Salam Berbagi (SABEGI),
Salah satu strategi untuk memberantas pungutan liar (pungli) adalah memperkuat
efektivitas pengawasan internal pada instansi pemerintahan. Fungsi pengawasan
tersebut dijalankan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Untuk
mendukung pemberantasan praktik pungli, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menggelar Lokakarya “Peran APIP dalam Pencegahan Pungutan Liar
pada Layanan Publik”.
Dalam lokakarya tersebut,
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto,
hadir sebagai pembicara kunci (keynote speaker). Wiranto mengatakan,
kenyataannya praktik pungli memang sudah ada sejak zaman penjajahan. Namun,
kita tidak bisa terus membiarkan.
“Sudah saatnya (pungli)
kita berantas dengan cara-cara yang dibenarkan hukum, sistematis, total, dan
berkesinambungan. Kita harapkan hasilnya bersih,” ujar Wiranto di Graha Utama
Kemendikbud, Jakarta, (11/1/2017).
Wiranto yang menjabat
sebagai Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) itu
juga memberikan apresiasi kepada Kemendikbud yang telah cepat merespons Program
Sapu Bersih Pungli dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar di
Lingkungan Kemendikbud. Pembentukan unit tersebut dilakukan melalui Keputusan
Mendikbud Nomor 317/P/2016, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 5
Tahun 2015 yang merinci langkah-langkah pemberantasan praktik pungli.
“Semoga dengan adanya
respons yang sangat cepat dan langkah-langkah yang sangat kuat dan mendukung
operasi sapu bersih pungli ini, lingkungan Kemendikbud bersih dari
pungutan liar itu,” ujar Wiranto. Lokakarya ini diharapkan dapat menggali
ide dan gagasan antarkementerian/lembaga terkait pelaksanaan Saber Pungli.
Wiranto juga mengatakan,
pelaksanaan Saber Pungli yang paling utama adalah yang berada di unit-unit
satgas di kementerian/lembaga. “Kalau Satgas Pungli di tingkat pusat hanya
melaksanakan suatu konsep koordinasi pengawasan, dan pengendalian Saber Pungli.
Tapi yang betul-betul para pelaksana itu ada di kementerian/lembaga yang
memiliki pusat-pusat pelayanan publik,” tuturnya.
Inspektur Jenderal Kemendikbud,
Daryanto mengatakan, Kemendikbud menyelenggarakan Lokakarya “Peran APIP dalam
Pencegahan Pungutan Liar pada Layanan Publik” untuk menyamakan langkah dan
berdiskusi tentang cara mendeteksi, mencegah, dan memberantas pungli di
lingkungan instansi pemerintah. Lokakarya tersebut diikuti sekitar 200 orang
yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian-kementerian,
Inspektorat Kementerian/Lembaga, perwakilan kepala sekolah dan guru, akademisi,
serta pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Kemendikbud.
“Ada empat narasumber dalam workshop (lokakarya)
ini, yaitu Inspektur Pengawasan Umum POLRI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Kejaksaan Agung RI, Ketua Ombudsman RI, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP),” ujar Daryanto. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id
Posting Komentar