Ditemukan Pedagang Jual Surat Keterangan Bebas Covid-19 dan SPPD di E-Commerce

Beilmin - Selalu ada kesempatan di balik kesempitan. Pada saat kondisi pandemi Covid-19 yang serba susah saat ini ada saja orang yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Salah satunya penjual daring yang menjajakan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bebas virus corona dan surat perjalanan dinas.
Dilansir dari kantor berita Antara, penjual daring itu menggunakan media e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak untuk menjual kedua surat keterangan palsu itu.
Menurut Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono, untuk menghindari kerugian yang dialami konsumen pihaknya sudah menurunkan produk dagangan berupa surat perintah perjalanan dinas SPPD.
"Karena produk ini melanggar syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak, maka kami take down," kata Intan dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2020).
Intan menjelaskan, Bukalapak melarang pedagang untuk menjual produk yang melanggar aturan hukum, baik hukum yang berlaku di Indonesia maupun kebijakan Bukalapak. Mereka memiliki tim untuk memantau jenis barang yang dijual di platform tersebut.
"Jadi kalau ditemukan produk seperti ini, pasti akan segera kami take down," kata Intan.
Sementara platform Tokopedia membenarkan ada penjual nakal yang menjual surat keterangan sehat bebas Covid-19. External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Wijaya menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa tidak ada transaksi surat keterangan bebas Covid-19 di Tokopedia dan melarang penjual lainnya untuk memasukkan produk serupa.
"Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut. Walau Tokopedia bersifat User Generated Content - di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri - kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini," kata Ekhel.
Surat keterangan bebas Covid-19 juga ditemukan di platform Shopee, namun, platform tersebut tidak memberikan keterangan hingga berita ini ditulis.
Sunber : https://umma.id/s/ieEbMz

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama