Salam Berbagi (SABEGI) Pemerintah akan segera mengajukan 2
(dua) RUU kepada DPR, yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU
Omnibus Law Perpajakan, guna memperkuat perekonomian
nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
Kedua RUU ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi dalam
berbagai kesempatan.
Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari
penerapan Omnibus Law.
Pertama,
menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan.
Kedua,
efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan.
Ketiga,
menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja telah dibahas secara intensif dengan 31Kementerian/Lembaga terkait, dan mencakup 11 klaster, yaitu:
1.
Penyederhanaan
Perizinan
2. Persyaratan
Investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan,
Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M
5. Kemudahan
Berusaha
6. Dukungan
Riset dan Inovasi
7. Administrasi
Pemerintahan
8. Pengenaan
Sanksi
9. Pengadaan
Lahan
10. Investasi
dan Proyek Pemerintah
11. Kawasan
Ekonomi.
Sesuai perkembangan hasil pembahasan,
telah diidentifikasi (tentative) lebih kurang 79 UU dan lebih kurang 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law
Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih mungkin berubah, menyesuaikan dengan
hasil pembahasan bersama Kementerian dan Instansi terkait
Satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster sehingga jumlah UU bukan
penjumlahan total dari seluruh klaster (apabila 1 UU terkait dengan 3 klaster,
maka dihitung 1 UU).
Sementara itu, Omnibus Law Perpajakan yang
telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu:
1.
Pendanaan Investasi
2. Sistem
Teritori
3. Subjek
Pajak Orang Pribadi
4. Kepatuhan
Wajib Pajak
5. Keadilan
Iklim Berusaha,
6. Fasilitas.
Substansi kedua Omnibus Law tersebut telah diselaraskan di Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian. Substansi yang terkait dengan aspek
Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja, dimasukan ke dalam Omnibus Law Perpajakan.
Pada tanggal 5 Desember 2019,
Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.
Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomiantelah siap menyampaikan laporan hasil pembahasan
Omnibus Law kepada Presiden RI, termasuk Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI. Secara paralel dengan
pembahasan bersama DPR RI nanti, Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi
turunannya.
Selain itu, agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku
usaha, Pemerintah melibatkan Kamar
Dagang dan Industri (KADIN)
Indonesia dalam penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law, melalui
pembentukan Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang
dipimpin oleh Ketua Umum KADIN, dengan anggota berasal dari unsur K/L, KADIN, Pemda, serta Akademisi.
(ekon)
Sumber
: https://kominfo.go.id/
Posting Komentar