Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Secara Online, Ini Syaratnya.

 

Source : indonesia.go.id

Beilmin – Membayar Pajak kendaraan merupakan upaya bagian dari pembangunan NKRI, namun pembayaran pajak kendaraan saat ini semakin mudah mengikuti perkembangan zaman.

Pajak tahunan dilakukan sesuai dengan batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Berbeda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan Anda tidak harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Selain itu, bayar pajak motor tahunan dilakukan untuk memperpanjang STNK. Sedangkan pajak lima tahunan dilakukan saat membayar pajak tahun kelima sehingga mendapat STNK dan plat nomor baru.

Untuk perpanjangan pajak satu tahun dapat dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak di setiap daerah di Indonesia, termasuk Samsat keliling.

Samsat keliling merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan metode menjemput bola atau mendatangi wajib pajak yang lokasinya jauh dari pusat Samsat induk.

Lokasi Samsat keliling pun bisa berubah sesuai kebutuhan. Nantinya jadwal Samsat Keliling dipublikasikan melalui sosial media.

Selain Samsat keliling, Anda juga bisa membayar pajak tahunan motor secara online.

Persyaratan bayar pajak motor tahunan

Agar prosesnya cepat, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen berikut ini:

- BPKB beserta salinannya 1 lembar
- KTP asli beserta salinannya 1 lembar
- STNK beserta salinannya 1 lembar

Jika BPKB belum di tangan, Anda bisa meminta surat keterangan leasing terlebih dulu sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Sebelum melakukan proses pembayaran secara online, Anda perlu memastikan beberapa data berikut ini:

- Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke dalam wilayah hukum daerah Polda.
- Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
- Pemilik kendaraan memiliki KTP elektronik (e-KTP) Nasional.
- Memiliki handphone berbasis sistem informasi Android atau ios
- Memiliki alamat email aktif

Ada dua aplikasi yang dapat digunakan untuk membayar pajak tahunan online yaitu Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), ini hanya dapat digunakan warga Jawa Barat dan Samolnas (Samsat Online Nasional). Keduanya berfungsi untuk mendapatkan kode bayar untuk membayarkan pajak melalui ATM maupun situs e-commerce.

Aplikasi Sambara atau Samolnas bisa diunduh di Google Play Store. Untuk Sambara, pilih info PKB lalu input nomor polisi, warna pelat dan cari. Kemudian informasi mengenai jenis kendaraan dan jumlah tagihan pajak keluar.

Tekan "Ya" untuk daftar online. Para pengguna akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor angka 5 digit terakhir, biasanya tertera di STNK dan BPKB. Jika data sesuai maka kode bayar pun akan muncul.

Anda bisa membayar pajak Tahunan dengan menggunakan ATM BJB, BNI, BCA, BRI dan Mandiri. Bisa juga menggunakan internet banking hingga e-commerce.

Dan untuk aplikasi Samolnas sama seperti cara di atas. Masukkan data sesuai identitas. Masukkan nomor polisi kendaraan, NIK sesuai KTP, nomor rangka lima digit angka terakhir dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Hanya saja Samolnas memberi peringatan, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.

Jika telah pindah rumah, mau tidak mau wajib pajak harus mengecek langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan untuk mengambil TBPKP dengan membawa syarat-syarat yang disebutkan di atas.

Proses pembayaran pajak motor satu tahunan ini sama dengan sebelumnya, yaitu dengan bantuan mobile banking atau di ATM. Untuk pembayaran dilakukan melalui ATM, BNI, BRI, CIMB hingga e-commerce lain.

Source: detik.com

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama