Masa Darurat Corona Diperpanjang, Nasib Mudik Bagaimana?

Beilmin - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa tanggap darurat nasional bencana wabah coronavirus disease-2019 (Covid-19) selama 91 hari ke depan. Masa tanggap darurat ini sebelumnya sudah diteken sejak 29 Februari, yang artinya akan berakhir pada 29 Mei 2020.

Di tanggal itu, umat muslim di dunia telah memasuki masa Idulfitri 1441 Hijriah yang akan jatuh antara tanggal 24 atau 25 Mei 2020. Biasanya di Indonesia, masyarakat berbondong-bondong untuk mudik atau pulang kampung sebelum hari raya itu tiba.



(Foto: antaranews)

Sementara pemerintah sampai hari ini memberikan imbauan agar masyarakat untuk tinggal di rumah saja, mengisolasi diri, dan jikapun terpaksa harus keluar tetap mengedepankan sistem social distancing atau menjaga jarak dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Nah, bagaimana dengan musim mudik lebaran merujuk pada darurat nasional wabah Covid-19 sampai 29 Mei?

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah akan kesulitan melarang warganya untuk mudik atau pulang kampung saat musim lebaran tiba. Sebab, mudik adalah bagian dari hak pribadi seseorang, maka yang bisa dilakukan pemerintah hanyalah mengimbau.

"Yang jelas melarang (warga untuk mudik) sama sekali agaknya berat. Namun, mungkin dipertepat adalah mengimbau saja. Itu yang bisa dilakukan pemerintah," kata Djoko saat dihubungi umma, Selasa (17/3/2020).

Djoko mengatakan imbauan itu agar masyarakat menjaga kesehatan serta kebersihan. Bukan hanya kepada pemudik, pemerintah juga harus memberikan imbauan kepada operasi transportasi publik yang digunakan para pemudik.

"Bagaimana kita agar menjaga kesehatan, dan kebersihan di area-area yang berpotensi untuk bergerak, terutama transportasi publik. Di bandara, terminal, pelabuhan laut, pelabuhan, penyeberangan, dan stasiun. Kemudian setiap armada yang digunakan itu juga dalam kondisi steril. Artinya para operator itu benar-benar menjaga kondisi, entah itu pesawatnya, kapal, bus, atau kereta dalam kondisi rutin melakukan penyemprotan disinfektan," jelasnya.

Djoko memandang imbauan itu akan lebih mudah diterima untuk armada angkutan umum badan usaha. Sebab, mereka mau tidak mau harus memiliki izin untuk jalan dari pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah diminta melakukan pengaturan yang ketat agar badan usaha armada transportasi publik mengikuti imbauan.

"Kalau armada-armada badan usaha itu mungkin lebih mudah dikontrol, keluarkan SOP protokolnya cara menghadapi mudik ini. Badan usaha itu pasti patuh. Mereka kan harus dapat izin layak jalan. Nah disisipkan agar jaga kebersihan, disinfektan rutin," ujarnya.

Lebih lanjut, wabah Covid-19 ini dapat dijadikan momentum agar masyarakat peka terhadap kebersihan dan kesehatan, terutama dalam hal transportasi publik. Djoko menganggap transportasi publik bukan hanya mengedepankan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan melainkan juga kesehatan dan kebersihannya harus dijaga.

"Artinya kita punya gerakan bahwa transportasi tidak hanya aman, nyaman, selamat, tapi juga bersih, sehat. Kalau (transportasinya) enggak sehat ya jangan berangkat (mudik)," pungkasnya.

Djoko menambahkan yang lebih sulit dikontrol adalah pengguna transportasi pribadi. Di sini, pemerintah harus benar-benar memberikan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 ini. Pemerintah perlu mengampanyekan hidup sehat dan menjaga kebersihan di kendaraan-kendaraan pribadi masyarakat.

"Yang agak sulit itu sifatnya pribadi. Kalau perlu keluarkan SOP menjaga kesehatan di kendaraan, apa saja yang dibutuhkan, dan bagaimana cara menangkalnya. Karena pemerintah enggak bisa mengontrol kalau kendaraan bersifat pribadi," ujar dia.

Sumber : https://umma.id/s/YZveM3

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama