Korupsi di Indonesia

1.      Korupsi di Indonesia



a.       Secara haifah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Jika membicarakan tentang  korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu, karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga dibawah kekuasaan jabatan. Dengan demikin, secara harfia dapat ditarik kesimpilan bahwa :
·  Penyelewengan atau penggelapan
·  Suka memakai uang atau barang otrang lain yang dipercya kepadanya.
b.      Ciri-ciri Korupsi
·  Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan;
·  Penipuan terhadap badan pemerintah;
·  Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus;
·  Melibatkan lebih dari satu orang pihak
·  Adanya kewajiban dan keungtungan bersama, dalam bentuk uang atau benda lain;
·  Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korupsi dalam bentuk-bentuk pengesahan hokum;

c.       Permasalahan Korupsi yang ada di Indonesia
      Masalah korupsi telah menjadi perbincangan yang hangat saat ini di masyarakat, terutama media massa dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi kebiasaan.
      Di era demokrasi sekarang, korupsi bisa mempersulit pembangunan ekonomi. Terlebih lagi sekarang ini terjadi perbuatan kewenangan antara KPK dan Polri.  Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Porli bisa bekerja sama membrantas korupsi. Tumpang tindih seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik.
      Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam, antara lain :
·  Masalah ekonomi
      Rendahnya penghasilan ekonomi yang diperoleh dipandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang kosumtif;
·  Budaya malu yang rendah;
·  Hukum yang lemah tidak mampu member efek jera;
·  Penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi peneak hukum;
·  Kurangnya pengawasan hukum.
Dalam upaya membrantas korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terikat saja. Beberapa institusi yang diberikan kewenangan untuk membrantas korupsi, antra lain KPK, Kepoisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan.
Dalam usaha menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama pemerintah dan Negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintah telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
Untuk mencapai tujuan tertentu pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif dan represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Negara Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diatasi.
Negara kita adalah Negara hukum. Semua warga Negara Indonesia memiliki derajat dan perilaku yang sama dimata hukum. Maka dalam penindakan huku bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat atapun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memmilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindiktasi adanya tindak korupsi.

d.      Dampak korupsi
      Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidakanya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dan korupsi sistematik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan berkelanjutan adalah :
·  Korupsi mendelegetimasikan proses demokarasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui poitik uang;
·  Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik dan membuat tiadanya akuntabilitas publik;
·  Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasaarkan kinerja karena hubugan petron-client dan nepotisme;
·  Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga pembangunan yang berkelanjut;
·  Korupsi mengakibatkan sitem ekonomi kerena produk yang tidak kompetitif dan penumpakan beban hutang luar negeri.
                  Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
·  Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif;
·  Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik;
·  Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan.

e.       Solusi membrantas korupsi
·  Mengarahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indikator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
·  Mengarahkan dan mengindentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantas KKN sebagai paying hukum menyangkut stick, carrot, perbaikan gaji, sanksi efek jera, pemberhentian jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindakan korupsi;
·  Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakan hukum tanpa pilih kasih terhadap setiap pelanggaran KKN degan aturan hukum yang telah dientukan dan tegas;

·  Melaksanakan Evaluasi, pengadilan dan pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesepatan kepada masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama