1. Korupsi
di Indonesia
a.
Secara haifah korupsi merupakan sesuatu
yang busuk, jahat dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan
semacam itu, karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang
busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan
keluarga dibawah kekuasaan jabatan. Dengan demikin, secara harfia dapat ditarik
kesimpilan bahwa :
·
Penyelewengan atau penggelapan
·
Suka memakai uang atau barang otrang
lain yang dipercya kepadanya.
b.
Ciri-ciri Korupsi
·
Suatu pengkhianatan terhadap
kepercayaan;
·
Penipuan terhadap badan pemerintah;
·
Dengan sengaja melalaikan kepentingan
umum untuk kepentingan khusus;
·
Melibatkan lebih dari satu orang pihak
·
Adanya kewajiban dan keungtungan
bersama, dalam bentuk uang atau benda lain;
·
Adanya usaha untuk menutupi perbuatan
korupsi dalam bentuk-bentuk pengesahan hokum;
c.
Permasalahan Korupsi yang ada di Indonesia
Masalah korupsi telah menjadi perbincangan
yang hangat saat ini di masyarakat, terutama media massa dan nasional. Maraknya
korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya.
Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi
kebiasaan.
Di era demokrasi sekarang, korupsi bisa
mempersulit pembangunan ekonomi. Terlebih lagi sekarang ini terjadi perbuatan
kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai
institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Porli bisa
bekerja sama membrantas korupsi. Tumpang tindih seharusnya tidak terjadi jika
dapat dikoordinasikan secara baik.
Penyebab terjadinya korupsi
bermacam-macam, antara lain :
·
Masalah ekonomi
Rendahnya penghasilan ekonomi yang
diperoleh dipandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang kosumtif;
·
Budaya malu yang rendah;
·
Hukum yang lemah tidak mampu member efek
jera;
·
Penerapan hukum yang tidak konsisten
dari institusi peneak hukum;
·
Kurangnya pengawasan hukum.
Dalam
upaya membrantas korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen
masyarakat, tidak hanya institusi terikat saja. Beberapa institusi yang
diberikan kewenangan untuk membrantas korupsi, antra lain KPK, Kepoisian,
Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan.
Dalam
usaha menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan
hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
sehingga membawa dampak buruk pada nama pemerintah dan Negara. Hukum bertujuan
untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintah telah memiliki kewenangan hukum
sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih
kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang
dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
Untuk
mencapai tujuan tertentu pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus
diberantas, baik dengan cara preventif dan represif. Penanganan kasus korupsi
harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya
demikian, sebagai warga Negara Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang
tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat
diatasi.
Negara
kita adalah Negara hukum. Semua warga Negara Indonesia memiliki derajat dan
perilaku yang sama dimata hukum. Maka dalam penindakan huku bagi pelaku korupsi
haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat atapun masyarakat kecil.
Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak
demokrasi di Indonesia, terutama dalam memmilih para pejabat yang akan menjadi
wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi
dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindiktasi adanya tindak
korupsi.
d.
Dampak korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan
dari tindak pidana korupsi, setidakanya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi
negatif dan korupsi sistematik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan
berkelanjutan adalah :
·
Korupsi mendelegetimasikan proses
demokarasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui
poitik uang;
·
Korupsi mendistorsi pengambilan
keputusan pada kebijakan publik dan membuat tiadanya akuntabilitas publik;
·
Korupsi meniadakan sistem promosi dan
hukuman yang berdasaarkan kinerja karena hubugan petron-client dan nepotisme;
·
Korupsi mengakibatkan proyek-proyek
pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat sehingga pembangunan yang berkelanjut;
·
Korupsi mengakibatkan sitem ekonomi
kerena produk yang tidak kompetitif dan penumpakan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistematik dapat
menyebabkan :
·
Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan
insentif;
·
Biaya politik oleh penjarahan atau
pengangsiran terhadap suatu lembaga publik;
·
Biaya sosial oleh pembagian
kesejahteraan.
e.
Solusi membrantas korupsi
·
Mengarahkan seluruh stakeholder dalam
merumuskan visi, misi, tujuan dan indikator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
·
Mengarahkan dan mengindentifikasi
strategi yang akan mendukung terhadap pemberantas KKN sebagai paying hukum
menyangkut stick, carrot, perbaikan gaji, sanksi efek jera, pemberhentian
jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindakan korupsi;
·
Melaksanakan dan menerapkan seluruh
kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakan hukum tanpa pilih
kasih terhadap setiap pelanggaran KKN degan aturan hukum yang telah dientukan
dan tegas;
·
Melaksanakan Evaluasi, pengadilan dan
pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan
kesepatan kepada masyarakat.
Posting Komentar