MAKALAH DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI GENERASI MUDA


MAKALAH
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA
BAGI GENERASI MUDA












DI SUSUN OLEH : INTAN RAHMA SINTA
KELAS  : IX4






DINAS PENDIDIKAN NASIONAL KABUPATEN BUNGO
SMP NEGERI 3 PELEPAT ILIR
TAHUN PELAJARAN 2015/2016


KATA PENGANTAR

        Puji syukur kehadirat Allah SWTyang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-nya akhirnya makalah dengan judul “DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI GENRERASI MUDA”ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
          Makalah ini dapat penulis selesaikan berkat bantuan dari berbagai  pihak. Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih kepada :
 1.    Orang tua di rumah,
2.    Guru Bidang study Bahasa Indonesia,yaitu IBU YURNENI,
3.    dan Temen-teman yang telah berpartisipasi dalam menulis karya ilmiah ini.
Penulis juga menyadari bahwa dalam penulisan karya ilmiah ini masih terdapat beberapa kekurangan,untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun kesempurnaan penulisan ini.  Akhir kata, penulis persembahkan makalah ini agar bermanfaat, untuk  menambah pengetahuan tentang Narkoba dan dampaknya agar generasi muda kita tidak terlibat dengan Narkoba dan sejenisnya.




                                                                                                                                               Penulis

INTAN RAHMA SINTA





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………
KATA PENGANTAR   ....................................................................
DAFTAR ISI   ...............................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang masalah  ........................................................1
1.2   Rumusan masalah  ...............................................................1
1.3  Tujuan penulisan  ..................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Generasi muda, Narkoba dan
Penyalahgunaannya…………………………………………………………….....2
2.2 Jenis-jenis Narkoba   ............................................................2
2.3 Akibat Penyalahgunaan Narkoba   ........................................3
2.4 Dampak Penyalahgunaan Narkoba   .....................................4
2.5  Peran keluarga dalam Mencegah
Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba  .........................................4
2.6  Narkoba Mengancam Kehidupan   .........................................7
2.7 Peraturan Perundang-undangan Tentang Narkoba   ................7
2.8  Narkoba Dalam Perspektif Islam   ...........................................8
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan   .......................................................................... 11
3.2  Saran   .................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang masalah
Zaman globarisasi memberikan pengaruh pada kehidupan manusia baik pengaruh yang positif seperti memberikan suatu kemudahan dalam berhubungan yaitu lewat alat-alat komunikasi, maupun pengaruh yang negatif seperti banyaknya para generasi muda yang terjerumus kedalam pergaulan bebas dan pemakaian obat-obatan terlarang seperti halnya narkoba.
Penyalahgunaan narkoba sering dilakukan hanya untuk  lari dari masalah. Karena itu, untuk menghindari penyalahgunaan narkoba kita sebagai generasi muda diharapkan lebih berhati-hati menerima hal-hal yang baru.
Narkoba merupakan bahan atau obat-obatan yang sangat dilarang pemakaiannya. Karena dapat merusak jiwa, raga dan sosial. Oleh sebab itu narkoba sering kali menimbulkan hal-hal yang negatif yang dapat merugikan pemakaiannya dan lingkungan tempat tinggalnya. Pemakaian narkoba menimbulkan ketergantungan yang sangat susah dihilangkan. Oleh sebab itu, penulis menulis karya tulis ilmiah yang berjudul “ Dampak Penyalahgunaan Narkoba bagi Generasi Muda”

1.2 RumusanMasalah
1.     Pengertian Generasi Muda,Narkoba dan penyalahgunaannya
2.     Jenis-jenis narkoba
3.     Akibat penyalahgunaan narkoba
4.     Dampak penyalahgunaan narkoba
5.     Peran keluarga dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba
6.     Narkoba mengancam kehidupan
7.     Peraturan perundang-undangan  tentang narkoba
8.     Narkoba dalam perspektif  islam

1.3 Tujuan penulisan
1.          Supaya para generasi muda mengetahui dampak dari penyalahgunaan narkoba
2.          Supaya para orang tua bisa mengawasi anak-anakmya supaya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba
3.          mengetahui dampak negative untuk jangka panjang
4.          merupakan tugas bahasa Indonesia dalam menulis karya ilmiah






















 BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Generasi Muda,Narkoba dan Penyalahgunaannya
1.          1.Generasi muda
Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya, individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.
2.          Narkoba dan Penyalahgunaanya
Narkoba adalah obat, bahan, Zat bukan makanan, yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntikan, Berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan syaraf pusat) dan seringkali menyebabkan ketergantungan. Yang tergolong narkoba adalah : Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lain, termasuk minuman beralkhohol. Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba bukan untuk maksud pengobatan, tetapi agar dapat menikmati pengarunya.
2.2  Jenis-jenis Narkoba
1.  Narkotika
Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintetis , maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, menghilangkan/mengurangi rasa nyeri.
Ada 3 golongan narkotika menurut pontensinya menyebabkan ketergantungan :
a.     Narkotika gol I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk pengobatan. Contoh: heroin, kokain dan ganja.
b.     Narkotika gol II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan digunakan pada pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin dan petidin.
c.      Narkotika gol III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kokain
2.    Psikotropika
Psikotropika adalah : zat/obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku
a.     Psikotropika gol I : sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam pengobatan. Contoh : MDMH(Ekstrasi), LSD, dan STP.
b.     Psikotropika gol II : berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan digunakan pada pengobatan secara terbatas. Contoh : amfetamin, metamfetamin (sabu),fensiklidin (PCP), dan ritalin.
c.      Psikotropika gol III : berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan. Contoh : pentobarbital, flunitrazepara.
d.     Psikotropika gol IV : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam pengobatan. Contoh : mogadon(MG), pil BK, nitrazepam dll.
3.    Zat psikoaktif lainPsikoaktif lain adalah : zat/bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh terhadap kerja otak. Contoh :
a.     Alkohol pada minuman keras, terdiri atas :
-         Gol A dengan kadar etanol 1-5% contoh: bir
-         Gol B dengan kadar etanol 5-20% contoh: minuman anggur
-         Gol C dengan kadar etanol 29-45% conto: whiskey, walker, vodka, dll
b.     Inhalansi/Solven
Adalah : gas/zat pelarut yang mudah menguap berupa senyawa organik yang sering digunakan untuk berbagai keperluan industri, kantor, bengkel, toko dan rumah tangga. Contoh : lem, bensin, thiner, aerosol, acetan.
Dan disalah gunakan dengan dihirup.
c.      Nikotin
Terdapat pada tembakau, nikotin merupakan bahan penyebab ketergantungan. Contoh : pada rokok.
2.3  Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Bagi diri sendiri :
1.     Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja.
·        Daya ingat, sehingga mudah lupa
·        Perhatian sulit berkosentrasi
·        Perkembangan normal mental emosional dan sosial remaja terhambat.
2.     Introksikasi (keracunan)
Timbul karena akibat pemakaian narkoba jumlah yang cukup, berpengaruh pada tubuh dan prilakunya.
3.     Overdisis (OD)
2.4  Dampak Penyalahgunaan Narkoba
·  Gangguan kesehatan jasmani : fungsi organ-organ tubuh terganggu (hati, jantung, paru, otak, dll). Penyakit menula karena pemakaian jarum suntik bergantian (hepatitis B/C, H IV, AIDS)
·  Overdosis yang dapat menyebabkan kematian. Ketergantungan, yang menyebabkan gejala sakit jika pemakaiannya dihentikan atau dikurangi, serta meningkatkan jumlah narkoba yang dikonsumsi.
·  Gangguan kesehatan jiwa (gangguan perkembangan mental-emosional, paranoid),
·  Gangguan dalam kehidupan keluarga, sekolah dan sosial (pertengkaran, masalah keuangan, putus sekolah, menganggur, kriminalitas, dipenjara, dikucilkan, dll).
2.5  Peran Keluarga dalam Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
Pencegahan Penyalahgunaan narkoba adalah upaya yang dilakukan terhadap faktor-faktor yang berpengaruh atau penyebaba, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar seseorang atau sekelompok masyarakat mengubah kenyakinan, sikap dan prilaku seseorang terhadap penggunaan narkoba.
a.     Bangun Keluarga Harmonis
1.     Mendengarkan secara aktif
Mendengarkan secara aktif menunjukan kasih sayang dan perhatian orang tua kepada anak. Sikap orang tua yang menyebabkan anak berhenti atau menolak mencurahkan isi hatinya :
·  Menghakimi atau menuduh
·  Merasa benar sendiri
·  Terlalu banyak memberi nasihat atau ceramah
·  Sikap seolah-olah mengetahui semua jawaban
·  Mengkritik atau mencela
·  Menganggap enteng persoalan anak
Hindari kata-kata negatif : harus, jangan, tidak boleh gunakan kalimat terbuka yang tidak membantu pembicaraan. Contoh :
v  Ayah mengerti bahwa hal itu tidak….?
v  Ibu sangat perhatian tentang ........... ?
Orang tua perlu melatih cara mendengarkan aktif, betapapun baiknya mereka. Ulangi pernyataan sebagai tanda anda faham apa yang diungkapkan anak. Perhatikan bahasa tubuh anak (mimik, muka, gerakan tubuh) waktu berbicara. Jika berentangan, peratikan bahasa tubuh yang menyatakan  isi hati yang sebenarnya. Beri dorngan non-verbal untukmenunjukan perhatian anda : ¨?O ya??
¨coba jelaskan lagi tentang hal itu?.?
¨lalu apa yang terjadi ?
Gunakan nada lembut dalam menjawab pertanyaan.
2.     Tingkatkan percaya diri anak
Remaja yang menyalahgunakan memiliki citra diri yang rendah/negatif. Remaja dengan citra diri positif lebih mudah menolak tawaran narkoba. Orang tua membantu penigkatan percaya diri anak dengan :
¨  Beri pujian dan dorongan untuk hal-hal kecil atau sepele yang dilakukanya : - terima kasih atas bantuanmu.?
-  kamu telah mencoba dengan baik.?
¨  Bantu anak mencapai tujuanya secara realistik.
¨  Arahkan keinginan atau cita-citanya sesuai kemampuan dan kenyataan.
¨  Hindari berkhayal.
¨  Koreksi tindakannya, bukan pribadi atau harga dirinya.
¨  Jangan katakan : - Ayah tidak meenyukai tindakan mu itu.?
Beri anak tangung jawab yang dapat membangun kepercayaan dirinya, sesuai kemampuan dirinya. Beri tugas yang harus dikerjakan setiap hari dirumah : - membersihkan kamar tidur
- menyapu ruangan
- mencuci
Perlihatkan pada anak, bahwa ia dikasihi, dengan sikap, tindakan dan perkataan, kasih itu tidak boleh dibuat-buat, tetapi murni dan tulus.
3.     Kembangkan nilai positif pada anak
Sejak dini ajarkan anak membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan salah. Hal itu memungkinkan anak berani mengambil keputusan atas dorongan hati nuraninya, bukan karena tekanan atau ujukan teman. Tunjukan sikap tulus jujur tidak munafik terbuka, mau mengakui kesalahan, meminta maaf, serta tekad orang tua untuk memperbaiki diri.
4.      Atasi Masalah Keluarga
Jangan biarkan koflik suami-istri berlarut-larut, sebab anak dapat merasakan suasana ketegangan orangtua. Jangan bertengkar atau berdebat didepan anak. Jika perlu, minta pertolongan/kosultasi tenaga profesi/ahli, atau orang yang dapat anda percayai. Ciptakan suasana damai antara suami isteri.
b.    Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Dirumah
1. Pelajari Fakta dan Gejala Dini Penyalahgunaan Narkoba
Pelajari fakta tentang penyalahgunaan narkoba,berpartisipasi aktif dalam gerakan peduli anti-narkoba dan anti-kekerasan.
2. Orang Tua Sebagai Teladan
Berhentilah merokok, minum minuman beralkohol, atau memakai narkoba. Buang semua peralatan dan persediaan rokok atau minuman beralkohol. Perlihatkan kemampuan orangtua berkata ?tidak? terhadap hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Jangan malu minta tolong jika butuh pertolongan. Tidak menggunakan cara kekerasan (tindakan,kata-kata) pada anak atau orang lain. Hormati hak-hak anak dan orang lain. Perlakukan anak/orang lain dengan adil dan bijaksana. Hiduplah secaara tertib dan teratur.
3. Kembangkan Kemampuan Anak Tolak Narkoba
Beritahu anak mengenai haknya melakukan sesuatu yang cocok bagi dirinya. Jika ada teman yang memaksa atau membujuk, ia berhak menolaknya. Bimbing anak mencari kawan sejati yang tidak menjerumuskannya. Cari peluang untuk mengajarkan pada anak mengenai bahaya narkoba dengan menggunakan nalar sehat. Hindari cara menakut-nakuti atau memberi nasihat. Ajarkan anak menolak tawaran memakai narkoba. Ketahui jadwal kegiatan anak, siapa kawan-kawannya. Tetapi janganlah bertindak seperti polisi dirumah. Jadilah sahabat bagi anak anda.
4. Atasi Masalah Keluarga
Jangan biarkan koflik suami-istri berlarut-larut, sebab anak dapat merasakan suasana ketegangan orangtua. Jangan bertengkar atau berdebat didepan anak. Jika perlu, minta pertolongan/kosultasi tenaga profesi/ahli, atau orang yang dapat anda percayai. Ciptakan suasana damai antara suami isteri.
5. Dukung Kegiatan Anak yang Sehat dan Kreatif
Dukung kegiatan anak di Sekolah, berolahraga, menyalurkan hobi, bermain musik, dsb. Tanpa menuntut prestasi atau harus menang. Libatkan diri dalam kegiatan anak. Anak menghargai saat orangtua melibatkan diri dalam kegiatan mereka, tanpa terlalu banyak ikut campur dalam keputusan yang diambil anak.
6. Buat Kesepakatan Tentang Norma dan Peraturan
Anak menginginkan kehidupan yang teratur. Ia belajar bertanggung jawab jika ditetapkan aturan bagi perilaku dan kegiatannya sehari-hari.
Tetapkan hal itu bersama anak secara adil dan tuliskan perturan-peraturan itu secara singkat dan jelas. Jenis obat / narkotika yang sering digunakan oleh masyarakat pemakai adalah BK, Nipam, Rohipnol, Mogadon, Lexotan dan Valium. Sementara Jenis Putao adalag; Opium, Morphin & Codein, Pethidine ( Mepheridine ) & Methadone, Hydromorphone & Oxycodon, Heroin ( Diacethylmorphine ) dan Endogenous Morphine. Jenis lain adalah Ganja, Ectasy dan sabu ? sabu.
Biasanya penyebab seseorang mengkonsumsi obat diatas adalah karena ingin tahu, ingin dianggap dewas / hebat, ingin diterima dalam pergaulan, kenikmatan, tidak bisa tidur, frustasi dan karena gelisah / cemas. Dari segi keluarga biasanya karena todak harmonis dan kurang mendapat perhatian orang tua. Dapat juga karena dipengaruhi oleh teman, misalnya dibujuk, ditekan dan dijebak. Kenikmatan yang biasa diperoleh pada awal penggunaanya adalah merasa gembira ? euphoria, mengurangi rasa sakit ? efek analgetik, mual & muntah, pernapasan menjadi dangkal ? sesak, Konstipasi ? sulit buang air besar, miosis ? pengecilan penampang pupil mata dan merasa ngantuk ? telat tidur.
Efek lanjut dari pengguna adalah; Ketergantungan obat, ketergantungan psychis ( sugesti ), keteragantungan fisik ( withdrawal ? sakao ). Gangguan fisik , terjadi kerusakan fungsi otak / brain damage, abses pada kulit / pembuluh darah, dapat terjadi osteomielitis, gangguan koordinasi otot ? otot, terjadi endocarditis, bronchitis, penumonia, gigi rusak, kronik konstipasi, impotensi sexual pada laki-laki, gangguan menstruasi & kemandulan pada wanita dan nafsu makan hilang. Lebih lanjut dapat terjadi Koma / kematian akibat over dosis / komplikasi.
 Dapat terjadi AIDS, dan secara Psiko sosial, prestasi belajar menjadi menurun, produktifitas kerja menurun, terjadi masalah keuangan, masalah kriminal, masalah keluarga dan kecelakaan lalulintas. Penanggulangannya adalah ; memeriksakan diri kedokter / ke rumah sakit.
2.6  Narkoba Mengancam Kehidupan
Perkembangan di era globalisasi ini membuat batas-batas kehidupan manusia di muka bumi menjadi sangat terbuka. Berbagai arus negatif seiring tumbuh dan berkembang mengiringi manfaat-manfaat yang timbul dari budaya globalisasi. Salah satunya adalah semakin maraknya peredaran narkoba yang tidak lagi mengenal batas daerah bahkan negara. Tidak ada satupun negara di permukaan bumi ini yang bebas dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkoba, terutama negara-negara berkembang seperti Indonesia yang merupakan market dari berbagai komoditas perdagangan termasuk narkoba.
Narkoba pada dasarnya merupakan berbagai barang baik alami maupun buatan (sintetis) yang mengandung berbagai bahan kimiawi yang mampu mengubah pikiran, perasaan serta mental seseorang. Pada sistem saraf manusia, narkoba menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sakit atau nyeri yang berdampak secara psikologis dan psikis. Pada pemakaian teratur, zat-zat ini akan membawa pengaruh pada sistem saraf tubuh manusia sehingga menyebabkan ketergantungan konsumsi narkoba. Penggunaan zat-zat yang termasuk narkotika pada mulanya terbatas pada kepentingan medis namun saat ini narkoba sering disalahgunakan karena efek yang terkandung di dalamnya. Saat ini narkoba justru lebih banyak disalahgunakan sehingga benar-benar mengancam kehidupan umat manusia.

2.7  Peraturan Perundang-undangan Tentang Narkoba
1.     UU NO. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU NO.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, seperti :
·        UU Narkotika pasal 4 dan UU Psikotropika pasal 4 : Narkotika dan Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan/ilmu pengetahuan.
·        UU Narkotika pasal 85 : barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika gol I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun,gol II 2 tahun dan gol III 1 tahun.
2.     UU NO. 35 Tahun 2009
2.8 Narkoba Dalam Perspektif Islam
Dalam ajaran Islam, hukum penyalahgunaan narkoba dapat ditemukan dengan menggunakan metode qiyas. Qiyas merupakan metode penetapan hukum dengan membandingkan illat (sifat yang tetap ditemukan dalam perbuatan hukum) antara perbuatan yang diatur hukumnya berdasarkan dalil naqliy al-Quran dan Sunnah (Ashl) dengan perbuatan yang tidak ditemukan dasar hukumnya melalui dalil naqliy (furu`). Dalam hal ini dipakailah prinsip al-hukm yaduru ma`a al-illat (hukum berlaku dengan adanya `illat, sehingga bila suatusifat pada ashl ditemukan pada furu` maka hukum yang berlaku pada furu` tersebut adalah sebagaimana hukum yang ditetapkan pada ashl.
Hukum penyalahgunaan narkoba diqiyaskan pada hukum mengkonsumsi khamar yang disebutkan di dalam al-Quran.
1.      Hukum khamar didasarkan pada beberapa petunjuk dalil naqliy salah satunya adalah firman Allah sebagai berikut:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواإِنَّمَاالْخَمْرُوَالْمَيْسِرُوَالْأَنْصَابُوَالْأَزْلَامُرِجْسٌمِنْعَمَلِالشَّيْطَانِفَاجْتَنِبُوهُلَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (al-Maidah: 90)
Berdasarkan ayat diatas, maka pengkategorian khamar sebagai salah satu bentuk dari perbuatan syetan memberikan petunjuk hukum (qarinah) bahwa meminum khamar merupakan perbuatan haram. Hukum ini kemudian diperluas berdasarkan pemahaman hadis Rasulullah bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram
ﻛﻞﻣﺴﻛﺮﺧﻤﺮﻮﻛﻞﺧﻤﺮﺤﺮﺍﻢ
Dengan demikian maka sifat yang menyebabkan penggunaan narkoba adalah dapat menyebabkan hilangnya sistem saraf dan sistem akal yang ada pada manusia. Dalam penggunaan qiyas juga dikenal bentuk qiyas aulaqiy, artinya qiyas yang `illat pada furu`nya lebih kuat dibandingkan yang ditemukan pada ashl, artinya efek memabukkan dari narkoba justru jauh lebih berbahaya dibandingkan khamar. Berdasarkan penjelasan medis, efek yang paling ringan dari narkoba golongan paling rendah adalah delusi, yaitu menciptakan khayalan pada fikiran penggunanya sehingga memunculkan sikap dan perbuatan yang didasarkan pada khayalannya tersebut. Pada penggunaan narkoba tingkat tertinggi akan merusak sistem saraf secara permanen sehingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. Secara psikis penggunaan narkoba juga menyebabkan berkurangnya sistem kekebalan tubuh akibat tidak meresponnya sistem saraf terhadap fungsi organ tubuh. Hal inilah yang menyebabkan pengguna narkoba terjerat dalam penggunaan narkoba dan untuk menghentikannya diperlukan terapi dan perawatan yang menghabiskan dana serta menghancurkan masa depan seseorang.
Oleh karena itu, hukum yang berlaku pada furu` tersebut semestinya lebih berat dibandingkan yang berlaku pada hukum ashalnya. Bila jarimah bagi peminum khamar diancam dengan hukuman dera atau cambuk maka sepantasnya seorang pengguna narkoba atau bahkan pengedar narkoba yang menjerumuskan banyak orang dalam jeratan narkoba dihukum dengan hukuman seberta-beratnya.
2.       Oleh karena itu ancaman hukuman mati sebagai hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU tentang Narkotika dan zat adiktif berbahaya didukung oleh masyarakat karena sejalan dengan alur berfikir hukum (ushul fiqh) dalam ajaran Islam.
وَأَنْفِقُوافِيسَبِيلِاللَّهِوَلَاتُلْقُوابِأَيْدِيكُمْإِلَىالتَّهْلُكَةِوَأَحْسِنُواإِنَّاللَّهَيُحِبُّالْمُحْسِنِينَ
Artinya : Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Dalam ayat ini Allah tidak hanya melarang manusia untuk merusak dirinya sendiri tetapi juga orang lain.
3.      Beberapa ayat Al-quran juga menyikapi adanya pandangan para peminum khamar dan berbagai kelompok yang termasuk di dalamnya seperti narkoba tentang adanya manfaat yang dapat ditemukan. Hal ini dijelaskan Allah dalam ayat berikut:
يَسْأَلُونَكَعَنِالْخَمْرِوَالْمَيْسِرِقُلْفِيهِمَاإِثْمٌكَبِيرٌوَمَنَافِعُلِلنَّاسِوَإِثْمُهُمَاأَكْبَرُمِنْنَفْعِهِمَاوَيَسْأَلُونَكَمَاذَايُنْفِقُونَقُلِالْعَفْوَكَذَلِكَيُبَيِّنُاللَّهُلَكُمُالْآيَاتِلَعَلَّكُمْتَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. (al-Baqarah: 219)
Dalam ayat ini Allah memperlihatkan bagaimana manusia berupaya beragumentasi untuk menentang hukum khamar yang telah ditetapkan di dalam al-Quran dan ayat ini merupakan hujjah bahwa penggunaan narkoba sesungguhnya mendapatkan manfaat yang tidak sebanding dengan bahaya yang ditimbulkannya.
Ajaran Islam memuliakan martabat manusia dengan potensi akal yang dimilikinya sehingga menempatkan akal sebagai salah satu dari lima perkara yang paling penting untuk dijaga. Hal ini yang dikenal dengan al-dharuriyah khamsah (lima hal yang paling penting untuk dijaga) dalam prinsip hukum Islam. Kelima hal tersebut adalah agama, jiwa, harta, nasab, dan akal sehingga setiap hukum ditujukan untuk melindungi kelima hal ini.
4.      Pengharaman khamar dan segala bentuknya merupakan jiwa dari ajaran Islam untuk melindungi akal fikiran manusia dari kerusakann. Akal merupakan hal yang penting sehingga dijadikan dasar dalam menetapkan perbuatan hukum pada seseorang. Hal ini terlihat dalam sabda Rasul SAW sebagai berikut:
عنعائشةرضياللهعنهاعنالنبيصلىاللهعليهوسلمقالثمرفعالقلمعنثلاثةعنالنائمحتىيستيقظوعنالصغيرحتىيكبروعنالمجنونحتىيعقلDari Aisyah r.a: Diangkat hukum dari tiga perkara, orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai baligh serta dari orang gila sampai ia berakal.
Dengan demikian segala aktifitas yang dapat menghilangkan akal merupakan perbuatan dosa, karena dapat menimbulkan berbagai perbuatan dosa yang tidak disadarinya.
Bahaya Narkoba terhadap kehidupan.
5.      Narkoba tidak hanya menimbulkan bahaya secara pribadi terhadap penggunanya tetapi juga mengancam kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Hal ini setidaknya terlihat dari petunjuk Allah dalam ayat berikut:
إِنَّمَايُرِيدُالشَّيْطَانُأَنْيُوقِعَبَيْنَكُمُالْعَدَاوَةَوَالْبَغْضَاءَفِيالْخَمْرِوَالْمَيْسِرِوَيَصُدَّكُمْعَنْذِكْرِاللَّهِوَعَنِالصَّلَاةِفَهَلْأَنْتُمْمُنْتَهُونَ
Artinya: Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dalam ayat diatas, khamar dan seluruh bentuknya merupakan ancaman bagi ketentraman dan keamanan sosial karena menimbulkan permusuhan dan kebencian di kalangan manusia. Hal ini merupakan akar dari kehancuran peradaban manusia karena manusia pada hakikatnya merupakan makhluk sosial yang harus bersatu dalam kebersamaan untuk mewujudkan misinya sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Narkoba merupakan akar dari segala macam perbuatan maksiat karena manusia tidak menyadari akibat dari setiap perbuatannya karena narkoba. Narkoba akan menghilangkan nilai-nilai mulia dari manusia sehingga mematikan rasa tanggungjawab, harga diri, optimisme, serta kepercayaan diri yang dimilikinya. Kehilangan nilai-nilai luhur ini menyebabkan seseorang akan sulit bersosialisasi dengan lingkungannya dan bahkan akan menjadi beban bagi masyarakat lingkungannya. Abdurrahman al-Jaziri meneybutkan 120 macam bahaya khamar menyangkut agama dan ancaman bagi kehidupan sosial.
Disamping menjadi beban sosial, berbagai dampak negatif yang ditimbulkan narkoba juga dapat dilihat dari berbagai angka kecelakaan lalu lintas, pembunuhan dan penganiyaan, perkosaan serta berbagai perbuatan lainnya yang dilakukan di bawah pengaruh narkoba. Seorang yang mengkonsumsi narkoba disamping tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan perbuatannya, juga meningkatkan keinginan untuk melakukan perbuatan kriminal. Dengan hilangnya pertimbangan dan akal sehat bertambahlah keberanian untuk melakukan perbuatan kriminal yang tidak mungkin mereka lakukan dalam keadaan sadar. Untuk itu mencegah penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu cara untuk menutup rapat-rapat berbagai kemungkinan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Di samping itu, penggunaan narkoba yang dominan di kalangan generasi muda juga merupakan awal dari kehancuran suatu bangsa karena sesungguhnya masa depan bangsa terletak pada generasi muda yang ada. Generasi muda merupakan kelompok yang mudah terpengaruh oleh narkoba karena faktor lingkungan dan pengalaman yang masih relatif minim untuk berfikir lebih jauh tentang dampak narkoba. Untuk menyelamatkan bangsa ini di masa depan maka teramat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan generasi muda. Hal ini semestinya menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa sehingga di masa akan datang generasi yang memikul beban dan tanggung jawab bangsa ini akan menjadi generasi lebih baik dibandingkan sekarang.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba disebabkan beberapa faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor Internal : disebabkan karena keadaan keluarga yang kurang harmonis dan sebagai jalan pintas untuk melupakan masalah .
Faktor Eksternal : pengaruh dari teman dan keadaan lingkungan yang kurang baik.

3.2 SARAN
Agar para generasi muda bisa menghindari penyalahgunaan narkoba diperlukan dukungan dari beberapa pihak seperti dari keluarga dan lingkungan tempat tinggal.













DAFTAR PUSTAKA

Ø www.google.com
Ø Bewana, satya. 2008. membantu pemulihan pecandu Narkoba dan keluarganya. Jakarta : Balai Pustaka.
Ø Martono, Lydia Harlina. 2008. Menangkal narkoba dan kekerasan. Jakarta : Balai Pustaka.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama