Beilmin
– Membayar
Pajak kendaraan merupakan upaya bagian dari pembangunan NKRI, namun pembayaran
pajak kendaraan saat ini semakin mudah mengikuti perkembangan zaman.
Pajak tahunan dilakukan
sesuai dengan batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap
kendaraan. Berbeda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor
tahunan Anda tidak harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Selain itu, bayar pajak motor tahunan
dilakukan untuk memperpanjang STNK. Sedangkan pajak lima tahunan dilakukan
saat membayar pajak tahun kelima sehingga mendapat STNK dan plat nomor baru.
Untuk perpanjangan pajak satu tahun dapat
dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak di setiap daerah di Indonesia,
termasuk Samsat keliling.
Samsat keliling merupakan layanan pembayaran
pajak kendaraan bermotor tahunan dengan metode menjemput bola atau mendatangi
wajib pajak yang lokasinya jauh dari pusat Samsat induk.
Lokasi Samsat keliling pun bisa berubah
sesuai kebutuhan. Nantinya jadwal Samsat Keliling dipublikasikan melalui sosial
media.
Selain Samsat keliling, Anda juga bisa
membayar pajak tahunan motor secara online.
Persyaratan bayar pajak motor
tahunan
Agar prosesnya cepat, Anda perlu menyiapkan
beberapa syarat dokumen berikut ini:
- BPKB beserta salinannya 1
lembar
- KTP asli beserta salinannya 1 lembar
- STNK beserta salinannya 1 lembar
Jika BPKB belum di tangan, Anda bisa meminta
surat keterangan leasing terlebih dulu sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Sebelum melakukan proses pembayaran secara
online, Anda perlu memastikan beberapa data berikut ini:
- Kendaraan terdaftar di
daerah dan masuk ke dalam wilayah hukum daerah Polda.
- Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan Pajak dan
Retribusi Daerah.
- Pemilik kendaraan memiliki KTP elektronik (e-KTP) Nasional.
- Memiliki handphone berbasis sistem informasi Android atau ios
- Memiliki alamat email aktif
Ada dua aplikasi yang dapat digunakan untuk
membayar pajak tahunan online yaitu Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), ini
hanya dapat digunakan warga Jawa Barat dan Samolnas (Samsat Online Nasional).
Keduanya berfungsi untuk mendapatkan kode bayar untuk membayarkan pajak melalui
ATM maupun situs e-commerce.
Aplikasi Sambara atau Samolnas bisa diunduh
di Google Play Store. Untuk Sambara, pilih info PKB lalu input nomor polisi,
warna pelat dan cari. Kemudian informasi mengenai jenis kendaraan dan jumlah
tagihan pajak keluar.
Tekan "Ya" untuk daftar online.
Para pengguna akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk KTP atau Nomor Pokok
Wajib Pajak serta nomor angka 5 digit terakhir, biasanya tertera di STNK dan
BPKB. Jika data sesuai maka kode bayar pun akan muncul.
Anda bisa membayar pajak Tahunan dengan
menggunakan ATM BJB, BNI, BCA, BRI dan Mandiri. Bisa juga menggunakan internet
banking hingga e-commerce.
Dan untuk aplikasi Samolnas sama seperti cara
di atas. Masukkan data sesuai identitas. Masukkan nomor polisi kendaraan, NIK
sesuai KTP, nomor rangka lima digit angka terakhir dan nomor telepon yang dapat
dihubungi.
Hanya saja Samolnas memberi peringatan, Tanda
Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK akan
dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.
Jika telah pindah rumah, mau tidak mau wajib
pajak harus mengecek langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan untuk
mengambil TBPKP dengan membawa syarat-syarat yang disebutkan di atas.
Proses pembayaran pajak
motor satu tahunan ini sama dengan sebelumnya, yaitu dengan
bantuan mobile banking atau di ATM. Untuk pembayaran dilakukan melalui ATM,
BNI, BRI, CIMB hingga e-commerce lain.
Source: detik.com
Posting Komentar