Beilmin - Jakarta, Kemendikbud, Tahun
ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Sebelum pembelajaran
tatap muka di sekolah pada wilayah zona hijau dilaksanakan, penting bagi para
pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan. Merujuk
data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat 92 kabupaten/kota
yang tidak terdampak atau berada di zona hijau.
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana, menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam masa persiapan dan masa pembukaan satuan pendidikan.
Tugas dan wewenang pemerintah daerah (pemda) di masa persiapan ada lima tahap. Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS. Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan. Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan. Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.
Chatarina menyampaikan, keputusan pembukaan sekolah pada zona hijau, ada pada orang tua. Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orang tua belum siap, maka orang tua bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah dengan alasan kesehatan atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan. “Oleh karena itu silakan berkoordinasi dengan sekolah,” tutur Chatarina saat menjadi narasumber dalam Bincang Sore di Jakarta (16/6/2020), saat menjelaskan tugas dan tanggung jawab pemda dalam kegiatan pembelajaran di masa transisi dan kebiasaan baru.
Adapun tugas dan kewenangan pemda masa pembukaan yaitu melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kemendikbud melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sementara untuk Kementerian Agama aturannya akan disampaikan lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Selanjutnya, pemda bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan. Satuan pendidikan wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman. “Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya. Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap pengembangan Covid-19 di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Chatarina.
Berdasarkan data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, tercatat 94% peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota. Sementara itu 6% sisanya adalah peserta didik yang berada di zona hijau. Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sehingga satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
Posting Komentar