Jakarta, Kominfo - Pemerintah resmi melarang berbagai kegiatan
yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Tak hanya kegiatan, juga penggunaan simbol dan penggunaan atribut di wilayah
hukum Negara Indonesia.
"FPI sejak 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah
bubar secara ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas
yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti
tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak provokasi," ujar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam
konferensi pers yang dilakukan secara virtual, dari Kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Menurut Menko Mahfud MD, berdasar
peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013
tanggal 23 Desember 2014 Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan
menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai
organisasi biasa.Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal
standing," ungkapnya.
Oleh karena itu, Menko Polhukam
mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintah supaya dapat memberikan penolakan terhadap
keberadaan organisasi tersebut. "Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah
kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada. Dan
harus ditolak karena tidak ada," tandasnya.
Guna memperkuat keputusan pemerintah,
Menteri Mahfud MD menyatakan telah disusun kesepakatan enam pejabat tinggi
setara menteri yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri
dan Kepala BNPT.
"Surat Kesepakatan Bersama (SKB) enam menteri yang akan memperkuat FPI tidak
boleh melakukan kegiatan lagi," pungkasnya.
SUMBER : KOMINFO
Posting Komentar