Beilmin - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang pemberian insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM yang semula sampai September menjadi hingga Desember 2020.
“WP UMKM gratis bayar pajak penghasilan sampai dengan September dan mungkin akan kita perpanjang sampai Desember,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (13/7/2020), dikutip dari Antara.
(Foto: Antara)
Suryo mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait efektivitas dari penerapan pemberian insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) ini.
“Rencananya akan kita coba review lagi apakah nanti kita akan perpanjang sampai Desember atau seperti apa,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam kondisi normal atau sebelum ada pandemi Covid-19, pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp4,8 miliar per tahun harus membayar PPh sebesar 0,5 persen.
Sementara itu ia mengatakan pemerintah menanggung PPh UMKM tersebut mulai April hingga September 2020 dengan mengalokasikan anggaran Rp2,4 triliun untuk pembebasan pajak ini.
Suryo melanjutkan alokasi anggaran Rp2,4 triliun itu merupakan bagian dari total biaya pemberian insentif bagi UMKM sebesar Rp123,46 triliun dalam program pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk keperluan PPh UMKM 0,5 persen nilainya Rp2,4 triliun jadi bagian dari Rp123 triliun ada PPh yang ditanggung pemerintah khusus untuk UMKM,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya PPh yang ditanggung oleh pemerintah maka pelaku UMKM dapat memanfaatkan omzetnya untuk menjaga keberlangsungan usaha agar dapat tetap bertahan di tengah Covid-19.
“Paling tidak mereka bisa memanfaatkan 0,5 persen dari omzet tadi untuk menjaga keberlangsungan usaha dia,” katanya.
Sumber : https://umma.id/s/RR7ZRr
Posting Komentar