Salam
Berbagi (SABEGI) Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo telah secara resmi menerbitkan Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres yang baru saja ditandatangani Presiden pada Senin
(25/06/2018) siang, tersebut menjadikan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur
nasional.
"Baru saja siang tadi saya tanda tangani untuk
memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak
pilihnya," ujar Presiden selepas peninjauan kompleks Gelora Bung Karno,
Jakarta, Senin (25/06/2018) sore.
Untuk diketahui, Keppres tersebut diterbitkan dengan
pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat
dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.
"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota
dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara
untuk menggunakan hak pilihnya," demikian tertulis dalam Keppres itu.
Dengan pertimbangan
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan
hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilaksanakan secara serentak di
beberapa provinsi dan kabupaten/kota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari
pemungutan suara serentak sebagai hari libur nasional (tautan: Keppres Nomor 15 Tahun 2018).
Keputusan itu
tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur
Nasional.
“Menetapkan hari
Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota secara serentak,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 15 Tahun 2018.
Dalam diktum KEDUA
disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu
di Jakarta pada 25 Juni 2015 itu.
Sumber
: https://www.kominfo.go.id
Posting Komentar