Salam Berbagi (SABEGI), Menteri
Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa tidak ada yang perlu
dikhawatirkan dari Perpres 20/2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menaker Hanif meyakinkan bahwa 20/2018 memiliki tujuan yang baik untuk
mendukung realisasi investasi nasional dan pada akhirnya akan berkontribusi
pada penciptaan lapangan kerja.
Menurut laporan Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing
(PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2017 mencapai
Rp 692,8 triliun. Angka ini tumbuh 13,1 persen dan melampaui target yang
ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat
investor untuk berinvestasi di Indonesia.
“Perpres 20/2018 tujuan
utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui
investasi. Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya
mengandalkan APBN saja," ujar Menaker di Jakarta, Rabu (25/04/2018).
Hadirnya Perpres ini sejalan
dengan semangat reformasi birokrasi yang merupakan salah satu program prioritas
presiden yang diturunkan dari visi Nawacita. Pesatnya kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan
strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan
dengan dinamika persaingan global.
"Perpres 20/2018 lebih
mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin
TKA. Kenapa ini penting? Agar layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena
kalau berbelit-belit pasti menghambat investasi,” tegas Menaker.
Menaker juga mengajak
masyarakat untuk memperhatikan Data Direktorat Pengendalian Pengendalian
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker yang menunjukkan jumlah TKA.
Dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada
tahun 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang.
Berdasarkan data PPTKA
Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang DITERBITKAN
bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada tahun 2015 sebanyak 111.536
orang, tahun 2016 sebanyak 118.088 orang dan tahun 2017 sebanyak 126.006.
Sedangkan data Jumlah IMTA yang
BERLAKU pada tahun 2015 sebanyak 77.149 orang tahun 2016 sebanyak 80.375 dan
pada tahun 2017 sebanyak 85.974 orang
“Jika diperbandingkan dengan
jumlah TKA di negara lain persentase TKA kita hanya di kisaran kurang dari 0,1%
karena jumlah TKA kita hingga akhir 2017 hanya sekitar 85 ribu dari berbagai
negara," kata Menaker.
Menaker kembali menegaskan
bahwa Perpres 20/2018 menyederhanakan aspek prosedur, birokrasi, dan mekanisme
perizinan tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA. TKA yang boleh bekerja di
Indonesia di antaranya harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat
jabatan yang akan diduduki oleh TKA tersebut, memiliki sertifikat kompetensi
atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA
paling kurang 5 (lima) tahun. Sehingga tidak mungkin pemerintah membiarkan ada
TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar atau tenaga non skill.
"Jadi saya ingin katakan,
di Perpres ini, kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan.
Yang dulu pekerja kasar dilarang masuk, sekarang dilarang masuk. Misalkan ada
orang asing bekerja kasar, itu pelanggaran. Dan pelanggaran pasti ditindak,”
tegas Menaker.
Pada Perpres No 20/2018 juga
disebutkan bahwa Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia
sebagai Tenaga Kerja Pendamping (kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan
Direksi dan Komisaris), melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja
Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, serta
memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA. Penunjukkan
Tenaga Kerja Pendamping tidak lain bertujuan sebagai upaya alih teknologi dan skill yang dimiliki oleh TKA kepada TKI.
Sehingga ketika masa izin kerja TKA berakhir, tenaga kerja pendamping
siap untuk menggantikan TKA tersebut.
Biro Humas Kementerian
Ketenagakerjaan RI
Sumber : https://www.kominfo.go.id
Posting Komentar