Beilmin - 23 Desember 2020 - Badan Akreditasi
Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mereformasi kualitas manajemen sistem
akreditasi sekolah/madrasah. Perubahan atau reformasi yang dilakukan oleh BAN
S/M mencakup pada level mendasar yaitu merancang sistem baru yang responsif
terhadap digitalisasi. Harapannya, dengan sistem dashboard monitoring secara otomatis dapat
memberi notifikasi jika ada sekolah/madrasah yang kualitasnya menurun dengan
sistem peringatan terkomputerisasi.
Ketua Badan Akreditasi Nasional/Sekolah dan
Madrasah (BAN/S-M), Toni Toharudin mengatakan, jumlah sekolah yang
terakreditasi di Indonesia semakin banyak. Begitupun sekolah dengan status A
dan B yang makin meningkat kuantitasnya. “Kami telah melakukan akreditasi
sebayak kurang lebih 5.000 sekolah pada tahun 2020 ini,” ujar Toni dalam
konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (22/12).
Toni menjelaskan, ada tiga sasaran akreditasi
yaitu adanya indikasi penurunan kinerja menurut dashboard, sekolah/madrasah ingin meningkatkan status
akreditasi, dan laporan masyarakat yang terverifikasi. Namun, karena dashboard mendapatkan data berjenis sekunder yang berasal
dari basis data kementerian yang terintegrasi, dashboard baru akan efektif jika data memiliki integritas.
Adapun data yang dimaksud adalah Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud, Education Management
Information System (Emis) milik
Kementerian Agama, serta data Asesmen Kompetensi Minimal, Survei Karakter dan
Survei Lingkungan Belajar yang terpadu dalam Asesmen Nasional.
Pada sistem penetapan akreditasi
sekolah/madrasah, peran asesor juga tidak kalah penting dalam memberikan
penilaian. Asesor diharapkan dengan jujur memberikan penilaian berdasarkan
kondisi nyata yang ada di lapangan. BAN-S/M sendiri terus melakukan pelatihan
kepada asesor untuk nantinya siap turun ke lapangan. “Kami juga melakukan
filterisasi kepada para asesor untuk memberikan asesor yang berkualitas dan
kami juga terus melakukan pelatihan kepada para asesor,” imbuhnya.
Menanggapi permasalahan akreditasi pada sekolah
di daerah 3T, BAN-S/M tengah mengkaji instrumen untuk akreditasi pada daerah
tersebut. Toni mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji kriteria untuk
mengakreditasi sekolah di daerah 3T.
Dalam kesempatan tersebut, Toni Toharudin
menyampaikan, penting bagi BAN-S/M mengevaluasi diri setelah 20 tahun
akreditasi berjalan. Hal ini dikarenakan akreditasi satuan pendidikan merupakan
salah satu bagian penting transformasi pendidikan yang menyeluruh. Oleh karena
itu, penting untuk memastikan perubahan berjalan akuntabel dan partisipatif.
Salah satu cara yang dilakukan oleh BAN-S/M
dalam mengevaluasi diri adalah dengan benchmarking kepada akreditasi di negara-negara lain untuk menilai
efektivitas akreditasi yang sudah dijalankan. “Walau kuota akreditasi memang ada constraint dari APBN sehingga tidak semua kuotanya bisa
terpenuhi. Maka, ada backlog dari tahun ke tahun, misalnya sekolah/madrasah yang sudah habis masa
akreditasinya belum bisa terjangkau,” jelas Toni menceritakan hambatan yang
dihadapi dalam akreditasi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota BAN-S/M Capri
Anjaya menjelaskan mengenai sistem akreditasi yang dilakukan pada Satuan
Pendidikan Kerja Sama (SPK). Capri mengungkapkan, instrumen akreditasi pada
sekolah berstastus SPK berbeda dengan sekolah Nasional. Ia menjelaskan, sesuai
dengan Peraturan Mendikbud No. 31 Tahun 2014, SPK memiliki sistem akreditasi
yang berbeda dengan sekolah nasional. Oleh sebab itu, sistem akreditasi yang
akan disempurnakan BAN-S/M, patut mengakomodasi karakteristik SPK.
SPK merupakan sekolah formal maupun nonformal
yang dikelola oleh Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) dan Lembaga Pendidikan
Asing (LPA). Salah satu ketentuan izin operasional SPK adalah harus memiliki
kerja sama dengan LPA yang sudah diakui dan terakreditasi di negara asalnya.
“Salah satu hambatan sekolah untuk mendapatkan status SPK adalah bekerja sama
dengan LPA yang legal dan sudah terakreditasi,” lanjut Capri.
Capri Anjaya menerangkan bahwa kurikulum yang
diberlakukan oleh SPK merupakan kurikulum asing. Namun begitu, terdapat
beberapa kurikulum nasional yang wajib diajarkan pada sekolah tersebut. Di
antaranya adalah Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama.
Pada kesempatan ini pula, BAN-S/M mengumumkan
beberapa pengurus baru di tingkat provinsi untuk periode 2021.
No. |
Provinsi |
Jabatan |
1 |
BAN-S/M
Provinsi NTB |
Ketua:
Dr. Syamsul Hadi, M.Pd |
2 |
BAN-S/M
Provinsi Kalimantan Selatan |
Ketua:
Dr. Ali Rachman M.Pd. |
3 |
BAN-S/M
Provinsi Kalimantan Utara |
Ketua:
Qudratullah Polanagau, S.Ag., M.Pd. |
4 |
BAN-S/M
Provinsi Papua Barat |
Ketua:
Tuning Supriyadi, M.Pd. |
(Denty A./Aline R.)
Sumber : KEMDIKBUD
Posting Komentar