A.
PENGERTIAN
Koperasi SERBA GUNA (KOPPAS SERBA GUNA )
adalah Koperasi yang berdiri sejak tahun
1995 hingga sekarang yang pada saat ini di ketuai oleh Bapak AFRIZAL.N dan
bergerak dalam bidang simpan pinjam, dengan tujuan untuk membantu permodalan anggota dalam
usaha khusunya masyarakat di sekitar muara bungo yang termasuk kedalam anggota
koperasi yang menanam modal di dalam koperasi. Dan peminjaman di koperasi ini
tidak boleh berasal dari luar anggota koperasi.
B.
DASAR
HUKUM
Sebagai
organisasi yang demokratis , setiap persoalan yang muncul harus di selesaikan
secara demokratis pula. Demokratis identik dengan ketaatan dalam mengikuti
aturan main. Untuk menghindari persoalan
- persoalan yang terjadi dalam koperasi maka harus ada pedoman dan dasar
– dasar yang harus di taati oleh seluruh anggota. Dasar – dasar yang di maksud
berupa:
a.
Undang – undang No.25 Tahun 1992 Tentang
Pengkoprasian
b.
Anggaran Dasar (AD) , Anggaran Rumah
Tangga (ART)
c.
Dan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
C.
VISI
DAN MISI
Visi dan misi dari koperasi ini tidak
tergambar secara fisik tapi masing masing dari anggota, pengawas maupun
pengurus selalu berorientasi atau berfokus dalam mensejahterakan anggota dengan
cara membantu permodalan usaha anggota.
D.
DAFTAR
NAMA PENDIRI DAN AKTA PENDIRIAN
Atas kuasa rapat pembentukan koperasi
yang di selenggarakan pada tanggal 4 januari 1995 di tunjuk oleh pendiri selaku
kuasa pendiri sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus dan menyatakan
mendirikan koperasi serta menandatangani anggaran dasar koperasi yang isinya
sebagai berikut :
Daftar
Nama Pendiri |
Akta Pendirian |
1.
Nama :
DARWIS PAKIAH MULYA Alamat
: Muara Bungo Pekerjaan
: Pedagang 2.
Nama :
SYAFWAN Alamat
: Muara Bungo Pekerjaan
: Pedagang 3.
Nama :
SUPRIADI.S Alamat
: Muara Bungo Pekerjaan
: PNS 4.
Nama :
JUFRI Alamat
: Muara Bungo Pekerjaan
: Pedagang 5.
Nama :
SULAIMAN .N Alamat
: Muara Bungo Pekerjaan
: PNS 6.
Nama :
H.RAIS DIN Alamat
: Muara Bungo Pekerjaan
: Pedagang 7.
Nama :
HASMI Alamat
: Muara Bungo Pekerjaan
: Pedagang |
1.
Nama :
H.RAIS DIN Alamat : Muara Bungo Jabatan : Ketua I 2.
Nama :
HASMI Alamat : Muara Bungo Jabatan : Ketua II 3.
Nama : SUPRIADI.S Alamat : Muara Bungo Jabatan : Sekretaris I 4.
Nama :
AFRIZAL .N Alamat : Muara Bungo Jabatan : Sekretaris II 5.
Nama :
JUFRI Alamat : Muara Bungo Jabatan : Bendahara |
E. BIDANG ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
1.
Keanggotaan
Pada tahun 2017 jumlah anggota
koppas “Serba Guna” sebanyak 307 orang, pada tahun 2018 terdapat bebrapa orang
yang berhenti dan di berhentikan, sehingga jumlah anggota koppas “Serba Guna”
untuk tahun 2018 berjumlah 280 orang.
2.
Kepengurusan
Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan
(RAT) tahun 2015 dalam bentuk formatur, kepengurusan KOPPAS “ SERBA GUNA” untuk
tahun 2016-2017-2018 adalah sebagai berikut :
STRUKTUR ORGANISASI
KOPPAS “SERBA GUNA”
Badan Hukum No.76/BH/KWK.5/IX/1995 Tgl.19-09-1995
RAT PENASEHAT DINAS
KOPERASI , UMKM, PERINDAG KABUPATEN BUNGO PEMBIMBING SURAHMAN SYAFWAN BPK KETUA H.
SUPRIADI 1. ARMEN BUJANG 2. FITRIA DONA 3. FITRIANI WAKIL
KEETUA ANGGOTA PENGURUS KETUA H.
AFRIZAL.N EDISON SEKRETARIS VERA HIDAYAH WAKIL
SEKRETARIS BENDAHARA H.
JUFRI ROSHIDA
3.
Sarana
Perkantoran
Koperasi sudah memiliki bangunan
kantor sendiri dengan bangunan tingkat 2. Untuk lantai bawah di gunakan untuk
kelancaran pelayanan usaha simpan pinjam , dan untuk lantai tingkat 2 di
gunakan untuk rapat anggota tahuna (RAT).
4.
Sarana
Administrasi
Dalam rangka pelaksanaan simpan
pinjam koperasi menyediakan bebrapa administrasi berupa bukti setoran ,
formulir permohonan pinjaman, kwitansi pinjaman, surat perjanjian pinjaman dan
untuk kelancaran, koperasi telah memiliki 2 unit perlengkapan computer, 5 unit
laptop dan 1 buah brankas.
5.
Bidang
Usaha
Dalam bidang usaha simpan pinjam ,
untuk tahun 2018 ini koppas “SERBA GUNA” telah memberikan pinjaman dari januari
sampai dengan desember sebesar Rp. 4.771.500.000,00 dan bunga atau keuntungan
yang di terima sebesar Rp.709.065.000,00.
6.
Bidang
sosial
Koperasi beserta anggota juga telah
menyalurkan zakat sebesar 2,5 % dari modal awal masing masing anggota yang di
gunakan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar.
F.
PERMODALAN
KOPERASI
Sumber
permodalan koperasi serba guna berasal dari modal sendiri yakni terdiri dari
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di tambah dengan SHU yang belum di
bagikan. Sedangkan untuk simpanan sukarela dan jasa modal anggota untuk tahun
berikutnya di jadikan sebagai modal awal / simpanan pokok.
1.
Simpanan
Pokok
Berdasarkan hasil wawancara yang kita dapatkan Pada
awal berdirinya koperasi jumah simpanan pokok masing – masing anggota adalah
sebesar RP.1000.000,00 dan untuk tahun 2018 adalah RP.2.500.000,00.
Berdasarkan
laporan pertanggungjawaban tahun 2018 dari koperasi serba guna yang kami terima
dan sesuai dengan jumlah anggota mengenai simpanan pokok dari awal berdirinya
koperasi hingga tahun 2018 sebagai berikut :
No |
Tahun |
Jumlah
Anggota |
Simpanan
Pokok |
|
1 |
1995 |
118 |
5.900.000 |
|
2 |
1996 |
195 |
19.202.058 |
|
3 |
1997 |
223 |
45.641.973 |
|
4 |
1998 |
280 |
89.652.673 |
|
5 |
1999 |
280 |
146.523.871 |
|
6 |
2000 |
275 |
213.455.887 |
|
7 |
2001 |
275 |
303.993.608 |
|
8 |
2002 |
239 |
359.739.488 |
|
9 |
2003 |
233 |
464.256.035 |
|
10 |
2004 |
220 |
574.546.437 |
|
11 |
2005 |
246 |
781.552.742 |
|
12 |
2006 |
273 |
1.021.997.819 |
|
13 |
2007 |
318 |
1.264.719.150 |
|
14 |
2008 |
357 |
1.484.182.655 |
|
15 |
2009 |
390 |
1.794. 102.710 |
|
16 |
2010 |
402 |
2.089.817.930 |
|
17 |
2011 |
401 |
2.493.747.010 |
|
18 |
2012 |
393 |
2.892.404.730 |
|
19 |
2013 |
358 |
3.986.005.602 |
|
20 |
2014 |
355 |
4.127.742.273 |
|
21 |
2015 |
352 |
4.444.553.021 |
|
22 |
2016 |
334 |
4.063.917.343 |
|
23 |
2017 |
307 |
4.519.664.751 |
|
24 |
2018 |
280 |
4.621.249.719 |
|
2.
Simpanan
wajib
Mengenai simpanan wajib bagi anggota pada awal
sebesar RP.25.000/bulan dari masing masing anggota.
3.
Dana
Cadangan
Dana cadangan di ambil dari persentase keuntungan
yaitu sebesar 15% dari hasil usaha bersih atau keuntungan
G.
PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
koperasi
ini berbeda dengan koperasi lain karena bergerak pada bidang simpan pinjam
koperasi ini memegang prinsip utama yaitu kekeluargaan
dan keujujuran.
1.
Terbuka
Dalam
proses peminjaman tidak ada anggunan atau syarat yang di persulit jadi semuanya
bersifat terbuka bagi anggota koperasi karena modal berasal dari koperasi jadi
anggota bebas dalam proses peminjaman, tergantung modal yang di tanam masing
masing anggota.
2.
Pengelolaan
secara demokratis
Di
karenakan permodalan koperasi bersumber dari modal sendiri dan pemilik koperasi
merupakan anggota koperasi jadi masa pengelolaan nya sesuai dengan apa yang
sudah menjadi ketentuan pemilik. Misalnya dalam proses peminjaman pengelolaan
di tentukan berdasarkan modal masing masing anggota jadi apabila modal yang di
berikan anggota besar maka pinjaman yang di dapat kan juga besar.
3.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU)
Berdasarkan
laporan petanggungjawabkan RAT 2018 yang kita terima dari koperasi koperasi
serba guna ini pembagaian hasil usaha itu berdasarkan presentase dari
keuntungan ( hasil usaha bersih ) yang telah di tentukan sebagai berikut :
·
Dana cadangan sebesar 15% dari
keuntungan
·
Dana audit sebesar 2.5% dari keuntungan
·
Dana sosial sebesar 7.5% dari keuntungan
·
Dana pendidikan sebesar 2.5% dari
keuntungan
·
Untuk anggota sebesar 72,5% dari keuntungan yang di peroleh
4.
Kemandirian
Koperasi
ini juga sangat memegang prinsip kemandirian , terlihat dari modal yang
bersumber dari modal sendiri selain itu berdasarkan keterangan dari wawancara
yang kita dapatkan koperasi ini tidak melakukan kerja sama oleh koperasi
manapun yang artinya koperasi ini mampu berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari
pihak lain. Contoh nya seperti kantor koperasi yang sekarang banyak tawaran
yang ingin menyediakan tempat dan dengan syarat melakukan kerja sama koperasi
ini menolak dan lebih memilih membeli dan kantor yang di gunakan koperasi serba
guna sekarang adalah berstatus kepemilikan sendiri.
5.
Pendidikan
pengkoperasian
Mengenai
pendidikan pengkoperasian koperasi ini sering mengadakan pelatihan pelatihan
yang mana anggota yang dipilih itu berdasarkan prestasi dan terkadang
kesukarelaan dari anggota selain itu koperasi ini juga melakukan pendidikan
kerohanian untuk selalu menanamkan jiwa kejujuran di dalam anggota nya.
H.
RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
Rapat anggota tahunan
(RAT) di laksanakan setiap tahun , atau akhir tahun hal-hal yang dibahas dalam
rapat anggota tahunan KOPPAS SERBA GUNA adalah :
a. Bagaimana
perkembangan koperasi selama 1 tahun.
b. Laporan
– laporan keuangan yang sudah masuk dalam proses pengawasan dan di sampaikan
kepada anggota.
c. Evaluasi
kegiatan – kegiatan yang sudah di laksanakan selama 1 tahun.
d. Bagaimana
perkembangan koperasi kedepannya.
e. Rencana
– rencana koperasi kedepannya.
f. Biaya
– biaya pendapatan tahun depan (peramalan).
I.
PERMASALAHAN
DAN PEMECAHAN
Permasalahan
yang sering di hadapi oleh koperasi SERBA GUNA ini adalah tentang anggota yang
tidak menyadari kedisiplinan dalam melaksanakan kewajiban sebagai peminjam
sehingga bagi anggota yang terlambat mengantar setoran terpaksa di datangi ke
rumah atau tempat usahanya.
Posting Komentar