Beilmin - Jakarta, Kemendikbud --- Pimpinan perguruan tinggi negeri
(PTN) membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah bagi mahasiswa yang
kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19. Ketua Majelis
Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan,
mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal
(UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi
mahasiswa. Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan
dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan
sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan
pembayaran UKT.
Melalui keterangan
tertulisnya dalam siaran pers MRPTNI, Jamal mengatakan, ketentuan mengenai
keringanan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya
Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di
Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: (a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN. Kemudian pada pasal 6, tercantum bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: (a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN. Kemudian pada pasal 6, tercantum bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
Dalam konferensi pers secara
virtual pada Selasa (5/5/2020) di Jakarta, Jamal mengatakan, kebijakan keringanan
UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri. Diharapkan,
kebijakan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di
perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Untuk mendapatkan keringanan
UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan
terlebih dahulu. Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan
bersama para pimpinan kampus. Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti
atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat
keterangan meninggal dunia.
Jamal menuturkan, sejak tiga – empat hari terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT. Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus terlebih dulu. Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda.
Jamal menuturkan, sejak tiga – empat hari terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT. Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus terlebih dulu. Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/
Posting Komentar