LAPORAN MANAJAMEN KOPERASI DAN UMKM KOPERASI

 


A.    PENGERTIAN

Koperasi SERBA GUNA (KOPPAS SERBA GUNA ) adalah Koperasi yang  berdiri sejak tahun 1995 hingga sekarang yang pada saat ini di ketuai oleh Bapak AFRIZAL.N dan bergerak dalam bidang simpan pinjam, dengan  tujuan untuk membantu permodalan anggota dalam usaha khusunya masyarakat di sekitar muara bungo yang termasuk kedalam anggota koperasi yang menanam modal di dalam koperasi. Dan peminjaman di koperasi ini tidak boleh berasal dari luar anggota koperasi.

B.     DASAR HUKUM

Sebagai organisasi yang demokratis , setiap persoalan yang muncul harus di selesaikan secara demokratis pula. Demokratis identik dengan ketaatan dalam mengikuti aturan main. Untuk menghindari persoalan  - persoalan yang terjadi dalam koperasi maka harus ada pedoman dan dasar – dasar yang harus di taati oleh seluruh anggota. Dasar – dasar yang di maksud berupa:

a.          Undang – undang No.25 Tahun 1992 Tentang Pengkoprasian

b.         Anggaran Dasar (AD) , Anggaran Rumah Tangga (ART)

c.          Dan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

 

C.    VISI DAN MISI

Visi dan misi dari koperasi ini tidak tergambar secara fisik tapi masing masing dari anggota, pengawas maupun pengurus selalu berorientasi atau berfokus dalam mensejahterakan anggota dengan cara membantu permodalan usaha anggota.

D.    DAFTAR NAMA PENDIRI  DAN  AKTA PENDIRIAN

Atas kuasa rapat pembentukan koperasi yang di selenggarakan pada tanggal 4 januari 1995 di tunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus dan menyatakan mendirikan koperasi serta menandatangani anggaran dasar koperasi yang isinya sebagai berikut :

 

 

Daftar Nama Pendiri

 

 

Akta Pendirian

 

1.      Nama         : DARWIS PAKIAH MULYA

Alamat      : Muara Bungo

Pekerjaan   : Pedagang

 

2.      Nama         : SYAFWAN

Alamat      : Muara Bungo

Pekerjaan   : Pedagang

 

3.      Nama         : SUPRIADI.S

Alamat      : Muara Bungo

Pekerjaan   : PNS

 

4.      Nama         : JUFRI

Alamat      : Muara Bungo

Pekerjaan   : Pedagang

 

5.      Nama         : SULAIMAN .N

Alamat      : Muara Bungo

Pekerjaan   : PNS

 

 

6.      Nama         : H.RAIS DIN

Alamat      : Muara Bungo

Pekerjaan   : Pedagang

 

7.      Nama         : HASMI

Alamat      : Muara Bungo

Pekerjaan   : Pedagang

 

 

1.      Nama     : H.RAIS DIN

Alamat   : Muara Bungo

Jabatan   : Ketua I

 

2.      Nama     : HASMI

Alamat   : Muara Bungo

Jabatan   : Ketua II

 

3.      Nama     : SUPRIADI.S

Alamat   : Muara Bungo

Jabatan   : Sekretaris I

 

4.      Nama     : AFRIZAL .N

Alamat   : Muara Bungo

Jabatan   : Sekretaris II

 

5.      Nama     : JUFRI

Alamat   : Muara Bungo

Jabatan   : Bendahara

 

E.     BIDANG ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

1.      Keanggotaan

Pada tahun 2017 jumlah anggota koppas “Serba Guna” sebanyak 307 orang, pada tahun 2018 terdapat bebrapa orang yang berhenti dan di berhentikan, sehingga jumlah anggota koppas “Serba Guna” untuk tahun 2018 berjumlah 280 orang.

 

2.      Kepengurusan

Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2015 dalam bentuk formatur, kepengurusan KOPPAS “ SERBA GUNA” untuk tahun 2016-2017-2018 adalah sebagai berikut :

STRUKTUR ORGANISASI

KOPPAS “SERBA GUNA”

Badan Hukum No.76/BH/KWK.5/IX/1995 Tgl.19-09-1995

RAT

PENASEHAT

DINAS KOPERASI , UMKM, PERINDAG KABUPATEN BUNGO

PEMBIMBING

SURAHMAN SYAFWAN

BPK

KETUA

H. SUPRIADI

1. ARMEN BUJANG

2. FITRIA DONA

3. FITRIANI

 

 

WAKIL KEETUA

ANGGOTA

PENGURUS

KETUA

H. AFRIZAL.N

EDISON

SEKRETARIS

VERA HIDAYAH

WAKIL SEKRETARIS

BENDAHARA

H. JUFRI

ROSHIDA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.      Sarana Perkantoran

Koperasi sudah memiliki bangunan kantor sendiri dengan bangunan tingkat 2. Untuk lantai bawah di gunakan untuk kelancaran pelayanan usaha simpan pinjam , dan untuk lantai tingkat 2 di gunakan untuk rapat anggota tahuna (RAT).

4.      Sarana Administrasi

Dalam rangka pelaksanaan simpan pinjam koperasi menyediakan bebrapa administrasi berupa bukti setoran , formulir permohonan pinjaman, kwitansi pinjaman, surat perjanjian pinjaman dan untuk kelancaran, koperasi telah memiliki 2 unit perlengkapan computer, 5 unit laptop dan 1 buah brankas.

5.      Bidang Usaha

Dalam bidang usaha simpan pinjam , untuk tahun 2018 ini koppas “SERBA GUNA” telah memberikan pinjaman dari januari sampai dengan desember sebesar Rp. 4.771.500.000,00 dan bunga atau keuntungan yang di terima sebesar Rp.709.065.000,00.

6.      Bidang sosial

Koperasi beserta anggota juga telah menyalurkan zakat sebesar 2,5 % dari modal awal masing masing anggota yang di gunakan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar.

 

F.         PERMODALAN KOPERASI

Sumber permodalan koperasi serba guna berasal dari modal sendiri yakni terdiri dari jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di tambah dengan SHU yang belum di bagikan. Sedangkan untuk simpanan sukarela dan jasa modal anggota untuk tahun berikutnya di jadikan sebagai modal awal / simpanan pokok.  

1.      Simpanan Pokok

Berdasarkan hasil wawancara yang kita dapatkan Pada awal berdirinya koperasi jumah simpanan pokok masing – masing anggota adalah sebesar RP.1000.000,00 dan untuk tahun 2018 adalah RP.2.500.000,00.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tahun 2018 dari koperasi serba guna yang kami terima dan sesuai dengan jumlah anggota mengenai simpanan pokok dari awal berdirinya koperasi hingga tahun 2018 sebagai berikut :

No

Tahun

Jumlah Anggota

Simpanan Pokok

1

1995

118

5.900.000

2

1996

195

19.202.058

3

1997

223

45.641.973

4

1998

280

89.652.673

5

1999

280

146.523.871

6

2000

275

213.455.887

7

2001

275

303.993.608

8

2002

239

359.739.488

9

2003

233

464.256.035

10

2004

220

574.546.437

11

2005

246

781.552.742

12

2006

273

1.021.997.819

13

2007

318

1.264.719.150

14

2008

357

1.484.182.655

15

2009

390

1.794. 102.710

16

2010

402

2.089.817.930

17

2011

401

2.493.747.010

18

2012

393

2.892.404.730

19

2013

358

3.986.005.602

20

2014

355

4.127.742.273

21

2015

352

4.444.553.021

22

2016

334

4.063.917.343

23

2017

307

4.519.664.751

24

2018

280

4.621.249.719

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.      Simpanan wajib

Mengenai simpanan wajib bagi anggota pada awal sebesar RP.25.000/bulan dari masing masing anggota.

3.      Dana Cadangan

Dana cadangan di ambil dari persentase keuntungan yaitu sebesar 15% dari hasil usaha bersih atau keuntungan

 

G.       PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

koperasi ini berbeda dengan koperasi lain karena bergerak pada bidang simpan pinjam koperasi ini memegang prinsip utama yaitu kekeluargaan dan keujujuran.

1.      Terbuka

Dalam proses peminjaman tidak ada anggunan atau syarat yang di persulit jadi semuanya bersifat terbuka bagi anggota koperasi karena modal berasal dari koperasi jadi anggota bebas dalam proses peminjaman, tergantung modal yang di tanam masing masing anggota.

2.      Pengelolaan secara demokratis

Di karenakan permodalan koperasi bersumber dari modal sendiri dan pemilik koperasi merupakan anggota koperasi jadi masa pengelolaan nya sesuai dengan apa yang sudah menjadi ketentuan pemilik. Misalnya dalam proses peminjaman pengelolaan di tentukan berdasarkan modal masing masing anggota jadi apabila modal yang di berikan anggota besar maka pinjaman yang di dapat kan juga besar.

3.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU)

Berdasarkan laporan petanggungjawabkan RAT 2018 yang kita terima dari koperasi koperasi serba guna ini pembagaian hasil usaha itu berdasarkan presentase dari keuntungan ( hasil usaha bersih ) yang telah di tentukan sebagai berikut :

·         Dana cadangan sebesar 15% dari keuntungan

·         Dana audit sebesar 2.5% dari keuntungan

·         Dana sosial sebesar 7.5% dari keuntungan

·         Dana pendidikan sebesar 2.5% dari keuntungan

·         Untuk anggota sebesar 72,5%  dari keuntungan yang di peroleh

 

4.      Kemandirian

Koperasi ini juga sangat memegang prinsip kemandirian , terlihat dari modal yang bersumber dari modal sendiri selain itu berdasarkan keterangan dari wawancara yang kita dapatkan koperasi ini tidak melakukan kerja sama oleh koperasi manapun yang artinya koperasi ini mampu berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari pihak lain. Contoh nya seperti kantor koperasi yang sekarang banyak tawaran yang ingin menyediakan tempat dan dengan syarat melakukan kerja sama koperasi ini menolak dan lebih memilih membeli dan kantor yang di gunakan koperasi serba guna sekarang adalah berstatus kepemilikan sendiri.

5.      Pendidikan pengkoperasian

Mengenai pendidikan pengkoperasian koperasi ini sering mengadakan pelatihan pelatihan yang mana anggota yang dipilih itu berdasarkan prestasi dan terkadang kesukarelaan dari anggota selain itu koperasi ini juga melakukan pendidikan kerohanian untuk selalu menanamkan jiwa kejujuran di dalam anggota nya.

 

H.       RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)

Rapat anggota tahunan (RAT) di laksanakan setiap tahun , atau akhir tahun hal-hal yang dibahas dalam rapat anggota tahunan KOPPAS SERBA GUNA adalah :

a.       Bagaimana perkembangan koperasi selama 1 tahun.

b.      Laporan – laporan keuangan yang sudah masuk dalam proses pengawasan dan di sampaikan kepada anggota.

c.       Evaluasi kegiatan – kegiatan yang sudah di laksanakan selama 1 tahun.

d.      Bagaimana perkembangan koperasi kedepannya.

e.       Rencana – rencana koperasi kedepannya.

f.       Biaya – biaya pendapatan tahun depan (peramalan).

 

I.          PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN

Permasalahan yang sering di hadapi oleh koperasi SERBA GUNA ini adalah tentang anggota yang tidak menyadari kedisiplinan dalam melaksanakan kewajiban sebagai peminjam sehingga bagi anggota yang terlambat mengantar setoran terpaksa di datangi ke rumah atau tempat usahanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama