MAKALAH
DAMPAK
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
BAGI
GENERASI MUDA
DI SUSUN OLEH : INTAN RAHMA SINTA
KELAS : IX4
DINAS
PENDIDIKAN NASIONAL KABUPATEN BUNGO
SMP
NEGERI 3 PELEPAT ILIR
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWTyang
telah melimpahkan rahmat dan hidayah-nya akhirnya makalah dengan judul “DAMPAK
PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI GENRERASI MUDA”ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya.
Makalah ini dapat penulis selesaikan
berkat bantuan dari berbagai pihak.
Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih kepada :
1.
Orang tua di rumah,
2. Guru Bidang study Bahasa Indonesia,yaitu
IBU YURNENI,
3. dan Temen-teman yang telah berpartisipasi
dalam menulis karya ilmiah ini.
Penulis
juga menyadari bahwa dalam penulisan karya ilmiah ini masih terdapat beberapa
kekurangan,untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun kesempurnaan penulisan ini. Akhir
kata, penulis persembahkan makalah ini agar bermanfaat, untuk menambah pengetahuan tentang Narkoba dan
dampaknya agar generasi muda kita tidak terlibat dengan Narkoba dan sejenisnya.
Penulis
INTAN
RAHMA SINTA
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL………………………………………………………………………
KATA
PENGANTAR
....................................................................
DAFTAR
ISI
...............................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang masalah ........................................................1
1.2 Rumusan
masalah
...............................................................1
1.3 Tujuan penulisan
..................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Generasi muda, Narkoba dan
Penyalahgunaannya…………………………………………………………….....2
2.2 Jenis-jenis Narkoba
............................................................2
2.3 Akibat Penyalahgunaan Narkoba ........................................3
2.4 Dampak Penyalahgunaan Narkoba .....................................4
2.5 Peran
keluarga dalam Mencegah
Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba .........................................4
2.6 Narkoba
Mengancam Kehidupan .........................................7
2.7 Peraturan Perundang-undangan Tentang Narkoba ................7
2.8 Narkoba
Dalam Perspektif Islam ...........................................8
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
..........................................................................
11
3.2 Saran
....................................................................................
11
DAFTAR
PUSTAKA
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang masalah
Zaman
globarisasi memberikan pengaruh pada kehidupan manusia baik pengaruh yang
positif seperti memberikan suatu kemudahan dalam berhubungan yaitu lewat
alat-alat komunikasi, maupun pengaruh yang negatif seperti banyaknya para generasi
muda yang terjerumus kedalam pergaulan bebas dan pemakaian obat-obatan
terlarang seperti halnya narkoba.
Penyalahgunaan
narkoba sering dilakukan hanya untuk
lari dari masalah. Karena itu, untuk menghindari penyalahgunaan narkoba
kita sebagai generasi muda diharapkan lebih berhati-hati menerima hal-hal yang
baru.
Narkoba
merupakan bahan atau obat-obatan yang sangat dilarang pemakaiannya. Karena
dapat merusak jiwa, raga dan sosial. Oleh sebab itu narkoba sering kali
menimbulkan hal-hal yang negatif yang dapat merugikan pemakaiannya dan
lingkungan tempat tinggalnya. Pemakaian narkoba menimbulkan ketergantungan yang
sangat susah dihilangkan. Oleh sebab itu, penulis menulis karya tulis ilmiah
yang berjudul “ Dampak Penyalahgunaan Narkoba bagi Generasi Muda”
1.2
RumusanMasalah
1. Pengertian
Generasi Muda,Narkoba dan penyalahgunaannya
2.
Jenis-jenis narkoba
3. Akibat
penyalahgunaan narkoba
4. Dampak
penyalahgunaan narkoba
5. Peran
keluarga dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba
6. Narkoba
mengancam kehidupan
7.
Peraturan perundang-undangan tentang narkoba
8. Narkoba
dalam perspektif islam
1.3
Tujuan penulisan
1.
Supaya para generasi muda mengetahui
dampak dari penyalahgunaan narkoba
2.
Supaya para orang tua bisa mengawasi
anak-anakmya supaya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba
3.
mengetahui dampak negative untuk jangka
panjang
4.
merupakan tugas bahasa Indonesia dalam
menulis karya ilmiah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Generasi Muda,Narkoba dan Penyalahgunaannya
1.
1.Generasi muda
Pemuda adalah individu
yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis
sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya
manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi
penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya, individu dengan karakter
yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian
emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.
2.
Narkoba dan Penyalahgunaanya
Narkoba adalah obat, bahan, Zat
bukan makanan, yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntikan,
Berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan syaraf pusat) dan seringkali
menyebabkan ketergantungan. Yang tergolong narkoba adalah : Narkotika,
Psikotropika dan zat Adiktif lain, termasuk minuman beralkhohol. Penyalahgunaan
narkoba adalah penggunaan narkoba bukan untuk maksud pengobatan, tetapi agar
dapat menikmati pengarunya.
2.2
Jenis-jenis Narkoba
1. Narkotika
Narkotika adalah: zat
atau obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintetis , maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran,
menghilangkan/mengurangi rasa nyeri.
Ada 3 golongan
narkotika menurut pontensinya menyebabkan ketergantungan :
a. Narkotika gol I : berpotensi sangat tinggi
menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk pengobatan. Contoh:
heroin, kokain dan ganja.
b. Narkotika gol II : berpotensi tinggi
menyebabkan ketergantungan dan digunakan pada pengobatan sebagai pilihan
terakhir. Contoh : morfin dan petidin.
c. Narkotika gol III : berpotensi ringan
menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kokain
2.
Psikotropika
Psikotropika
adalah : zat/obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku
a. Psikotropika gol I : sangat kuat
menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam pengobatan. Contoh :
MDMH(Ekstrasi), LSD, dan STP.
b. Psikotropika gol II : berpotensi tinggi
menimbulkan ketergantungan dan digunakan pada pengobatan secara terbatas.
Contoh : amfetamin, metamfetamin (sabu),fensiklidin (PCP), dan ritalin.
c. Psikotropika gol III : berpotensi sedang
menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan. Contoh :
pentobarbital, flunitrazepara.
d. Psikotropika gol IV : berpotensi ringan
menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam pengobatan. Contoh :
mogadon(MG), pil BK, nitrazepam dll.
3. Zat psikoaktif lainPsikoaktif lain adalah :
zat/bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh terhadap kerja
otak. Contoh :
a. Alkohol pada minuman keras, terdiri atas :
- Gol A dengan kadar etanol 1-5% contoh:
bir
- Gol B dengan kadar etanol 5-20%
contoh: minuman anggur
- Gol C dengan kadar etanol 29-45%
conto: whiskey, walker, vodka, dll
b. Inhalansi/Solven
Adalah
: gas/zat pelarut yang mudah menguap berupa senyawa organik yang sering
digunakan untuk berbagai keperluan industri, kantor, bengkel, toko dan rumah
tangga. Contoh : lem, bensin, thiner, aerosol, acetan.
Dan
disalah gunakan dengan dihirup.
c. Nikotin
Terdapat
pada tembakau, nikotin merupakan bahan penyebab ketergantungan. Contoh : pada
rokok.
2.3 Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Bagi
diri sendiri :
1. Terganggunya fungsi otak dan perkembangan
normal remaja.
· Daya ingat, sehingga mudah lupa
· Perhatian sulit berkosentrasi
· Perkembangan normal mental emosional
dan sosial remaja terhambat.
2. Introksikasi (keracunan)
Timbul
karena akibat pemakaian narkoba jumlah yang cukup, berpengaruh pada tubuh dan
prilakunya.
3.
Overdisis (OD)
2.4
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
· Gangguan kesehatan jasmani : fungsi
organ-organ tubuh terganggu (hati, jantung, paru, otak, dll). Penyakit menula
karena pemakaian jarum suntik bergantian (hepatitis B/C, H IV, AIDS)
· Overdosis yang dapat menyebabkan kematian.
Ketergantungan, yang menyebabkan gejala sakit jika pemakaiannya dihentikan atau
dikurangi, serta meningkatkan jumlah narkoba yang dikonsumsi.
· Gangguan kesehatan jiwa (gangguan
perkembangan mental-emosional, paranoid),
· Gangguan dalam kehidupan keluarga, sekolah
dan sosial (pertengkaran, masalah keuangan, putus sekolah, menganggur,
kriminalitas, dipenjara, dikucilkan, dll).
2.5
Peran Keluarga dalam Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
Pencegahan
Penyalahgunaan narkoba adalah upaya yang dilakukan terhadap faktor-faktor yang
berpengaruh atau penyebaba, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar
seseorang atau sekelompok masyarakat mengubah kenyakinan, sikap dan prilaku
seseorang terhadap penggunaan narkoba.
a. Bangun Keluarga Harmonis
1. Mendengarkan secara aktif
Mendengarkan
secara aktif menunjukan kasih sayang dan perhatian orang tua kepada anak. Sikap
orang tua yang menyebabkan anak berhenti atau menolak mencurahkan isi hatinya :
· Menghakimi atau menuduh
· Merasa benar sendiri
· Terlalu banyak memberi nasihat atau ceramah
· Sikap seolah-olah mengetahui semua jawaban
· Mengkritik atau mencela
· Menganggap enteng persoalan anak
Hindari
kata-kata negatif : harus, jangan, tidak boleh gunakan kalimat terbuka yang
tidak membantu pembicaraan. Contoh :
v Ayah
mengerti bahwa hal itu tidak….?
v Ibu
sangat perhatian tentang ........... ?
Orang
tua perlu melatih cara mendengarkan aktif, betapapun baiknya mereka. Ulangi
pernyataan sebagai tanda anda faham apa yang diungkapkan anak. Perhatikan
bahasa tubuh anak (mimik, muka, gerakan tubuh) waktu berbicara. Jika
berentangan, peratikan bahasa tubuh yang menyatakan isi hati yang sebenarnya. Beri dorngan
non-verbal untukmenunjukan perhatian anda : ¨?O ya??
¨coba
jelaskan lagi tentang hal itu?.?
¨lalu
apa yang terjadi ?
Gunakan
nada lembut dalam menjawab pertanyaan.
2. Tingkatkan percaya diri anak
Remaja
yang menyalahgunakan memiliki citra diri yang rendah/negatif. Remaja dengan
citra diri positif lebih mudah menolak tawaran narkoba. Orang tua membantu
penigkatan percaya diri anak dengan :
¨ Beri pujian dan dorongan untuk hal-hal kecil
atau sepele yang dilakukanya : - terima kasih atas bantuanmu.?
- kamu telah mencoba dengan baik.?
¨ Bantu anak mencapai tujuanya secara
realistik.
¨ Arahkan keinginan atau cita-citanya sesuai
kemampuan dan kenyataan.
¨ Hindari berkhayal.
¨ Koreksi tindakannya, bukan pribadi atau harga
dirinya.
¨ Jangan katakan : - Ayah tidak meenyukai
tindakan mu itu.?
Beri
anak tangung jawab yang dapat membangun kepercayaan dirinya, sesuai kemampuan
dirinya. Beri tugas yang harus dikerjakan setiap hari dirumah : - membersihkan
kamar tidur
-
menyapu ruangan
-
mencuci
Perlihatkan
pada anak, bahwa ia dikasihi, dengan sikap, tindakan dan perkataan, kasih itu
tidak boleh dibuat-buat, tetapi murni dan tulus.
3. Kembangkan nilai positif pada anak
Sejak
dini ajarkan anak membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan salah.
Hal itu memungkinkan anak berani mengambil keputusan atas dorongan hati
nuraninya, bukan karena tekanan atau ujukan teman. Tunjukan sikap tulus jujur
tidak munafik terbuka, mau mengakui kesalahan, meminta maaf, serta tekad orang
tua untuk memperbaiki diri.
4. Atasi Masalah Keluarga
Jangan
biarkan koflik suami-istri berlarut-larut, sebab anak dapat merasakan suasana
ketegangan orangtua. Jangan bertengkar atau berdebat didepan anak. Jika perlu,
minta pertolongan/kosultasi tenaga profesi/ahli, atau orang yang dapat anda
percayai. Ciptakan suasana damai antara suami isteri.
b. Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Dirumah
1.
Pelajari Fakta dan Gejala Dini Penyalahgunaan Narkoba
Pelajari
fakta tentang penyalahgunaan narkoba,berpartisipasi aktif dalam gerakan peduli
anti-narkoba dan anti-kekerasan.
2.
Orang Tua Sebagai Teladan
Berhentilah
merokok, minum minuman beralkohol, atau memakai narkoba. Buang semua peralatan
dan persediaan rokok atau minuman beralkohol. Perlihatkan kemampuan orangtua
berkata ?tidak? terhadap hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Jangan
malu minta tolong jika butuh pertolongan. Tidak menggunakan cara kekerasan
(tindakan,kata-kata) pada anak atau orang lain. Hormati hak-hak anak dan orang
lain. Perlakukan anak/orang lain dengan adil dan bijaksana. Hiduplah secaara
tertib dan teratur.
3.
Kembangkan Kemampuan Anak Tolak Narkoba
Beritahu
anak mengenai haknya melakukan sesuatu yang cocok bagi dirinya. Jika ada teman
yang memaksa atau membujuk, ia berhak menolaknya. Bimbing anak mencari kawan
sejati yang tidak menjerumuskannya. Cari peluang untuk mengajarkan pada anak
mengenai bahaya narkoba dengan menggunakan nalar sehat. Hindari cara
menakut-nakuti atau memberi nasihat. Ajarkan anak menolak tawaran memakai
narkoba. Ketahui jadwal kegiatan anak, siapa kawan-kawannya. Tetapi janganlah
bertindak seperti polisi dirumah. Jadilah sahabat bagi anak anda.
4.
Atasi Masalah Keluarga
Jangan
biarkan koflik suami-istri berlarut-larut, sebab anak dapat merasakan suasana
ketegangan orangtua. Jangan bertengkar atau berdebat didepan anak. Jika perlu,
minta pertolongan/kosultasi tenaga profesi/ahli, atau orang yang dapat anda
percayai. Ciptakan suasana damai antara suami isteri.
5.
Dukung Kegiatan Anak yang Sehat dan Kreatif
Dukung
kegiatan anak di Sekolah, berolahraga, menyalurkan hobi, bermain musik, dsb.
Tanpa menuntut prestasi atau harus menang. Libatkan diri dalam kegiatan anak.
Anak menghargai saat orangtua melibatkan diri dalam kegiatan mereka, tanpa
terlalu banyak ikut campur dalam keputusan yang diambil anak.
6.
Buat Kesepakatan Tentang Norma dan Peraturan
Anak
menginginkan kehidupan yang teratur. Ia belajar bertanggung jawab jika
ditetapkan aturan bagi perilaku dan kegiatannya sehari-hari.
Tetapkan
hal itu bersama anak secara adil dan tuliskan perturan-peraturan itu secara
singkat dan jelas. Jenis obat / narkotika yang sering digunakan oleh masyarakat
pemakai adalah BK, Nipam, Rohipnol, Mogadon, Lexotan dan Valium. Sementara
Jenis Putao adalag; Opium, Morphin & Codein, Pethidine ( Mepheridine )
& Methadone, Hydromorphone & Oxycodon, Heroin ( Diacethylmorphine ) dan
Endogenous Morphine. Jenis lain adalah Ganja, Ectasy dan sabu ? sabu.
Biasanya
penyebab seseorang mengkonsumsi obat diatas adalah karena ingin tahu, ingin
dianggap dewas / hebat, ingin diterima dalam pergaulan, kenikmatan, tidak bisa
tidur, frustasi dan karena gelisah / cemas. Dari segi keluarga biasanya karena
todak harmonis dan kurang mendapat perhatian orang tua. Dapat juga karena
dipengaruhi oleh teman, misalnya dibujuk, ditekan dan dijebak. Kenikmatan yang
biasa diperoleh pada awal penggunaanya adalah merasa gembira ? euphoria, mengurangi
rasa sakit ? efek analgetik, mual & muntah, pernapasan menjadi dangkal ?
sesak, Konstipasi ? sulit buang air besar, miosis ? pengecilan penampang pupil
mata dan merasa ngantuk ? telat tidur.
Efek
lanjut dari pengguna adalah; Ketergantungan obat, ketergantungan psychis (
sugesti ), keteragantungan fisik ( withdrawal ? sakao ). Gangguan fisik ,
terjadi kerusakan fungsi otak / brain damage, abses pada kulit / pembuluh
darah, dapat terjadi osteomielitis, gangguan koordinasi otot ? otot, terjadi
endocarditis, bronchitis, penumonia, gigi rusak, kronik konstipasi, impotensi
sexual pada laki-laki, gangguan menstruasi & kemandulan pada wanita dan
nafsu makan hilang. Lebih lanjut dapat terjadi Koma / kematian akibat over
dosis / komplikasi.
Dapat terjadi AIDS, dan secara Psiko sosial,
prestasi belajar menjadi menurun, produktifitas kerja menurun, terjadi masalah
keuangan, masalah kriminal, masalah keluarga dan kecelakaan lalulintas.
Penanggulangannya adalah ; memeriksakan diri kedokter / ke rumah sakit.
2.6 Narkoba Mengancam Kehidupan
Perkembangan
di era globalisasi ini membuat batas-batas kehidupan manusia di muka bumi
menjadi sangat terbuka. Berbagai arus negatif seiring tumbuh dan berkembang
mengiringi manfaat-manfaat yang timbul dari budaya globalisasi. Salah satunya
adalah semakin maraknya peredaran narkoba yang tidak lagi mengenal batas daerah
bahkan negara. Tidak ada satupun negara di permukaan bumi ini yang bebas dari
pengaruh buruk penyalahgunaan narkoba, terutama negara-negara berkembang
seperti Indonesia yang merupakan market dari berbagai komoditas perdagangan
termasuk narkoba.
Narkoba
pada dasarnya merupakan berbagai barang baik alami maupun buatan (sintetis)
yang mengandung berbagai bahan kimiawi yang mampu mengubah pikiran, perasaan
serta mental seseorang. Pada sistem saraf manusia, narkoba menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sakit atau nyeri yang
berdampak secara psikologis dan psikis. Pada pemakaian teratur, zat-zat ini
akan membawa pengaruh pada sistem saraf tubuh manusia sehingga menyebabkan
ketergantungan konsumsi narkoba. Penggunaan zat-zat yang termasuk narkotika
pada mulanya terbatas pada kepentingan medis namun saat ini narkoba sering
disalahgunakan karena efek yang terkandung di dalamnya. Saat ini narkoba justru
lebih banyak disalahgunakan sehingga benar-benar mengancam kehidupan umat
manusia.
2.7 Peraturan Perundang-undangan Tentang Narkoba
1. UU NO. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan
UU NO.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, seperti :
· UU Narkotika pasal 4 dan UU
Psikotropika pasal 4 : Narkotika dan Psikotropika hanya dapat digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan/ilmu pengetahuan.
· UU Narkotika pasal 85 : barang siapa
tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika gol I bagi diri sendiri,
dipidana penjara paling lama 4 tahun,gol II 2 tahun dan gol III 1 tahun.
2. UU NO. 35 Tahun 2009
2.8 Narkoba Dalam Perspektif Islam
Dalam
ajaran Islam, hukum penyalahgunaan narkoba dapat ditemukan dengan menggunakan
metode qiyas. Qiyas merupakan metode penetapan hukum dengan membandingkan illat
(sifat yang tetap ditemukan dalam perbuatan hukum) antara perbuatan yang diatur
hukumnya berdasarkan dalil naqliy al-Quran dan Sunnah (Ashl) dengan perbuatan
yang tidak ditemukan dasar hukumnya melalui dalil naqliy (furu`). Dalam hal ini
dipakailah prinsip al-hukm yaduru ma`a al-illat (hukum berlaku dengan adanya
`illat, sehingga bila suatusifat pada ashl ditemukan pada furu` maka hukum yang
berlaku pada furu` tersebut adalah sebagaimana hukum yang ditetapkan pada ashl.
Hukum
penyalahgunaan narkoba diqiyaskan pada hukum mengkonsumsi khamar yang
disebutkan di dalam al-Quran.
1. Hukum khamar didasarkan pada beberapa
petunjuk dalil naqliy salah satunya adalah firman Allah sebagai berikut:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواإِنَّمَاالْخَمْرُوَالْمَيْسِرُوَالْأَنْصَابُوَالْأَزْلَامُرِجْسٌمِنْعَمَلِالشَّيْطَانِفَاجْتَنِبُوهُلَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. (al-Maidah: 90)
Berdasarkan
ayat diatas, maka pengkategorian khamar sebagai salah satu bentuk dari
perbuatan syetan memberikan petunjuk hukum (qarinah) bahwa meminum khamar
merupakan perbuatan haram. Hukum ini kemudian diperluas berdasarkan pemahaman
hadis Rasulullah bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar
adalah haram
ﻛﻞﻣﺴﻛﺮﺧﻤﺮﻮﻛﻞﺧﻤﺮﺤﺮﺍﻢ
Dengan
demikian maka sifat yang menyebabkan penggunaan narkoba adalah dapat
menyebabkan hilangnya sistem saraf dan sistem akal yang ada pada manusia. Dalam
penggunaan qiyas juga dikenal bentuk qiyas aulaqiy, artinya qiyas yang `illat
pada furu`nya lebih kuat dibandingkan yang ditemukan pada ashl, artinya efek
memabukkan dari narkoba justru jauh lebih berbahaya dibandingkan khamar.
Berdasarkan penjelasan medis, efek yang paling ringan dari narkoba golongan
paling rendah adalah delusi, yaitu menciptakan khayalan pada fikiran
penggunanya sehingga memunculkan sikap dan perbuatan yang didasarkan pada
khayalannya tersebut. Pada penggunaan narkoba tingkat tertinggi akan merusak
sistem saraf secara permanen sehingga menyebabkan ketergantungan bagi
penggunanya. Secara psikis penggunaan narkoba juga menyebabkan berkurangnya
sistem kekebalan tubuh akibat tidak meresponnya sistem saraf terhadap fungsi
organ tubuh. Hal inilah yang menyebabkan pengguna narkoba terjerat dalam
penggunaan narkoba dan untuk menghentikannya diperlukan terapi dan perawatan
yang menghabiskan dana serta menghancurkan masa depan seseorang.
Oleh
karena itu, hukum yang berlaku pada furu` tersebut semestinya lebih berat
dibandingkan yang berlaku pada hukum ashalnya. Bila jarimah bagi peminum khamar
diancam dengan hukuman dera atau cambuk maka sepantasnya seorang pengguna
narkoba atau bahkan pengedar narkoba yang menjerumuskan banyak orang dalam
jeratan narkoba dihukum dengan hukuman seberta-beratnya.
2. Oleh karena itu ancaman hukuman mati
sebagai hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU tentang Narkotika dan zat
adiktif berbahaya didukung oleh masyarakat karena sejalan dengan alur berfikir
hukum (ushul fiqh) dalam ajaran Islam.
وَأَنْفِقُوافِيسَبِيلِاللَّهِوَلَاتُلْقُوابِأَيْدِيكُمْإِلَىالتَّهْلُكَةِوَأَحْسِنُواإِنَّاللَّهَيُحِبُّالْمُحْسِنِينَ
Artinya
: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Dalam
ayat ini Allah tidak hanya melarang manusia untuk merusak dirinya sendiri
tetapi juga orang lain.
3. Beberapa ayat Al-quran juga menyikapi
adanya pandangan para peminum khamar dan berbagai kelompok yang termasuk di
dalamnya seperti narkoba tentang adanya manfaat yang dapat ditemukan. Hal ini
dijelaskan Allah dalam ayat berikut:
يَسْأَلُونَكَعَنِالْخَمْرِوَالْمَيْسِرِقُلْفِيهِمَاإِثْمٌكَبِيرٌوَمَنَافِعُلِلنَّاسِوَإِثْمُهُمَاأَكْبَرُمِنْنَفْعِهِمَاوَيَسْأَلُونَكَمَاذَايُنْفِقُونَقُلِالْعَفْوَكَذَلِكَيُبَيِّنُاللَّهُلَكُمُالْآيَاتِلَعَلَّكُمْتَتَفَكَّرُونَ
Artinya
: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.
(al-Baqarah: 219)
Dalam
ayat ini Allah memperlihatkan bagaimana manusia berupaya beragumentasi untuk
menentang hukum khamar yang telah ditetapkan di dalam al-Quran dan ayat ini
merupakan hujjah bahwa penggunaan narkoba sesungguhnya mendapatkan manfaat yang
tidak sebanding dengan bahaya yang ditimbulkannya.
Ajaran
Islam memuliakan martabat manusia dengan potensi akal yang dimilikinya sehingga
menempatkan akal sebagai salah satu dari lima perkara yang paling penting untuk
dijaga. Hal ini yang dikenal dengan al-dharuriyah khamsah (lima hal yang paling
penting untuk dijaga) dalam prinsip hukum Islam. Kelima hal tersebut adalah
agama, jiwa, harta, nasab, dan akal sehingga setiap hukum ditujukan untuk
melindungi kelima hal ini.
4. Pengharaman khamar dan segala bentuknya
merupakan jiwa dari ajaran Islam untuk melindungi akal fikiran manusia dari
kerusakann. Akal merupakan hal yang penting sehingga dijadikan dasar dalam
menetapkan perbuatan hukum pada seseorang. Hal ini terlihat dalam sabda Rasul
SAW sebagai berikut:
عنعائشةرضياللهعنهاعنالنبيصلىاللهعليهوسلمقالثمرفعالقلمعنثلاثةعنالنائمحتىيستيقظوعنالصغيرحتىيكبروعنالمجنونحتىيعقلDari
Aisyah r.a: Diangkat hukum dari tiga perkara, orang yang tidur sampai ia
bangun, anak kecil sampai baligh serta dari orang gila sampai ia berakal.
Dengan
demikian segala aktifitas yang dapat menghilangkan akal merupakan perbuatan
dosa, karena dapat menimbulkan berbagai perbuatan dosa yang tidak disadarinya.
Bahaya
Narkoba terhadap kehidupan.
5. Narkoba tidak hanya menimbulkan bahaya
secara pribadi terhadap penggunanya tetapi juga mengancam kehidupan umat
manusia secara keseluruhan. Hal ini setidaknya terlihat dari petunjuk Allah
dalam ayat berikut:
إِنَّمَايُرِيدُالشَّيْطَانُأَنْيُوقِعَبَيْنَكُمُالْعَدَاوَةَوَالْبَغْضَاءَفِيالْخَمْرِوَالْمَيْسِرِوَيَصُدَّكُمْعَنْذِكْرِاللَّهِوَعَنِالصَّلَاةِفَهَلْأَنْتُمْمُنْتَهُونَ
Artinya:
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).
Dalam
ayat diatas, khamar dan seluruh bentuknya merupakan ancaman bagi ketentraman
dan keamanan sosial karena menimbulkan permusuhan dan kebencian di kalangan
manusia. Hal ini merupakan akar dari kehancuran peradaban manusia karena
manusia pada hakikatnya merupakan makhluk sosial yang harus bersatu dalam
kebersamaan untuk mewujudkan misinya sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Narkoba
merupakan akar dari segala macam perbuatan maksiat karena manusia tidak
menyadari akibat dari setiap perbuatannya karena narkoba. Narkoba akan
menghilangkan nilai-nilai mulia dari manusia sehingga mematikan rasa
tanggungjawab, harga diri, optimisme, serta kepercayaan diri yang dimilikinya.
Kehilangan nilai-nilai luhur ini menyebabkan seseorang akan sulit
bersosialisasi dengan lingkungannya dan bahkan akan menjadi beban bagi
masyarakat lingkungannya. Abdurrahman al-Jaziri meneybutkan 120 macam bahaya
khamar menyangkut agama dan ancaman bagi kehidupan sosial.
Disamping
menjadi beban sosial, berbagai dampak negatif yang ditimbulkan narkoba juga
dapat dilihat dari berbagai angka kecelakaan lalu lintas, pembunuhan dan
penganiyaan, perkosaan serta berbagai perbuatan lainnya yang dilakukan di bawah
pengaruh narkoba. Seorang yang mengkonsumsi narkoba disamping tidak
memperhatikan dampak yang ditimbulkan perbuatannya, juga meningkatkan keinginan
untuk melakukan perbuatan kriminal. Dengan hilangnya pertimbangan dan akal
sehat bertambahlah keberanian untuk melakukan perbuatan kriminal yang tidak
mungkin mereka lakukan dalam keadaan sadar. Untuk itu mencegah penyalahgunaan
narkoba merupakan salah satu cara untuk menutup rapat-rapat berbagai
kemungkinan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Di
samping itu, penggunaan narkoba yang dominan di kalangan generasi muda juga
merupakan awal dari kehancuran suatu bangsa karena sesungguhnya masa depan
bangsa terletak pada generasi muda yang ada. Generasi muda merupakan kelompok
yang mudah terpengaruh oleh narkoba karena faktor lingkungan dan pengalaman
yang masih relatif minim untuk berfikir lebih jauh tentang dampak narkoba.
Untuk menyelamatkan bangsa ini di masa depan maka teramat penting untuk
mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan generasi
muda. Hal ini semestinya menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa sehingga
di masa akan datang generasi yang memikul beban dan tanggung jawab bangsa ini
akan menjadi generasi lebih baik dibandingkan sekarang.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap
orang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba disebabkan beberapa faktor yaitu
faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor
Internal : disebabkan karena keadaan keluarga yang kurang harmonis dan sebagai
jalan pintas untuk melupakan masalah .
Faktor
Eksternal : pengaruh dari teman dan keadaan lingkungan yang kurang baik.
3.2 SARAN
Agar
para generasi muda bisa menghindari penyalahgunaan narkoba diperlukan dukungan
dari beberapa pihak seperti dari keluarga dan lingkungan tempat tinggal.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø www.google.com
Ø Bewana, satya. 2008. membantu pemulihan pecandu
Narkoba dan keluarganya. Jakarta : Balai Pustaka.
Ø Martono, Lydia Harlina. 2008. Menangkal narkoba
dan kekerasan. Jakarta : Balai Pustaka.
Posting Komentar