ketahui tentang konstitusi?”
Narasumber
:“Hukum dasar yang diperlukan untuk suatu Negara.”
Pewawancara
: “Kenapa kostitusi yang ada di Indonesia harus
diterapkan dengan benar?”
Narasumber
:“Supaya tidak adanya penyalahgunaan kekuasan disuatu Negara.”
Pewawancara : “Apakah
konstitusi yang ada di Indonesia sudah berjalan dengan lancar?”
Narasumber
:“Konstitusi belum berjalan dengan sempurna karena
masyarakat
masih melanggar hukum- hukum yang ada.”
k. Lili
Pewawancara
: “Assalamualaikum, maaf Pak mengganggu
waktunya.
Dengan
bapak siapa?”
Narasumber
: “ Lili.”
Pewawancara
: “ menurut Bapak apa itu konstitusi?”
Narasumber
: “Suatu peraturan yang berlaku yang sudah diatur oleh pemerintah.”
Pewawancara
: “ Menurut Bapak, apakah konstitusi sudah berjalan dengan lancar?”
Narasumber : “Sebagian
sudah dijalankan sesuai dengan yang sudah diatur. Namun dalam pelaksanaannya
perlu ditegaskan lagi.”
Pewawancara
: “Apa harapan Bapak ke depannya untuk konstitusi di Indonesia ini?”
Narasumber : “Peraturan
yang sudah dibuat bisa dijalankan sesuai dengan yang sudah ditentukan.”
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
hasil wawancara yang telah kami lakukan, kami mendapat kesimpulan bahwa
Konstitusi adalah hukum yang mengatur aktivitas yang terjadi di dalam suatu negara.Konstitusi
yang ada di negara kita belum berjalan dengan lancar karena masih banyaknya
pelanggaran- pelanggaran yang terjadi baik dikalangan pejabat negara maupun dikalangan
masyarakat.Konstitusinya sudah baik dan tidak perlu diubah, hanya saja dalam
pelaksanaanya belum berjalan dengan lancar.Jadi, yang perlu diubah adalah
pribadi kita masing- masing dalam melaksanakan konstitusi tersebut.
3.2 Saran
Laporan
ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pemerintah agar
konstitusi di negara kita ini lebih ditekankan lagi dalam pelaksanaannya. Dan
kepada masyarakat, kami himbau untuk menaati peraturan- peraturan yang telah
dibuat dan disepakati, begitu juga dengan pejabat- pejabat negara, jalankanlah
tugasnya dengan baik, dan jangan menyalahgunakan wewenangnya agar negara kita
ini bisa menjadi negara yang aman dan damai dengan mematuhi perundang- undangan
yang telah dibuat dan disepakati. Untuk itu, agar supaya tujuan dan harapan
kita akan konstitusi yang ada di Indonesia ini terwujud, diperlukan kerja sama
dan kesadaran kita semua akan pentingnya menjaga dan menjalankan sebuah
konstitusi itu sendiri.
Posting Komentar